BEI sesuaikan kriteria evaluasi indeks IDX30, LQ45, dan IDX80

1 bulan yang lalu 25

Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap kriteria universe (semesta) Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80, sebagaimana pengumuman BEI dengan nomor Peng-00065/BEI.POP/04-2026 perihal “Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80”.

"Penyesuaian ini berlaku efektif mulai 4 Mei 2026 untuk menjaga indeks tetap relevan dan mencerminkan dinamika pasar modal terkini," ujar PH Sekretaris Perusahaan BEI I Gusti Agung Alit Nityaryana dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Gusti menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan penambahan kriteria, yaitu mencakup minimum free float, jumlah hari transaksi, dan ketentuan saham yang masuk dalam Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi/High Shareholding Concentration (HSC).

"Selain aspek tersebut, kriteria pemilihan konstituen indeks tidak mengalami perubahan," ujar Gusti.

Baca juga: Reformasi pasar modal dorong minat IPO, 15 perusahaan dalam antrean

Dari sisi definisi dan persyaratan free float, ia menjelaskan, universe IDX80 harus memenuhi minimum rasio free float sebesar 10 persen atau mengikuti ketentuan dalam Peraturan BEI Nomor I-A terbaru serta Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026, mana yang lebih tinggi.

Selain itu, saham tersebut harus konsisten diperdagangkan dengan jumlah hari tanpa transaksi dibatasi maksimum satu hari dalam 6 bulan terakhir dan tidak masuk dalam HSC.

Gusti mengatakan BEI terus berupaya memastikan konstituen indeks selaras dengan tujuan dan tema setiap indeks sehingga dapat menjadi referensi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.

Selain itu, BEI berharap pembaruan kriteria universe mampu mendukung pengembangan produk investasi berbasis indeks, seperti reksa dana indeks dan Exchange-Traded Fund (ETF).

Baca juga: BEI resmi implementasikan kuotasi "liquidity provider" saham

Adapun, pengumuman terkait penyesuaian ketentuan universe indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 serta informasi lebih lanjut terkait indeks di BEI dapat dilihat melalui website BEI www.idx.co.id pada menu sebagai berikut:

  • Pengumuman BEI terkait Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks: Berita > Pengumuman dengan Kata Kunci “Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45 dan IDX80 [INDEKS]”; atau https://www.idx.co.id/id/berita/pengumuman
  • Indeks di BEI: Produk & Layanan > Indeks atau https://www.idx.co.id/id/produk/indeks/.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya