Apakah Anak Yatim Masih Disebut Yatim Jika Ibunya Menikah Lagi?

4 jam yang lalu 2

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Redaksi NU Online yang kami hormati. Saya ingin bertanya. Di lingkungan tempat tinggal saya, ada seorang anak berusia 5 tahun yang ayah kandungnya telah wafat. Beberapa tahun kemudian, ibunya menikah kembali.

Kini anak tersebut tinggal bersama ibu dan ayah tirinya. Pertanyaannya, dalam pandangan Islam apakah ia masih bisa disebut sebagai anak yatim? Lalu, apakah ia masih berhak menerima santunan atau hak-hak sebagai anak yatim, terutama pada momentum 10 Muharram? Atas perhatian dan jawabannya, saya ucapkan terima kasih. (Hamba Allah).


Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan penanya untuk bertanya kepada kami di NU Online. Semoga penanya sekeluarga, serta seluruh pembaca setia NU Online, selalu dalam limpahan rahmat-Nya. Amin.

Islam sangat menaruh perhatian besar kepada anak yatim. Bahkan, menyayangi dan mengurus anak yatim termasuk amal yang sangat mulia. Rasulullah SAW bersabda;'


أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا. وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى، وَفَرَّجَ بَيْنَهُما شَيْئًا

Artinya: “Aku dan orang yang merawat anak yatim seperti ini dalam surga.” Kemudian Nabi memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, seraya sedikit merenggangkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Hadits ini menunjukkan betapa dekatnya kedudukan orang yang peduli terhadap anak yatim dengan Rasulullah SAW di surga.

Siapa yang Disebut Anak Yatim?


Dalam khazanah fiqih Mazhab Syafi'i, definisi yatim adalah anak kecil yang ditinggal wafat oleh ayahnya, sekalipun ia masih memiliki ibu, kakek ataupun nenek. Keterangan ini dapat dilihat dalam kitab Hasiyah al-Jamal ala Syarhil Minjah,  karya Syekh Sulaiman al-Jamal. Ia berkata:

وَالْيَتِيمُ صَغِيرٌ لَا أَبَ لَهُ وَإِنْ كَانَ لَهُ أُمٌّ وَجَدٌّ، وَمَنْ فَقَدَ أُمَّهُ فَقَطْ مِنْ الْآدَمِيِّينَ يُقَالُ لَهُ مُنْقَطِعٌ

Artinya, “Yatim adalah anak kecil yang tidak memiliki ayah (wafat), sekalipun memiliki ibu dan kakek. Dan siapa saja yang kehilangan (ditinggal wafat) oleh ibunya dari kalangan manusia, maka dia dikatakan munqathi’ (orang yang dipisah).” (Syekh Sulaiman Jamal, Hasyiyah Al-Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], jilid. IV, halaman 88).

Kapan Seorang Tidak Lagi Disebut Anak Yatim?

Berkaitan dengan pertanyaan dari penanya, kiranya perlu kita bahas terlebih dahulu batasan seorang anak masuk dalam kategori yatim.


Islam meletakkan garis batas yang sangat terang benderang mengenai akhir dari masa keyatiman seseorang, yakni masa di mana ia telah mencapai usia baligh. Artinya, ketika seorang anak yatim telah baligh, sebutan yatim tidak lagi disematkan kepadanya di hadapan syariat. 

Landasan ini disandarkan langsung pada sabda Rasulullah saw. yang berbunyi:


لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ


Artinya, “Tidak dikatakan yatim orang yang sudah mimpi basah (baligh).” (HR. Al-Baihaqi).


Terkait hadits tersebut, Syekh Muhammad Ash-Shan’ani dalam kitab At-Tanwir Syarah Jami’ Shaghir, menjelaskan status yatim dalam hukum syariat berakhir ketika seseorang baligh atau tanda-tandanya telah ada. Ia berkata 


إخبار بأن اليتيم الذي له الأحكام الشرعية ينقضي بالاحتلام أو ما يقوم مقامه


Artinya: “(Hadits ini merupakan) pemberitahuan bahwasanya status anak yatim yang terikat dengan hukum-hukum syariat tersebut akan selesai/berakhir dengan terjadinya mimpi basah (al-iḥtilām) atau perkara lain yang menempati kedudukannya (sebagai tanda baligh).” (At-Tanwir Syarah Jami’ Shaghir, [Riyadh, Maktabah Darus Salam: 1432 H], jilid. XI, hal. 174)


Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan: 

1. Apakah anak 5 tahun yang sudah menikah lagi masih disebut anak yatim? 

Jawabannya; ya, masih disebut anak yatim. Karena anak tersebut baru berusia 5 tahun, dan belum baligh. Dalam Islam, selama belum baligh dan ayahnya telah wafat, maka ia tetap termasuk anak yatim.


2. Lantas bagaimana jika ibunya sudah menikah lagi?

Jawabannya; itu tidak mengubah status yatimnya. Ayah tiri hanya membantu dalam pengasuhan, tetapi tidak menggantikan posisi ayah kandung dalam hukum nasab dan status yatim.


3. Apakah Masih Berhak Mendapat Santunan?

Jawabannya; ya, anak tersebut masih berhak menerima santunan. Anak tersebut tetap berhak mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan santunan sebagai anak yatim, termasuk pada momen 10 Muharram yang biasa digunakan untuk berbagi kepada anak yatim.

Selama ia belum baligh, maka ia masih termasuk kelompok yang dianjurkan untuk disayangi dan diperhatikan secara khusus dalam Islam.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal status anak yatim yang sudah mempunyai ayah tiri. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi solusi serta pedoman atas keresahan yang dirasakan oleh penanya.


Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita ke jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahu a’lam. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


----------------
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Artikel Selengkapnya