Jakarta, NU Online
Kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, membuka persoalan serius dalam tata kelola layanan pengasuhan anak di Indonesia.
Peristiwa ini tidak hanya dipahami sebagai tindak kriminal semata, tetapi juga mengindikasikan rapuhnya sistem pengawasan dan regulasi yang seharusnya menjamin keamanan anak.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menilai penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada aspek pidana terhadap pelaku. Ia menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare yang dinilai longgar dan rentan disalahgunakan.
"Jangan hanya tangkap pelaku di lapangan. Bongkar sistem yang membiarkan ini terjadi dan evaluasi total fasilitas layanan daycare. Jangan tutup mata pada sistem yang gagal," ujar Maman dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Rabu (29/4/2026).
Perkara di Daycare Little Aresha kini menyita perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari pimpinan hingga staf pengasuh. Berdasarkan temuan awal, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di fasilitas tersebut.
Berbagai bentuk kekerasan terungkap dalam penyelidikan. Anak-anak dilaporkan mengalami perlakuan tidak manusiawi, mulai dari pengikatan tangan dan kaki, pengabaian kebutuhan makan dan minum, hingga dipaksa tidur tanpa alas hanya dengan mengenakan popok.
Maman memandang praktik tersebut menunjukkan kegagalan sistemik, bukan sekadar penyimpangan individu. Ia menilai negara belum hadir secara optimal dalam mengawasi pertumbuhan daycare, terutama di wilayah perkotaan yang permintaannya terus meningkat.
"Orang tua menitipkan anak untuk dijaga, bukan untuk disakiti, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik," terangnya.
Kebutuhan masyarakat terhadap layanan penitipan anak yang semakin tinggi, menurutnya, tidak diimbangi dengan standar perlindungan yang memadai. Banyak keluarga menggantungkan pengasuhan anak pada daycare karena tekanan ekonomi, tetapi regulasi dan pengawasan dinilai tertinggal.
Ia juga menyoroti lemahnya kontrol terhadap perizinan dan kualitas sumber daya manusia di sektor tersebut. Minimnya standar kompetensi pengasuh serta pengawasan yang tidak ketat dinilai menjadi celah utama terjadinya kekerasan.
"Kalau kasus seperti ini terus berulang, berarti ada yang salah dengan sistemnya dan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan memenjarakan pelaku," ujarnya.
Komisi VIII DPR RI akan mendorong pemerintah memperkuat pengawasan serta memastikan perlindungan anak menjadi prioritas dalam kebijakan layanan pengasuhan.
Ia mengungkapkan, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan baru 30,7 persen daycare di Indonesia yang memiliki izin operasional.
Angka tersebut menggambarkan masih luasnya area tanpa pengawasan yang jelas dalam layanan pengasuhan anak usia dini.
"Kalau negara tidak segera membenahi ini, kita sedang membiarkan tragedi yang sama menunggu korban berikutnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyatakan jumlah korban masih dalam proses pendalaman. Berdasarkan data awal, puluhan anak telah teridentifikasi mengalami kekerasan.
“Kalau dari data awal, ada sekitar 53 anak yang mengalami tindakan kekerasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, aparat menemukan langsung praktik kekerasan saat melakukan penggerebekan di lokasi. “Petugas melihat langsung adanya perlakuan tidak manusiawi. Ada anak yang tangan dan kakinya diikat,” ujarnya.

3 jam yang lalu
1





English (US) ·
Indonesian (ID) ·