Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memberantas penipuan keuangan digital dengan memblokir ratusan ribu rekening penipu dan menyelamatkan dana korban dari aduan yang diterima hingga April 2026.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·