485.758 rekening penipuan diblokir

40 menit yang lalu 1
485.758 rekening penipuan diblokir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memberantas penipuan keuangan digital dengan memblokir ratusan ribu rekening penipu dan menyelamatkan dana korban dari aduan yang diterima hingga April 2026.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya