Shalat berjamaah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain menjadi syiar kebersamaan dan persatuan umat, shalat berjamaah juga memiliki keutamaan pahala yang jauh lebih besar dibandingkan shalat sendirian. Rasulullah SAW bersabda:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya, “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri, sebanding dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Besarnya keutamaan tersebut mendorong umat Islam untuk menghadiri shalat berjamaah serta berusaha memperoleh posisi paling utama di dalam shaf. Karena itu, persoalan pengaturan barisan shalat menjadi salah satu aspek penting yang mendapat perhatian dalam syariat. Rasulullah SAW secara khusus menganjurkan agar shaf diluruskan dan dirapatkan. Dalam salah satu redaksi hadis disebutkan:
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ، وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ
Artinya, “Luruskan shaf kalian, sejajarkan bahu, rapatkan yang renggang, lemaskan bahu saat ada yang akan mengisi barisan, dan janganlah kalian meninggalkan celah bagi syetan. Siapa saja yang menyambung barisan, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan barisan, maka Allah akan memutuskannya.” (HR. Abu Dawud)
Hadits di atas menunjukkan bahwa kesempurnaan shalat berjamaah bukan hanya terletak pada kehadiran dalam jamaah semata, melainkan juga pada kerapian dan keteraturan barisan. Imam as-Suyuthi (wafat 911 H) dalam kitabnya menukil penjelasan para pensyarah hadis bahwa meluruskan shaf mencakup dua hal, yaitu berdiri dalam satu garis yang sejajar dan menutup celah-celah yang terdapat di antara para jamaah.
وَقَالَ ابْنُ بَطَّالٍ: تَسْوِيَةُ الصُّفُوفِ لَمَّا كَانَتْ مِنَ السُّنَنِ الْمَنْدُوبِ إِلَيْهَا الَّتِي يَسْتَحِقُّ فَاعِلُهَا الْمَدْحَ عَلَيْهَا، دَلَّ عَلَى أَنَّ تَارِكَهَا يَسْتَحِقُّ الذَّمَّ، وَهَذَا صَرِيحٌ فِي أَنَّهُ لَا تَحْصُلُ لَهُ الْفَضِيلَةُ... قَالَ شُرَّاحُ الْحَدِيثِ: تَسْوِيَةُ الصُّفُوفِ تُطْلَقُ عَلَى أَمْرَيْنِ: اعْتِدَالُ الْقَائِمِينَ عَلَى سَمْتٍ وَاحِدٍ، وَسَدُّ الْخَلَلِ الَّذِي فِي الصَّفِّ
Artinya, “Imam Ibnu Baththal berkata: Lantaran meluruskan shaf termasuk sunnah yang dianjurkan dan pelakunya berhak mendapatkan pujian, maka hal itu menunjukkan bahwa orang yang meninggalkannya patut mendapatkan celaan. Hal ini secara tegas menunjukkan bahwa ia tidak akan meraih keutamaan. Para pensyarah hadis berkata bahwa meluruskan shaf mencakup dua hal, yakni pertama, berdirinya para makmum dalam satu garis yang lurus dan sejajar. Kedua, menutup celah-celah yang terdapat dalam shaf.” (Al-Hawi lil Fatawi, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid I, halaman 60)
Lebih daripada itu, syariat juga telah mengatur pedoman mengenai susunan makmum dalam shalat berjamaah. Laki-laki dewasa dianjurkan menempati shaf terdepan, kemudian disusul anak-anak, lalu perempuan berada di bagian belakang. Apabila susunan tersebut tidak dipenuhi, maka hukumnya makruh.
Ketentuan ini dianjurkan oleh syariat demi terwujudnya pelaksanaan shalat berjamaah yang lebih sempurna. Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam anotasinya menegaskan:
وَيُسَنُّ إِذَا تَعَدَّدَتْ أَصْنَافُ الْمَأْمُومِينَ أَنْ يَقِفَ خَلْفَهُ الرِّجَالُ، وَلَوْ أَرِقَّاءَ ثُمَّ بَعْدَهُمْ إِنْ كَمُلَ صَفُّهُمْ الصِّبْيَانُ، ثُمَّ بَعْدَهُمْ وَإِنْ لَمْ يَكْمُلْ صَفُّهُمْ النِّسَاءُ. وَذَلِكَ لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ: لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى. أَيْ: الْبَالِغُونَ الْعَاقِلُونَ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا. وَمَتَى خُولِفَ التَّرْتِيبُ الْمَذْكُورُ كُرِهَ
Artinya, “Disunnahkan, apabila terdapat beberapa kelompok makmum yang berbeda agar yang berdiri tepat di belakang imam adalah laki-laki, meskipun mereka berstatus budak. Kemudian, setelah mereka, apabila shaf telah penuh, diikuti oleh anak-anak. Setelah itu, para perempuan berada di belakang mereka, walau shaf anak-anak belum penuh.
Hal ini berdasarkan hadis sahih: Hendaklah yang berada paling dekat denganku adalah orang-orang yang memiliki akal dan kedewasaan di antara kalian, yaitu orang-orang yang telah baligh dan berakal, kemudian orang-orang yang setelah mereka, dan beliau mengucapkannya tiga kali. Apabila susunan yang telah disebutkan ini tidak diikuti, maka hukumnya makruh.” (Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid II, halaman 31)
Namun, dalam praktiknya, terutama ketika masjid dipenuhi jamaah seperti saat shalat Jumat, persoalan ini sering muncul. Sebagian jamaah memilih tetap shalat di dalam masjid meskipun berada di shaf kedua atau ketiga. Sementara itu, shaf pertama justru memanjang hingga ke serambi atau halaman luar masjid, tetapi masih tersambung dengan barisan jamaah.
Lalu, manakah yang lebih utama menurut fiqih antara shalat di shaf pertama meskipun berada di luar bangunan masjid, atau shalat di shaf kedua tetapi tetap berada di dalam masjid?
Merujuk pada sejumlah literatur fiqih mazhab Syafi’i, kalangan fuqaha menjelaskan bahwa keutamaan saf pertama tidak diukur dari letaknya yang berada di dalam atau di luar bangunan masjid, melainkan berdasarkan kedudukannya terhadap imam. Shaf pertama merupakan shaf yang berada tepat di belakang imam, meski memanjang hingga keluar area masjid.
Karenanya, jamaah yang berada pada shaf pertama di serambi, halaman, atau bagian luar masjid tetap dapat meraih keutamaan shaf awal dibandingkan dengan orang yang berada pada shaf kedua di dalam masjid. Syekh Jamaluddin Muhammad bin Abdurrahman Al-Ahdal (wafat 1352 H) dalam kitabnya menuturkan:
مَسْأَلَةٌ: قَالَ فِي التُّحْفَةِ الصَّفُّ الْاَوَّلُ الْمَمْدُوْحُ هُوَ الَّذِي يَلِي الْاِمَامَ سَوَاءٌ تَخَلَّلَتْ مَقْصُوْرَةٌ وَنَحْوُهَا كَالسَّارِيَةِ وَنَحْوِهَا أَمْ لَا، قَالَ النَّوَوِيُّ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيْحُ الَّذِي تَقْتَضِيْهِ ظَوَاهِرُ الْاَحَادِثِ وَبِهِ صَرَّحَ الْجُمْهُوْرُ. وَلَا تُكْرَهُ الصَّلَاةُ بَيْنَ السَّوَارِي كَمَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ حَجَرٍ فِي الْاِيْعَابِ. قَالَ شَيْخُنَا وَصَرَّحَ أَصْحَابُنَا بِأَنَّ الصَّفَّ الْاَوَّلَ هُوَ الَّذِي يَلِي الْاِمَامَ وَإِنْ طَالَ وَخَرَجَ عَنِ الْمَسْجِدِ فَهُوَ أَفْضَلُ مِنَ الصَّفِّ الثَّانِي وَاِنْ قَرُبَ مِنَ الْاِمَامِ
Artinya, “Permasalahan: Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj bahwa shaf pertama yang mendapatkan pujian adalah shaf yang berada tepat di belakang imam, baik terdapat penghalang seperti ruangan berpagar, tiang, atau semisalnya maupun tidak. Imam an-Nawawi berkata: Inilah pendapat yang benar selaras dengan hadits-hadits Nabi secara literal, dan pendapat ini juga ditegaskan oleh mayoritas ulama.
Shalat di antara tiang-tiang masjid tidak dimakruhkan, sebagaimana ditegaskan Imam Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Al-I’ab. Guru kami berkata: Para ulama mazhab kami juga menegaskan bahwa shaf pertama merupakan shaf yang berada tepat di belakang imam, meskipun shaf itu memanjang hingga keluar dari area masjid. Shaf tersebut tetap lebih utama daripada shaf kedua, walaupun shaf kedua berada lebih dekat kepada imam.” (Umdatul Mufti wal Mustafti, [Beirut: Dar al-Hawi], jilid I, halaman 132)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menurut tinjauan fiqih menempati shaf pertama dalam shalat berjamaah tetap dinilai lebih utama kendati sebagian barisannya berada di luar area bangunan masjid dibandingkan dengan shalat pada shaf kedua yang berada di dalam masjid.
Oleh sebab itu, tatkala shaf pertama belum penuh, para jamaah sebaiknya mengutamakan penyempurnaan shaf tersebut terlebih dahulu sebelum membentuk shaf berikutnya. Di samping menjaga kesempurnaan shalat berjamaah, hal ini juga merupakan bentuk pengamalan sunnah Nabi SAW dalam meluruskan dan menyambung shaf shalat. Wallahu a’lam bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.

3 jam yang lalu
3




English (US) ·
Indonesian (ID) ·