Jakarta, NU Online
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merespons rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang meminta pemerintah dan DPR memperjelas pengaturan distribusi nilai manfaat dana haji melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Munas NU adalah distribusi nilai manfaat dana haji. Berdasarkan yang dipaparkan dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, sekitar 70 persen nilai manfaat saat ini digunakan untuk membantu membiayai jamaah yang berangkat pada tahun berjalan, sedangkan sekitar 30 persen lainnya dialokasikan kepada calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu. Hasil sidang komisi menilai pola tersebut perlu memiliki kepastian hukum agar pengelolaan dana haji lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa pengelolaan nilai manfaat dana haji selama ini didasarkan pada akad wakalah mutlaqah. Melalui akad tersebut, kewenangan pengelolaan dana diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil jamaah sehingga kebijakan pemanfaatannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan DPR.
"Sejauh ini sih karena akadnya wakalah mutlaqoh. Jadi, memang kebijakannya akan diserahkan kembali ke pemerintah dan kepada Parlemen," ujar Fadlul saat ditemui NU Online di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Fadlul, arah pengelolaan dana haji ke depan perlu disusun secara bertahap agar pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji semakin mandiri (self financing). Dengan demikian, ketergantungan terhadap subsidi dari nilai manfaat dapat dikurangi tanpa mengganggu keberlangsungan dana haji.
"Tapi ya dibuat alokasi yang sedemikian, sehingga roadmapnya mengarah ke self financing," tuturnya.
Selain mendorong pembiayaan yang lebih mandiri, BPKH juga mengusulkan penerapan sistem rekening individual bagi setiap calon jamaah haji. Melalui skema tersebut, setiap jamaah akan memiliki pencatatan dana dan nilai manfaatnya masing-masing sehingga hak setiap jamaah dapat diketahui secara lebih transparan.
"Tapi kalau apakah itu akan dimasukkan ke dalam undang-undang, sebenarnya kita sudah memberikan masukan agar ada yang disebut rekening individual. Jadi, semua orang itu berangkat berdasarkan rekeningnya masing-masing," ungkap Fadlul.
Ia mengatakan konsep tersebut telah diusulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Sementara itu, pengaturan teknis mengenai pelaksanaannya diperkirakan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.
"Cuma implementasinya ini kapan, nanti menyusul di peraturan pemerintahnya mungkin," katanya.
Saat ditanya apakah aturan teknis itu dapat dirinci melalui peraturan pemerintah, Fadlul menilai hal tersebut masih dapat dibahas bersama para pemangku kepentingan. "Bisa saja, tapi nanti kita sepakati," imbuhnya.
Meski mendukung sistem rekening individual, Fadlul mengingatkan penerapannya tidak dapat dilakukan secara sekaligus. Menurutnya, perubahan yang terlalu drastis justru berpotensi membuat banyak calon jemaah belum dapat berangkat karena dana pada rekening masing-masing belum mencukupi.
"Masalahnya kalau misalnya dibuat saklek, jamaah haji yang berangkat, banyak pasti yang nggak bisa berangkat karena nggak dibayar. Tapi pertanyaannya berapa lama? Sampai kapan? Nah itu harus ada kajian-kajiannya. Berapa lama sampai 100 persen nilai manfaat dari individual sendiri itu yang harus dibayarkan," paparnya.
Karena itu, ia menilai diperlukan kajian untuk menentukan masa transisi menuju sistem pembiayaan yang sepenuhnya bertumpu pada dana masing-masing jemaah.
Cadangan nilai manfaat
Fadlul juga memaparkan kondisi terkini nilai manfaat yang dikelola BPKH. Menurutnya, cadangan surplus hasil pengelolaan dana haji saat ini mencapai sekitar Rp20 triliun. "Nilai manfaat itu kalau cadangan surplus itu sekitar Rp20 triliunan," terangnya.
Selain cadangan surplus tersebut, terdapat pula akumulasi nilai manfaat yang telah tercatat pada rekening masing-masing calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu dengan nilai sekitar Rp2,5 juta per orang.
Fadlul menegaskan, nilai manfaat tersebut merupakan hak calon jamaah yang masih menunggu giliran keberangkatan. Ia mengungkapkan seluruh calon jamaah telah memiliki akumulasi nilai manfaat tersebut tetapi belum terakumulasi secara keseluruhan.

3 jam yang lalu
4




English (US) ·
Indonesian (ID) ·