Jakarta, NU Online
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung upaya mewujudkan distribusi nilai manfaat dana haji yang lebih berkeadilan bagi seluruh calon jamaah. BPKH berharap alokasi nilai manfaat yang selama ini lebih banyak digunakan untuk membantu pembiayaan jamaah yang berangkat dapat bergeser secara bertahap sehingga porsi manfaat bagi jamaah yang masih dalam daftar tunggu semakin besar.
Arah kebijakan tersebut sejalan dengan rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026. Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, Munas NU merekomendasikan agar distribusi nilai manfaat dana haji dilakukan secara lebih berkeadilan. Komisi menilai pola distribusi yang saat ini sebagian besar dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan jamaah yang berangkat perlu dikurangi secara bertahap agar manfaat pengelolaan dana haji dapat dirasakan lebih merata oleh seluruh calon jamaah.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa pada prinsipnya biaya penyelenggaraan ibadah haji semestinya bersumber dari dana milik masing-masing jamaah. Dana tersebut berasal dari setoran awal, pelunasan biaya haji, serta akumulasi nilai manfaat yang dihimpun selama masa tunggu keberangkatan.
"Memang harusnya jamaah haji yang berangkat itu kan bersumber dari dana yang mereka miliki sendiri. Dari setoran awal, setoran lunas plus dengan nilai manfaat yang harusnya nilai manfaat itu dikumpulkan bagian dari akumulasi selama bertahun-tahun untuk keberangkatan jamaah haji," ujar Fadlul saat ditemui NU Online di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Namun, ia mengakui bahwa selama ini prioritas penggunaan nilai manfaat masih diberikan untuk membantu pembiayaan jamaah yang berangkat pada tahun berjalan. Kondisi tersebut menyebabkan akumulasi nilai manfaat yang menjadi hak calon jamaah dalam daftar tunggu belum sepenuhnya optimal.
"Tapi karena selama ini prioritas dari nilai manfaat itu masih diberikan kepada jamaah haji yang berangkat sehingga terjadi sedikit konsolidasi," jelasnya.
Menurut Fadlul, pembahasan mengenai keadilan distribusi nilai manfaat sebenarnya telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan tidak hanya menjadi perhatian Munas NU. Sebelumnya, isu tersebut juga telah dibahas bersama sejumlah organisasi keagamaan sebagai bagian dari upaya mencari formulasi pengelolaan dana haji yang lebih berkeadilan.
"Sebenarnya itu sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Awalnya memang dari MUI, kemudian kita cari opini dari Muhammadiyah dan terakhir dari NU. NU kebetulan dalam Munas kemarin membahas kembali mengenai alokasi BPIH, Bipih, serta nilai manfaat," katanya.
Ia berharap pola distribusi nilai manfaat dapat diubah secara bertahap sehingga porsi manfaat yang menjadi hak calon jamaah dalam daftar tunggu semakin besar. Menurutnya, perubahan tersebut akan menjadi fondasi menuju sistem pembiayaan haji yang lebih mandiri (self-financing), yakni biaya keberangkatan semakin bertumpu pada akumulasi dana milik masing-masing jamaah.
"Ke depannya kami sangat berharap akan terjadi perubahan, dari yang sebelumnya lebih besar untuk jamaah yang berangkat menjadi lebih besar bagi jamaah dalam daftar tunggu. Dengan demikian, apa yang disebut sebagai self-financing dari jamaah haji itu sendiri dapat tercapai," tuturnya.
Meski demikian, Fadlul menegaskan bahwa perubahan pola distribusi tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Menurutnya, pengalihan porsi nilai manfaat harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan calon jamaah yang akan berangkat setiap tahun agar tidak mengganggu penyelenggaraan ibadah haji.
Rekomendasi Munas NU menegaskan bahwa distribusi nilai manfaat yang lebih berkeadilan merupakan salah satu langkah penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji sekaligus memastikan hasil pengelolaan dana tersebut dapat dirasakan secara proporsional oleh seluruh calon jamaah, baik yang akan berangkat maupun yang masih menunggu antrean.

2 jam yang lalu
6




English (US) ·
Indonesian (ID) ·