Jakarta, NU Online
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengingatkan aparat agar tidak melakukan tindakan represif terhadap massa Aksi Indonesia Sadar.
“Berkaca pada pengalaman dan catatan buruk YLBHI terhadap pendekatan represif dan praktik brutalitas aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir,” katanya kepada NU Online, Rabu (28/10/2026).
Isnur mengungkapkan, tindakan represif aparat dapat berupa penghalangan aksi, penyisiran (sweeping), penangkapan sewenang-wenang, serta penggunaan kekuatan secara berlebihan.
“Bahkan, penghalangan akses bantuan hukum, kriminalisasi kemerdekaan berpendapat, baik di ranah daring maupun luring, hingga pembunuhan di luar proses hukum atau extra-judicial killing,” jelasnya.
Selain itu, Isnur menyampaikan bahwa tersedia kanal pengaduan melalui Pusat Bantuan Hukum dan Anti-Kriminalisasi yang dibentuk Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Kanal tersebut dapat dimanfaatkan massa aksi yang mengalami dugaan pelanggaran hukum.
YLBHI juga menyampaikan lima pernyataan sikap terkait pengamanan aparat terhadap massa Aksi Indonesia Sadar.
Pertama, kemerdekaan menyampaikan pendapat bukan tindakan kriminal, melainkan hak asasi manusia yang fundamental dalam negara demokrasi. Hak tersebut dijamin konstitusi dan harus dihormati serta dilindungi negara, khususnya aparatur pemerintahan dan kepolisian.
Penyampaian pendapat merupakan bentuk partisipasi masyarakat sekaligus pengawasan langsung rakyat sebagai pemegang kedaulatan terhadap jalannya pemerintahan.
Kedua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) beserta jajarannya bertanggung jawab menghormati dan melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Hal itu harus diwujudkan dengan memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Ketiga, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) diminta menahan diri dan tidak mengerahkan pasukan untuk turut mengamankan demonstrasi tanpa keputusan politik negara.
YLBHI menegaskan bahwa tugas utama militer adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan alat keamanan. Karena itu, pengerahan pasukan TNI dalam pengamanan demonstrasi dinilai perlu memperhatikan mandat konstitusional TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Keempat, DPR RI diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah sekaligus menjalankan perannya sebagai representasi rakyat. DPR harus mendengarkan aspirasi masyarakat dan memberikan solusi terhadap berbagai tuntutan terkait persoalan kebangsaan.
Kelima, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, serta lembaga negara lain yang memiliki mandat terkait HAM diminta menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan berpartisipasi mengawasi jalannya pemerintahan.

1 jam yang lalu
2



English (US) ·
Indonesian (ID) ·