Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman mengungkapkan strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan teknologi akal imitasi (AI) untuk mengawasi perpajakan, mulai dari transaksi industri sawit hingga perubahan kekayaan wajib pajak (WP).
Nurkholisoh menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam mengidentifikasi risiko perpajakan.
“Teknologi saja tidak dapat memungut pajak. Yang terpenting adalah bagaimana kita memanfaatkan teknologi tersebut,” kata dia dalam kegiatan BRITACOF Ke-7 di Jakarta, Selasa.
Ia mencontohkan penggunaan teknologi pembelajaran mesin (machine learning) untuk menganalisis transaksi di industri kelapa sawit melalui faktur pajak elektronik.
Teknologi tersebut memungkinkan DJP mengidentifikasi jenis barang, volume, dan harga transaksi, kemudian membandingkannya dengan estimasi produksi berdasarkan jumlah buah sawit yang dibeli pabrik pengolahan.
Ketidaksesuaian antara estimasi produksi dan laporan penjualan dapat menjadi petunjuk awal bagi otoritas pajak untuk menelusuri potensi risiko perpajakan.
"Kami sekarang mulai menerapkan pendekatan yang sama pada sektor-sektor lainnya," katanya.
Selain industri sawit, DJP tengah mengembangkan dasbor untuk memantau kekayaan wajib pajak beraset besar (high-net-worth individuals) yang tersebar di berbagai perusahaan dan instrumen investasi.
Dasbor tersebut mengintegrasikan informasi mengenai individu, keluarga, perusahaan, aset, serta hubungan di antara seluruh pihak tersebut.
Nurkholisoh mengatakan pengintegrasian AI ke dalam sistem itu telah memasuki tahap akhir. Teknologi tersebut nantinya dapat membaca pemberitaan dan keterbukaan informasi perusahaan untuk mendeteksi aksi korporasi, seperti merger, akuisisi, maupun penjualan saham.
Ketika aksi korporasi terdeteksi, sistem akan memperbarui nilai kepemilikan saham wajib pajak pada dasbor sehingga petugas pajak dapat mengetahui perubahan kekayaan secara lebih cepat.
"Dalam waktu dekat, petugas pajak kami akan dapat melihat perubahan kekayaan ketika perubahan tersebut terjadi, bukan lagi satu atau dua tahun kemudian," ujar dia.
Wamenkeu menggarisbawahi bahwa pemanfaatan teknologi dalam administrasi perpajakan harus diarahkan untuk menciptakan sistem yang lebih adil, mempermudah wajib pajak yang patuh, serta memusatkan pengawasan pada area yang benar-benar memiliki risiko.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·