Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan sistem Coretax DJP berhasil memperluas basis perpajakan Indonesia sekitar dua juta sejak diluncurkan pada Januari 2025.
“Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar dua juta,” kata Nurkholishoh dalam kegiatan BRITACOF Ke-7 di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa Coretax mengintegrasikan berbagai layanan administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, penerbitan faktur, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam satu sistem.
Menurut dia, integrasi tersebut bertujuan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas data yang dikelola otoritas pajak.
Nurkholisoh menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2026, lebih dari 13,5 juta SPT Tahunan telah disampaikan melalui Coretax.
Sebagian besar SPT tersebut juga telah dilengkapi data yang terisi secara otomatis (pre-filled) dari pemberi kerja dan perbankan, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan.
"Pengisian menjadi lebih mudah dan data kami menjadi jauh lebih baik. Tentu saja, data yang lebih baik akan menghasilkan capaian yang lebih baik," katanya.
Meski demikian, Nurkholisoh mengakui bahwa implementasi Coretax pada tahap awal tidak berjalan tanpa kendala.
Ia mengatakan puluhan juta wajib pajak harus beradaptasi dengan sistem baru, sementara pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga perlu mempelajari perubahan proses kerja.
Pemerintah kemudian memberikan waktu dan dukungan bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri, sembari terus melakukan penyempurnaan sistem secara bertahap.
Nurkholisoh menekankan bahwa keberhasilan modernisasi administrasi perpajakan tidak hanya bergantung pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga kapasitas sumber daya manusia, kejelasan aturan, dan kepercayaan wajib pajak.
Dia menuturkan sistem perpajakan yang kuat membutuhkan keseimbangan antara kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan, kepatuhan wajib pajak, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·