Wali Kota New York Zohran Mamdani Desak Pemerintah AS Tangkap Netanyahu

1 jam yang lalu 1

Jakarta, NU Online

Wali Kota New York Zohran Kwame Mamdani secara tegas mendesak penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel tersebut. 


​"Saya setuju dengan ICC, bahwa Benjamin Netanyahu harus ditangkap dan diadili atas kejahatannya. Begitu pula bagi siapa pun yang didakwa oleh ICC," tegas Mamdani dalam postingan video di akun Instagramnya, dikutip NU Online, Rabu (22/7/2026).


​Lebih lanjut, Mamdani melayangkan kecaman keras dan menyebut Netanyahu sebagai figur utama di balik krisis kemanusiaan serta kehancuran masif yang menimpa rakyat Palestina.


​"Benjamin Netanyahu adalah seorang penjahat perang, arsitek dari genosida mengerikan terhadap rakyat Palestina. Dia bertanggung jawab atas pembunuhan lebih dari 73.000 jiwa," ujarnya.


​Ia juga menyoroti berbagai dampak buruk serangan terhadap anak-anak, fasilitas kesehatan, hingga tindakan pembatasan bantuan pangan yang memicu kelaparan massal di Gaza.


​"Siapa pun yang memiliki mata, hati, dan nurani, harus mengakui kehancuran yang telah ia timbulkan dan memahami bahwa tempatnya adalah di hadapan pengadilan hukum," lanjutnya.


​Mengakhiri pernyataannya, Mamdani menegaskan sikap politiknya dengan menolak kehadiran Netanyahu di Kota New York serta mengajak publik untuk tidak berdiam diri.


​"Benjamin Netanyahu tidak disambut di Kota New York. Meskipun kita tidak dapat menghentikan genosida ini sendirian, kita dapat memutuskan apakah diamnya kita akan menjadi senjata lainnya," pungkasnya.


Pernyataan Mamdani terdebut menambah rentetan ketegangan politik seputar rencana kunjungan Netanyahu ke New York pada September 2026 mendatang untuk menghadiri Sidang Umum PBB. Sebagai wali kota tuan rumah markas besar PBB, sikap tegas Mamdani terhadap kehadiran Netanyahu memicu perdebatan diplomatik lebih lanjut antara pemerintah AS, Israel, dan otoritas kota New York. 


Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon telah mengkritik video pernyataan Mamdani tersebut. Danon menyebut pernyataan Mamdani sebagai fitnah berbahaya yang berulang terhadap Israel. Ia menuding balik bahwa Mamdani sebagai pihak yang justru seharusnya ditangkap atas tuduhan memicu antisemitisme di New York, membela anggota Hamas, hingga mencoba berhubungan dengan Iran.


"Orang yang seharusnya ditangkap bukanlah Perdana Menteri kami, melainkan Anda, Tuan Mamdani," ujarnya dalam unggahan di akun Instagramnya, dikutip Rabu (22/7/2026).


Danon menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak memiliki dasar hukum dan memastikan Netanyahu akan tetap hadir untuk menyampaikan pidatonya di New York.


Melansir Al Jazeera, Mamdani sebelumnya juga pernah menyampaikan dalam sebuah wawancara bahwa Netanyahu sepatutnya berada di Den Haag karena telah didakwa ICC atas kejahatan perang yang dilakukannya. 


Namun, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap di Amerika Serikat. Ia bahkan menyebut kontribusi Israel dalam mendukung perang AS melawan Iran dalam pernyataannya di media sosial.


Pada 21 November 2024, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu. Situs resmi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menyatakan bahwa Pre-Trial Chamber I ICC secara bulat menolak keberatan Israel atas yurisdiksi pengadilan tersebut dan sekaligus mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. 


ICC menegaskan terdapat dasar yang wajar untuk meyakini keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode berperang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, persekusi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya, yang dilakukan sejak setidaknya 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

Baca Artikel Selengkapnya