Viral Croissant ‘Berambut’: Menakar Prinsip Halalan Tayyiban dalam Islam

1 jam yang lalu 2

Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh kemunculan tren kuliner unik sekaligus kontroversial asal Thailand yang dikenal sebagai Croissant Pattaya atau Hair Croissant. Kue pastri yang satu ini mendadak viral karena presentasi visualnya yang aneh.

Croissant tersebut disajikan dengan topping serat-serat halus berwarna hitam legam yang diletakkan di bagian tengah belahan kue yang sekilas sangat mirip dengan rambut kemaluan. Meski tampilannya kontroversial, topping yang digunakan bukanlah rambut asli. Serat hitam tersebut dibuat dari gula yang diproses menjadi helaian sangat tipis, mirip pişmaniye khas Turki atau dragon's beard candy, permen tradisional asal China.

Meskipun tren kuliner ini bukan di Indonesia, visual penyajiannya tetap mengundang beragam tanggapan dari warganet. Sebagian menganggapnya sebagai bentuk kreativitas dalam dunia kuliner, sedangkan sebagian lainnya menilai tampilannya tidak pantas karena menyerupai sesuatu yang dipandang menjijikkan atau bertentangan dengan norma kesopanan. Lalu bagaimana Islam memandang makanan dengan visual yang demikian?

Apabila ditinjau dari bahan-bahan yang digunakan, Croissant Pattaya pada dasarnya termasuk makanan yang halal dikonsumsi selama seluruh komponennya tidak mengandung unsur yang diharamkan oleh syariat. Akan tetapi, dalam Islam, penilaian terhadap suatu makanan tidak berhenti pada aspek kehalalan semata. Syariat juga mensyaratkan agar makanan tersebut memenuhi kriteria tayyib, yakni baik dan layak untuk dikonsumsi.

Perintah untuk mengonsumsi makanan yang halal lagi baik ini secara tegas termaktub dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surat Al-Ma'idah ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

wa kulû mimmâ razaqakumullâhu ḫalâlan thayyibaw wattaqullâhalladzî antum bihî mu'minûn

Artinya, “Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman.” (QS. Al-Ma’idah: 88).

Untuk memahami makna tayyib dalam ayat tersebut, para ulama memberikan sejumlah penjelasan. Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya, misalnya, mengutip pendapat Abdullah bin Al-Mubarak yang membedakan antara makna halal dan tayyib.

Menurutnya, halal adalah sesuatu yang diperoleh melalui cara yang dibenarkan oleh syariat, sedangkan tayyib adalah sesuatu yang memberikan manfaat gizi dan menunjang kesehatan tubuh. Berdasarkan pengertian ini, benda-benda yang tidak bernilai sebagai makanan, seperti tanah dan debu, dipandang makruh untuk dikonsumsi, kecuali apabila digunakan sebagai bagian dari pengobatan.

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ: الْحَلَالُ مَا أَخَذْتَهُ مِنْ وَجْهِهِ، وَالطَّيِّبُ مَا غَذَّى وَأَنْمَى، فَأَمَّا الْجَوَامِدُ كَالطِّينِ وَالتُّرَابِ وَمَا لَا يُغَذِّي فَمَكْرُوهٌ إِلَّا عَلَى وَجْهِ التَّدَاوِي

Artinya, "Abdullah bin Al-Mubarak berkata, 'Halal adalah sesuatu yang diperoleh melalui jalan yang benar menurut syariat, sedangkan tayyib adalah sesuatu yang memberi nutrisi dan menunjang pertumbuhan tubuh. Adapun benda-benda padat seperti tanah liat, debu, dan segala sesuatu yang tidak memberikan nutrisi, maka hukumnya makruh, kecuali apabila digunakan untuk tujuan pengobatan.'" (Abu Muhammad Husain bin Mas’ud al-Baghawi, Tafsir al-Baghawi, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turots: 1420], jilid III, halaman 90)

Lebih lanjut, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam At-Tafsir Al-Munir menjelaskan bahwa makanan yang tayyib adalah makanan yang secara fitrah dipandang baik, layak dikonsumsi, serta tidak membahayakan kesehatan fisik maupun akal manusia. Atas dasar itu, syariat melarang mengonsumsi sesuatu yang secara tabiat dipandang kotor atau menjijikkan. Ia menjelaskan:

أباح الله تعالى للناس أن يأكلوا مما في الأرض في حال كونه حلالا من الله طيبا، أي مستطابا في نفسه، غير ضار للأبدان ولا للعقول، ولذلك يمنع أكل الحيوان القذر.

Artinya, “Allah Ta'ala membolehkan manusia untuk memakan apa yang ada di bumi yang halal dari Allah lagi tayyib, yaitu sesuatu yang dianggap baik/lezat pada zatnya sendiri serta tidak membahayakan bagi badan maupun akal. Oleh karena itu, dilarang memakan hewan yang kotor/jijik.” (Syekh Wahbah Zuhaili, Tafsir Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1991], jilid II, halaman 74).

Penjelasan yang lebih luas dikemukakan oleh Syekh Muhammad Abu Zahrah dalam Zahratut Tafasir. Menurutnya, makna tayyib mencakup dua aspek. Pertama, makanan tersebut diperoleh melalui cara yang benar dan terbebas dari unsur-unsur yang diharamkan, seperti riba atau bentuk perolehan yang batil lainnya.

Kedua, makanan itu merupakan sesuatu yang secara tabiat disenangi dan tidak menimbulkan rasa jijik bagi orang yang hendak mengonsumsinya. Oleh karena itu, apabila suatu makanan membangkitkan rasa jijik sehingga secara naluriah tidak layak untuk dimakan, maka makanan tersebut tidak termasuk kategori tayyib dan tidak dianjurkan untuk dikonsumsi.

Dalam konteks ini, konsep tayyib tidak hanya berkaitan dengan kandungan atau bahan suatu makanan. Faktor penyajian juga dapat memengaruhi penilaian terhadap kelayakannya. Bentuk, nama, warna, maupun visual yang sengaja dirancang untuk menyerupai sesuatu yang menjijikkan dapat menghilangkan nilai tayyib pada suatu makanan, meskipun seluruh bahan yang digunakan pada dasarnya halal.

Syekh Muhammad Abu Zahrah menjelaskan:

الأمر الثالث - أن الله تعالى وصف الرزق بأن يكون طيبا، والطيب يشمل وصفين أحدهما - أن يكون طريق كسبه طيبا، لَا خبث فيه، فقد يكون الشيء في ذاته لم يحرمه الله تعالى، ولم يمنع استعماله، ولكن طريق الحصول عليه كان خبيثا-  والوصف الثاني - الذي تشمله كلمة الطيب أن يكون مرغوبا فيه، فإن كان طعاما يكون بحيث لَا تعافه نفس المتناول، فإن كان كذلك لَا يطلب منه أكله

Artinya, "Perkara ketiga: Bahwa Allah Ta'ala menyifati rezeki itu harus tayyib (baik). Dan tayyib itu mencakup dua sifat. Pertama, cara mendapatkannya baik, tidak ada keburukan di dalamnya. Sebab, bisa jadi sesuatu itu zatnya tidak diharamkan oleh Allah dan tidak dilarang penggunaannya, tetapi cara mendapatkannya buruk...

Sifat kedua yang dicakup oleh kata tayyib adalah bahwa makanan tersebut disukai. Jika berupa makanan, maka hendaknya makanan itu sekiranya tidak membuat jiwa orang yang mengonsumsinya merasa jijik. Jika demikian (menjijikkan), maka tidak dianjurkan memakannya."  (Abu Zahrah, Zahratut Tafasir, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid V, halaman 2335)

Berdasarkan uraian para ulama di atas, dapat dipahami bahwa konsep tayyib tidak hanya berkaitan dengan kehalalan bahan atau kandungan suatu makanan, tetapi juga mencakup aspek yang memengaruhi penerimaan manusia terhadap makanan itu sendiri.

Oleh karena itu, apabila suatu makanan sengaja didesain dengan bentuk, warna, atau tampilan yang menyerupai sesuatu yang secara fitrah dipandang menjijikkan, maka unsur tayyib pada makanan tersebut patut dipertanyakan.

Dalam konteks Croissant Pattaya atau Hair Croissant, persoalan utamanya bukan terletak pada bahan-bahan yang digunakan, melainkan pada tampilan visualnya yang oleh sebagian besar masyarakat diasosiasikan dengan hal-hal yang kurang pantas, erotis, bahkan porno. Asosiasi publik yang terbentuk secara kolektif inilah yang berpotensi membangkitkan rasa canggung atau jijik (ta'af) pada konsumen.

Ketentuan Sertifikasi Halal di Indonesia

Di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan ketentuan yang sangat rigid dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Meskipun fatwa ini berbicara dalam konteks sertifikasi halal produk dan bukan penetapan hukum halal atau haram suatu makanan secara langsung, substansi yang dikandungnya menunjukkan bahwa syariat juga memperhatikan aspek nama, bentuk, dan kemasan produk.

Di dalam fatwa tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa suatu produk tidak dapat lolos sertifikasi halal jika memenuhi kriteria-kriteria berikut:

  • Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif; 
  • Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali: a. yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan; b. Menurut pandangan umum, tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengonsumsi hewan yang diharamkan tersebut. c. yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum. 
  • Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya; 
  • Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama; 
  • Produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan; 
  • Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno. 


Walhasil, Islam tidak hanya menilai kehalalan suatu makanan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek tayyib, yaitu kelayakan suatu makanan dari sisi manfaat, kesesuaian dengan fitrah, serta penyajiannya.


Apabila suatu makanan sengaja didesain dengan visual yang menyerupai sesuatu yang menjijikkan atau berkonotasi seksual, maka penyajian tersebut tidak sejalan dengan nilai tayyib yang diajarkan Islam. Prinsip ini ditegaskan dengan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa bentuk dan kemasan produk merupakan bagian dari aspek yang dipertimbangkan dalam sertifikasi halal di Indonesia.


Oleh karena itu, sekalipun Croissant Pattaya tidak serta-merta dihukumi haram hanya karena tampilannya, desain visual semacam ini patut dihindari karena bertentangan dengan etika konsumsi dalam Islam yang menghendaki makanan tidak hanya halal, tetapi juga baik, pantas, dan menjaga kehormatan manusia. Wallahu a’lam.


Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
 

Baca Artikel Selengkapnya