Jakarta, NU Online
Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Irham Ali Saifuddin, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR dan pemerintah. Ia menilai regulasi tersebut menjadi penanda penting dalam pengakuan hak pekerja rumah tangga agar setara dengan pekerja pada umumnya.
“Ini penantian yang sangat panjang, perjuangan yang sangat panjang, terutama oleh kawan-kawan pekerja rumah tangga setelah menunggu lebih dari 22 tahun,” katanya kepada NU Online, Selasa (21/4/2026).
Irham menegaskan, pekerja rumah tangga diharapkan tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan serta bertransformasi menuju pekerjaan yang lebih layak di masa depan.
Sarbumusi juga memberikan perhatian khusus terhadap pengaturan jaminan sosial dalam undang-undang tersebut. Irham menekankan bahwa pekerja rumah tangga merupakan kelompok yang sangat rentan.
“Sarbumusi menyambut positif klausul penting terkait jaminan sosial. Kita tahu pekerja rumah tangga adalah kelompok rentan, terlebih ada dimensi feminisasi di sektor domestik yang didominasi pekerja perempuan,” ujarnya.
Dengan adanya jaminan sosial dalam UU PPRT, Sarbumusi berharap seluruh pekerja rumah tangga dapat memperoleh akses yang inklusif terhadap layanan jaminan sosial secara menyeluruh.
Selain itu, Irham juga menyoroti pentingnya jaminan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kualitas kerja.
Menurutnya, pelatihan tersebut penting mengingat berdasarkan estimasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar empat hingga lima juta orang, belum termasuk pekerja rumah tangga migran.
Substansi Pokok UU PPRT
Dalam rapat paripurna, DPR menetapkan sejumlah poin penting dalam UU PPRT, antara lain:
Pertama, perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Kedua, perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, individu yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan hubungan kekerabatan, adat, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT.
Keempat, perekrutan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
Kelima, pekerja rumah tangga berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Keenam, calon pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun pihak terkait.
Ketujuh, perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha sesuai ketentuan.
Kedelapan, P3RT dilarang memotong upah atau menarik pungutan dalam bentuk apa pun dari pekerja.
Kesembilan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan peran masyarakat, termasuk RT/RW.
Kesepuluh, pekerja rumah tangga yang telah bekerja sebelum undang-undang berlaku tetap diakui haknya, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah.
Kesebelas, pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana paling lambat satu tahun sejak undang-undang diberlakukan.
Dengan pengesahan ini, Sarbumusi berharap implementasi UU PPRT dapat berjalan efektif serta memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

3 jam yang lalu
4





English (US) ·
Indonesian (ID) ·