UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA Tegaskan Perlindungan Pekerja Domestik

3 jam yang lalu 6

Jakarta, NU Online

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam pengakuan dan perlindungan pekerja domestik di Indonesia.


“Bertepatan dengan momentum Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh, UU PPRT menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga,” kata Arifah kepada NU Online, Selasa (21/4/2026).


Kementerian PPPA mengapresiasi sinergi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan sejumlah kementerian terkait, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, dalam mengawal proses sejak perumusan hingga pengesahan UU PPRT.


“Melalui undang-undang ini, negara menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.


Berdasarkan data Kementerian PPPA, sebanyak 84 persen dari sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Selain itu, sekitar 20,09 persen atau 143 ribu pekerja rumah tangga merupakan anak di bawah usia 18 tahun.


“UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi,” jelasnya.


Undang-undang ini juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy). Pengakuan terhadap kerja-kerja perawatan seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas dinilai akan memperkuat fondasi ekonomi nasional.


Lebih lanjut, Arifah memastikan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan rentan mengalami kekerasan akan mendapatkan akses layanan dan pendampingan yang responsif, komprehensif, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.


“Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Kami akan melakukan langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor,” ungkapnya.


Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan aturan turunan atau peraturan pelaksana segera disusun.


“Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan,” tegasnya.

Baca Artikel Selengkapnya