UU PFII jadi momentum perkuat transformasi ekonomi Indonesia

1 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J. Rachbini mengatakan, Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) menjadi momentum yang baik untuk memperkuat transformasi ekonomi melalui pembangunan institusi keuangan yang modern, adaptif, dan mampu menjawab dinamika ekonomi global.

"Undang-undang ini perlu diimplementasikan dan dijalankan dengan baik. Ke depan, proses penyusunan regulasi juga perlu dipersiapkan dengan matang melalui konsultasi publik dan pelibatan para ahli agar implementasinya semakin kuat," kata Prof Didik di Jakarta, Kamis.

Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan pusat finansial internasional sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Menurut dia, pengesahan UU PFII membuka peluang bagi Indonesia untuk mengelola aktivitas keuangan global yang selama ini lebih banyak dinikmati pusat-pusat keuangan di luar negeri.

"Saya menilai inisiatif pembentukan pusat keuangan internasional merupakan langkah yang baik, tetapi harus dirancang secara jauh lebih cermat agar manfaat ekonominya benar-benar maksimal," ujarnya.

Didik mengatakan peluang tersebut akan semakin optimal apabila implementasi UU PFII dilakukan secara konsisten, didukung tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta kebijakan yang kredibel.

Selain itu, Prof Didik berharap proses pembentukan regulasi strategis ke depan semakin memperkuat partisipasi publik dan pelibatan para ahli sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin kokoh.

Ia menegaskan, pandangan tersebut tidak mengurangi dukungannya terhadap keberadaan PFII. Menurut dia Indonesia memang patut memiliki pusat finansial internasional yang mampu mendukung perkembangan ekonomi nasional.

"Indonesia memang layak memiliki pusat keuangan internasional seperti itu. Yang paling penting sekarang adalah undang-undang ini dilaksanakan secara konsisten karena peluangnya sangat besar," katanya.

Didik menjelaskan Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang kuat untuk mendukung pengembangan pusat finansial internasional. Nilai perdagangan Indonesia saat ini mencapai sekitar 500 miliar dolar AS dan diperkirakan dapat meningkat menjadi sekitar 600 hingga 700 miliar dolar AS dalam waktu dekat. Besarnya aktivitas perdagangan tersebut diikuti oleh transaksi keuangan dan jasa yang juga bernilai tinggi.

Ia menambahkan, selama ini sebagian manfaat dari transaksi perdagangan maupun jasa internasional, seperti pembiayaan, asuransi, logistik, dan layanan keuangan lainnya, masih banyak dinikmati lembaga keuangan di luar negeri.

"Karena itu peluang tersebut memang perlu diambil oleh pemerintah sehingga manfaat ekonomi dari aktivitas perdagangan Indonesia dapat semakin banyak dikelola di dalam negeri," katanya.

Baca juga: Menkeu Purbaya targetkan PFII mulai beroperasi tahun ini

Baca juga: Komisi XI DPR: PFII akan dipimpin gubernur, penunjukan dari Presiden

Baca juga: Purbaya sebut APBN hanya jadi dana cadangan untuk PFII

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya