Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan kriteria kandidat Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dipilih oleh Komisi XI DPR RI melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) pada Rabu (11/3).
Misbakhun mengatakan bahwa terdapat batasan sejauh mana seorang pemimpin harus pro-market, yang mana jabatan yang akan diemban mereka sebagai regulator pasar modal tetap harus mempertimbangkan faktor risiko pasar.
"Karena yang kita pilih itu adalah regulator. Tentunya ada batasan di mana pasar itu bisa kita absorb. Karena kalau kita terlalu pro-market, risikonya siapa yang akan meng-absorb? Karena, regulator juga harus memperhatikan faktor risiko," ujar Misbakhun dalam forum Road to Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.
Misbakhun menilai, sosok kandidat yang dapat menyeimbangkan antara kebijakan pro-market dan kehati-hatian dalam melakukan mitigasi risiko pasar merupakan pemimpin DK OJK yang akan dipilih oleh DPR RI.
Baca juga: OJK prediksi penyaluran pembiayaan meningkat menjelang Idul Fitri
"Di situ lah yang kita cari, orang pro pasar tapi dia juga tahu pada batas mana pasar itu diikuti, pada tingkatan tertentu kepentingan negara diikuti dimananya. Nah, itu yang paling utama. Kita cari orang yang memahami konsep regulator pada level komisioner. Itu yang kita cari," ujar Misbakhun.
Sebagai informasi, sebanyak 10 kandidat calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) akan mengikuti fit and proper test yang akan digelar oleh Komisi XI DPR RI pada Rabu (11/3) besok.
Adapun, sebanyak 10 kandidat itu, diantaranya Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, serta Anton Daryono.
Sepuluh kandidat tersebut akan diuji untuk memperebutkan lima posisi yang ada, diantaranya Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Aset Digital, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·