Jakarta, NU Online
Sebanyak 40 Pemohon menghadirkan tiga ahli untuk memperkuat permohonan pengujian definisi advokat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Mahkamah Konstitusi.
Para Pemohon tersebut antara lain Aldi Rizki Khoiruddin, Abdul Jafar, Sutria Seska, Iklima, Bayu Anugerah, serta 35 Pemohon lainnya. Dalam permohonannya, mereka menunjuk Shalih Mangara Sitompul, Oni Wastoni, Iwan Kurniawan, Nawaz Syarif, dan Ilham Pransetyo sebagai kuasa hukum.
Untuk memperkuat dalil permohonan, para Pemohon menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof Jawade Hafidz; dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona; serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Muhammad Rustamaji.
Prof Jawade Hafidz memberikan keterangan dari perspektif hukum administrasi negara. Ia menjelaskan bahwa kewenangan advokat diperoleh melalui proses hukum yang meliputi pendidikan profesi, ujian profesi, magang, pengangkatan oleh organisasi advokat, dan pengucapan sumpah dalam sidang terbuka di pengadilan tinggi.
Menurut Jawade, berita acara sumpah advokat merupakan bentuk legalitas publik yang menandai diperolehnya kewenangan untuk menjalankan profesi advokat. Oleh karena itu, berita acara sumpah tersebut tidak dapat dipersamakan dengan identitas keanggotaan dalam suatu lembaga bantuan hukum.
“Mempersamakan Berita Acara Sumpah dengan kartu anggota lembaga bantuan hukum melanggar prinsip penegak hukum yang melekat pada advokat,” tegas Jawade katanya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Penyamaan kedua dokumen tersebut dinilai berpotensi mengaburkan sumber kewenangan, standar kompetensi, serta mekanisme pertanggungjawaban pihak yang memberikan pendampingan hukum. Identitas keanggotaan lembaga bantuan hukum pada dasarnya merupakan legitimasi internal, sedangkan berita acara sumpah lahir melalui prosedur hukum yang ditentukan oleh undang-undang.
Kepastian hukum
Sementara itu, Yance Arizona memberikan keterangan dari perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia. Ia menyoroti perluasan definisi advokat yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai kejelasan mengenai standar pendidikan, kompetensi, kode etik, pengawasan, dan pertanggungjawaban profesional.
Menurut Yance, negara memang berkewajiban menjamin akses masyarakat terhadap bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Namun, perluasan akses tersebut tetap harus disertai kepastian mengenai siapa yang berwenang memberikan pendampingan hukum serta standar profesional yang harus dipenuhi.
“Bila terlalu luas dan tanpa standar yang jelas, perluasan definisi advokat akan merusak integritas profesi dan sistem peradilan,” ujar Yance.
Ketidakjelasan definisi advokat dapat berdampak langsung terhadap perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Pendampingan hukum tidak cukup hanya diberikan secara formal, tetapi harus dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, independen, dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran atau malpraktik.
Jaminan kualitas keadilan
Adapun Muhammad Rustamaji memberikan keterangan sebagai ahli hukum acara pidana melalui afidavit tertulis. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa sistem peradilan pidana tidak cukup hanya menjamin access to justice (akses terhadap keadilan), tetapi juga harus memastikan terwujudnya quality of justice (kualitas keadilan).
Menurut Rustamaji, akses terhadap keadilan tidak boleh berhenti pada tersedianya seseorang yang secara formal mendampingi tersangka atau terdakwa. Pendamping hukum harus memiliki kompetensi, independensi, dan kapasitas profesional yang memadai agar mampu memberikan pembelaan secara efektif.
Kualitas pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam menjamin proses peradilan yang adil. Ketidakjelasan mengenai kualifikasi pihak yang menjalankan fungsi advokat berpotensi menurunkan mutu pembelaan dan pada akhirnya memengaruhi kualitas keadilan yang diterima oleh masyarakat.
Keterangan ketiga ahli tersebut memperkuat dalil para Pemohon bahwa persoalan definisi advokat dalam KUHAP bukan semata-mata menyangkut kepentingan profesi. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepastian hukum, kualitas pendampingan, perlindungan hak asasi manusia, dan jaminan proses peradilan pidana yang adil.
Para Pemohon mempersoalkan Pasal 1 angka 22 KUHAP yang memperluas pengertian advokat serta Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang mencantumkan identitas keanggotaan dalam suatu lembaga bantuan hukum sebagai salah satu dokumen dalam pelaksanaan pendampingan hukum.
Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut berpotensi mencampuradukkan rezim profesi advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat dengan rezim pemberian bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum. Padahal, kedua rezim tersebut mempunyai subjek, persyaratan, sumber kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang berbeda.
Para Pemohon menegaskan bahwa paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum tetap dapat berperan dalam penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, peran tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan kedudukan dan kewenangan advokat yang telah melalui pendidikan profesi, pengangkatan, dan pengucapan sumpah.
Melalui keterangan tiga ahli tersebut, para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pentingnya kejelasan definisi advokat sebagai bagian dari upaya menjaga standar profesional, menjamin kualitas pembelaan hukum, serta mewujudkan proses peradilan pidana yang adil dan berkualitas.

1 jam yang lalu
3




English (US) ·
Indonesian (ID) ·