Tradisi Pujian di Antara Azan dan Iqamah: Apakah Memiliki Dalil dalam Qur'an dan Hadits?

1 jam yang lalu 2

Masyarakat muslim Indonesia biasa melakukan satu tradisi yang cukup akrab dijumpai di masjid dan mushalla, yaitu melantunkan pujian di antara azan dan iqamah. Biasanya, pujian ini berlangsung sekitar 10 menit atau kurang. 

Substansi dari tradisi pujian pun beragam, mulai dari shalawat, tasbih, tahmid, doa seperti Allâhumma bârik lanâ fî rajaba wa sya‘bâna wa ballighnâ ramadhân, hingga lantunan syair, baik berbahasa Arab maupun bahasa lokal. Di beberapa tempat, masyarakat mengenal syair seperti Tombo Ati, Ganjaran Berjamaah, dan lain sebagainya.

Tradisi semacam ini tentu menarik untuk dilihat secara lebih antropologis, dibandingkan teologis. Namun, tentu saja sebagian masyarakat mempertanyakan "mana dalilnya?" Artikel ini berusaha menjelaskannya.

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: "Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan kebajikan, dan berkata, “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim (yang berserah diri)?". (QS. Fusshilat: 33)

Ayat ini memberikan gambaran yang sangat indah tentang kemuliaan orang yang mengajak kepada Allah, mengerjakan amal saleh, dan menegaskan dirinya sebagai bagian dari kaum muslimin. Dalam tafsirnya, Imam Ath-Thabari menghadirkan riwayat dari Ibnu Zaid bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyeru kepada Allah adalah Nabi Muhammad SAW ketika beliau berdakwah mengajak masyarakatnya memeluk agama Islam.

Namun, dalam riwayat lain, ayat ini juga dikaitkan dengan muazin, yaitu orang yang mengumandangkan azan. Sementara amal saleh yang dimaksud dipahami sebagai shalat yang dilaksanakan di antara azan dan iqamah. Imam Ath-Thabari menegaskan:

عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِى حَازِمٍ فِى قَوْلِ اللهِ وَمَن أَحْسَنُ قَولًا مِّمَن دَعَاً إِلَى اللَهِ، قال: المؤذنُ. وَعَمِلَ صَالِحًا، قال: الصَّلَاةَ مَا بَيْنَ الْأَذَانِ إِلَى الْإِقَامَةِ

Artinya: "Dari Qais bin Abu Hazim dalam menjelaskan firman Allah swt ' wa man aḫsanu qaulam mim man da‘â ilallâhi ' ia mengatakan: 'seorang muazin.' Dan dalam menjelaskan ayat 'wa ‘amila shâliḫan' ia berkata: shalat di antara azan dan iqamah". (Abu Ja'far Muhammad Bin Jarir at-Thabari, Jami'ul Bayan 'An Ta'wil Ayil Qur'an, [Turki: Dar Hijr Publishing, 2011], Jilid XX, hlm. 430-431).

Penjelasan ini menunjukkan bahwa waktu antara azan dan iqamah bukan sembarang waktu. Ia bisa diisi dengan ibadah, doa, dan amal saleh. Karena itu, lantunan-lantunan yang berisi kalimat thayyibah, shalawat, doa, atau ajakan kepada kebaikan dapat dipahami dalam kerangka menghidupkan waktu yang mulia tersebut.

Berbeda dengan Imam Ath-Thabari, Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya menghadirkan riwayat dari Ikrimah RA. Secara lebih rinci, beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan orang yang mengumandangkan azan adalah Abu Umamah al-Bahili, yang memiliki kebiasaan mengumandangkan azan, lalu melanjutkannya dengan shalat dua rakaat. Ayat tersebut mencerminkan apresiasi Allah SWT terhadap para muazin yang melanjutkan azan dengan perbuatan baik (baca: amal saleh).

Selain shalat, Imam Al-Baghawi juga memasukkan aktivitas berdoa sebagai bagian dari amal saleh yang dapat dilakukan di antara azan dan iqamah. Beliau kemudian menghadirkan hadits riwayat Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi, bahwa Nabi bersabda:

لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ

Artinya: "Tidak tertolak doa di antara azan dan iqamah". (Al-Hasan bin Mas'ud al-Baghawi, Ma'alimut Tanzil fi Tafsiril Qur'an, [Beirut: Dar Ihya'ut Turats, 1420 H], Jilid VII, hlm. 174).

Hadits ini memperkuat pemahaman bahwa waktu antara azan dan iqamah adalah waktu yang istimewa untuk berdoa. Imam Muhammad bin Isma'il as-Shan'ani dalam Subulus Salam menjelaskan bahwa hadits tersebut menjadi dalil atas terkabulnya doa pada waktu ini. Sebab, redaksi hadits yang menunjukkan tidak adanya penolakan terhadap doa dapat dipahami sebagai adanya harapan kuat bahwa doa tersebut diterima oleh Allah SWT.

Beliau kemudian memberikan penjelasan yang menarik:

ثمَّ هُوَ عَامٌّ لِكُلِّ دُعَاءٍ وَلَا بُدَّ مِنْ تَقْيِيْدِهِ بِمَا فِي الْأَحَادِيْثِ غَيْرِهِ مِنْ أَنَّهُ مَا لَمْ يَكُنُ دُعَاءً بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيْعَةِ رَحْمٍ.

Artinya: "Kemudian doa yang dimaksud adalah doa yang bersifat umum, doa apa saja. Karena umum inilah, perlu adanya pengkhususan dengan doa yang ada dalam hadits-hadits yang lain. Asalkan tidak berupa doa yang mengandung dosa atau kehendak untuk memutus tali persaudaraan/kekerabatan".

Dengan kata lain, doa yang dibaca di antara azan dan iqamah tidak dibatasi pada satu bentuk doa tertentu saja. Selama doa tersebut baik, tidak mengandung unsur dosa, dan tidak berisi kehendak memutus hubungan persaudaraan, maka ia masuk dalam keumuman anjuran berdoa pada waktu tersebut.

Di antara doa yang lazim dibaca antara azan dan iqamah, Imam Muhammad bin Ismail as-Shan'ani menghadirkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan lainnya sebagai berikut:

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ. وَهَذَا فِي صَحِيْحِ الْبُخَارِيِّ. وَزَادَ غَيْرُهُ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ.

Artinya: "Ya Allah, Tuhan seruan yang sempurna dan shalat yang berdiri, berikanlah wasilah (tempat di surga) dan keutamaan kepada Nabi Muhammad saw. Bangkitkan ia pada kedudukan terpuji (hak syafa’at) yang Kaujanjikan. Dan ini ada di kitab Sahih Bukhari. Dan selain Al-Bukhari menambahkan 'Sungguh, Engkau tidak akan menyalahi janji'." (Muhammad Bin Ismail as-Shan'ani, Subulus Salam bi Syarhi Bulughil Maram, [Saudi Arabia: Dar Ibnul Jauzi, 1433 H], Jilid I, hlm. 76).

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa pujian di antara azan dan iqamah memiliki ruang pemaknaan yang cukup luas. Apabila pujian tersebut dipahami sebagai doa, maka riwayat tentang keutamaan doa setelah azan dapat dijadikan sebagai dasar kebolehannya. Apabila dipahami sebagai ajakan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka ia juga dapat masuk dalam kategori amal saleh secara umum, selama isinya baik dan tidak mengandung provokasi negatif apa pun.

Dalam praktik masyarakat, pujian di antara azan dan iqamah pada umumnya sekadar memperdengarkan bacaan-bacaan kalimah thayyibah. Ia menjadi semacam pengingat bahwa shalat berjamaah belum dimulai. Dengan adanya jeda tersebut, masyarakat yang masih berada di rumah, di jalan, atau sedang bersiap-siap memiliki kesempatan untuk segera menuju masjid atau musala.

Meski demikian, aspek kemaslahatan sosial tetap perlu diperhatikan. Agar lantunan pujian tidak menimbulkan keberatan dari warga sekitar karena suara yang mungkin dianggap mengganggu, seorang muazin atau pengurus masjid dapat memedomani SE (Surat Edaran) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa volume pengeras suara luar maksimal 100 desibel. Di sisi lain, durasi sebelum shalat maksimal 10 menit sebelum dikumandangkan azan. Kemudian, ketika shalat, zikir, kuliah subuh dan lain sebagainya cukup menggunakan pengeras suara dalam.

Dengan demikian, tradisi pujian di antara azan dan iqamah dapat tetap dijaga sebagai bagian dari syiar, doa, dan ajakan kebaikan, selama dilakukan dengan adab, suara yang wajar, serta tetap mempertimbangkan kenyamanan masyarakat sekitar. Wallahu a'lam bis shawab.

Ustadz Muhammad Tantowi, Koordinator Ma'had MTsN 1 Jember.

Baca Artikel Selengkapnya