Jakarta, NU Online
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah kabar bahwa Pemerintah Indonesia akan menyerahkan data kependudukan warga negara kepada Amerika Serikat dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Penegasan itu disampaikan Meutya menyusul munculnya kekhawatiran publik setelah Gedung Putih menyebut Indonesia akan memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat dalam kerja sama perdagangan kedua negara.
Menurut Meutya, poin yang dibahas dalam kesepakatan tersebut hanya menyangkut tata kelola aliran data untuk kepentingan perdagangan digital dan layanan bisnis lintas negara, bukan penyerahan data penduduk oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah AS.
"Jadi, ini dalam kerangka trade. Bukan berarti perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas transfer data lintas negara sebenarnya merupakan praktik umum dalam ekosistem ekonomi digital global, terutama dalam hubungan antarpelaku usaha atau business to business (B2B), seperti layanan komputasi awan, e-commerce, hingga platform digital internasional.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut tetap harus mengikuti hukum nasional Indonesia, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam ketentuan UU PDP, transfer data ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau memenuhi standar keamanan yang diakui Indonesia.
Selain itu, pengendali data juga wajib memastikan adanya perlindungan hukum melalui perjanjian kontraktual maupun persetujuan dari pemilik data.
"Untuk memenuhi ketentuan Pasal 56, penilaian tingkat perlindungan data dilakukan oleh lembaga perlindungan data pribadi yang saat ini sedang dalam tahap pembentukan," ujar Meutya.
Ia juga memastikan bahwa kesepakatan perdagangan tersebut belum berlaku dalam waktu dekat karena masih harus melalui proses ratifikasi di DPR RI.
Pemerintah, kata dia, masih membuka ruang pembahasan lebih lanjut, termasuk menerima berbagai masukan dari parlemen terkait aspek keamanan data dan kepentingan nasional.
"Jadi, kami sampaikan bahwa untuk ART ini baru akan berlaku setelah ada ratifikasi di DPR. Jadi, pemerintah pasti akan meratifikasi ini dulu di DPR. Kemudian dari ratifikasi itu menunggu lagi 90 hari," tuturnya.
Meutya kembali menegaskan bahwa isu yang berkembang seolah pemerintah akan menyerahkan data kependudukan warga Indonesia kepada AS adalah informasi yang keliru.
Menurutnya, yang dimaksud dalam kerja sama tersebut adalah mekanisme pertukaran data dalam aktivitas perdagangan digital antarpelaku usaha yang memang lazim terjadi dalam ekonomi global saat ini.
"Jadi, hanya dalam proses trade aja gak bener ada pemerintah kemudian mentransfer data penduduk, itu tidak betul. Nah, dalam kerangka ada perusahaan dengan perusahaan bertukar data, ini memang dimungkinkan," katanya.
Sebelumnya, Gedung Putih dalam dokumen resminya menyatakan Indonesia berkomitmen mengurangi hambatan perdagangan digital, jasa, dan investasi, termasuk memberikan kepastian hukum terkait perpindahan data pribadi lintas negara ke Amerika Serikat.

1 jam yang lalu
2






English (US) ·
Indonesian (ID) ·