Di tengah situasi yang serba tidak pasti, termasuk mengenai sumber kekayaan seseorang atau suatu kelompok, lembaga Islam dituntut lebih selektif dan berhati-hati dalam menerima donasi. Langkah ini penting agar dana yang digunakan untuk mengelola lembaga benar-benar berasal dari sumber yang halal dan baik.
Karena itu, pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap donasi merupakan hal yang perlu dilakukan oleh lembaga Islam. Pemeriksaan ini sering disebut dengan istilah due diligence, yaitu proses mencari, memeriksa, dan memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil keputusan.
Dalam penerimaan donasi, lembaga Islam perlu memeriksa secara hati-hati setiap bantuan yang masuk, baik berupa uang maupun barang. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap bentuk donasinya, tetapi juga terhadap identitas donatur, sumber kekayaannya, serta tujuan yang melatarbelakangi pemberian tersebut.
Hal ini bertujuan agar lembaga tidak menerima bantuan yang berasal dari sumber bermasalah, seperti perjudian, pencurian, pencucian uang, korupsi, atau sumber haram lainnya. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada kepentingan tersembunyi atau niat buruk di balik pemberian donasi.
Apabila donasi bermasalah diterima begitu saja, dampaknya tidak hanya mengenai pengelola lembaga. Nama baik lembaga dan agama Islam yang melekat padanya juga dapat ikut tercoreng.
Lantas, bagaimana seharusnya lembaga Islam memeriksa donasi yang diterimanya?
Tulisan ini menawarkan beberapa prinsip Islam yang dapat diterapkan dalam memeriksa donasi. Sebelumnya, perlu dibahas terlebih dahulu pesan Al-Qur’an mengenai pentingnya mencari kepastian dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
Pesan Al-Qur’an tentang Pentingnya Pemeriksaan
Memastikan kebenaran dan kejelasan suatu perkara sebelum menerimanya merupakan salah satu pesan penting dalam Al-Qur’an dan hadits. Pesan tersebut antara lain terdapat dalam Surat Al-Hujurat ayat 6. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuanmu yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu,” (QS. Al-Hujurat [49]: 6).
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang pentingnya memeriksa informasi yang datang dari orang fasik. Secara lebih luas, ayat tersebut juga mengajarkan agar seseorang tidak tergesa-gesa dalam menerima informasi atau mengambil keputusan.
Prinsip ini dapat diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam penerimaan donasi. Lembaga Islam tidak seharusnya langsung menerima setiap bantuan tanpa mengetahui identitas pemberi, sumber dana, dan tujuan pemberiannya.
Dalam tafsirnya, Imam Abu Hayyan mengutip perkataan Imam Qatadah:
وَقَالَ قَتَادَةُ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: التَّثَبُّتُ مِنَ اللَّهِ وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ
Artinya, “Imam Qatadah berkata, ‘Ketika ayat ini turun, Rasulullah saw. bersabda: mencari kepastian merupakan hal yang datang dari Allah, sedangkan tergesa-gesa datang dari setan,’” (Imam Abu Hayyan, Al-Bahrul Muhith, [Beirut: Darul Fikr, 1420 H], jilid IX, halaman 513).
Ayat dan penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat menganjurkan sikap teliti, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa. Prinsip ini juga perlu diterapkan oleh lembaga Islam ketika menerima donasi.
Tiga Prinsip Islam dalam Memeriksa Donasi
1. Menerapkan Prinsip Kehati-hatian
Dalam kelanjutan penjelasannya, Imam Abu Hayyan mengutip pendapat Imam Muqallad bin Sa’id. Penjelasan tersebut relevan dijadikan dasar dalam memeriksa identitas dan latar belakang donatur.
Ia mengatakan:
وَقَالَ مُقَلَّدُ بْنُ سَعِيدٍ: هَذِهِ الْآيَةُ تَرُدُّ عَلَى مَنْ قَالَ: إِنَّ الْمُسْلِمِينَ كُلَّهُمْ عُدُولٌ حَتَّى تَثْبُتَ الْجَرْحَةُ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَمَرَ بِالتَّبَيُّنِ قَبْلَ الْقَبُولِ. انْتَهَى. وَلَيْسَ كَمَا ذَكَرَ، لِأَنَّهُ مَا أَمَرَ بِالتَّبْيِينِ إِلَّا عِنْدَ مَجِيءِ الْفَاسِقِ، لَا مَجِيءِ الْمُسْلِمِ، بَلْ بِشَرْطِ الْفِسْقِ. وَالْمَجْهُولُ الْحَالُ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ فَاسِقًا، فَالِاحْتِيَاطُ لَازِمٌ
Artinya, “Imam Muqallad bin Sa’id berkata, ‘Ayat ini merupakan sanggahan terhadap orang yang mengatakan bahwa seluruh Muslim dianggap adil sampai terbukti melakukan kesalahan, karena Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan tabayun sebelum menerima informasi.’
“Namun, persoalannya tidak sepenuhnya demikian. Allah SWT memerintahkan tabayun ketika informasi datang dari orang fasik, bukan semata-mata karena datang dari seorang Muslim. Adapun orang yang tidak diketahui keadaannya masih mungkin termasuk orang fasik. Karena itu, sikap berhati-hati merupakan suatu keharusan,” (Imam Abu Hayyan, Al-Bahrul Muhith, jilid IX, halaman 513).
Penjelasan tersebut mengandung pesan mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menilai seseorang. Dalam konteks donasi, langkah pertama yang harus dilakukan lembaga adalah memastikan identitas dan latar belakang donatur.
Donatur dapat berasal dari perseorangan, perusahaan, organisasi, komunitas, maupun lembaga lain. Namun, siapa pun donaturnya, lembaga tetap perlu mengetahui orang-orang yang berada di balik pemberian tersebut.
Lembaga sebaiknya tidak menerima donasi dari pihak yang identitas, latar belakang, dan sumber kekayaannya sama sekali tidak diketahui. Sikap ini bukan berarti berprasangka buruk, melainkan bentuk kehati-hatian dalam menjaga nama baik dan amanah lembaga.
2. Meninggalkan Donasi yang Tidak Jelas Sumbernya
Setelah mengetahui identitas donatur, langkah berikutnya adalah memeriksa apa yang didonasikan dan dari mana sumbernya. Jangan sampai uang atau barang yang diterima berasal dari sumber yang haram atau tidak jelas.
Dalam hal ini, hadits tentang meninggalkan perkara syubhat perlu dijadikan pedoman. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: إِنَّ الحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ.
Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhuma, ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan perkara haram juga jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang.
“Siapa yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Adapun orang yang terjatuh ke dalam perkara syubhat, ia dapat terjatuh ke dalam perkara haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir saja memasukinya’,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam, perkara halal dan haram memiliki batas yang jelas. Karena itu, meskipun donatur merupakan teman dekat, kerabat, atau pihak yang memiliki hubungan baik dengan pengelola lembaga, donasi tetap harus ditolak apabila diketahui berasal dari perjudian, pencurian, korupsi, atau sumber haram lainnya.
Lembaga Islam juga perlu berhati-hati terhadap donasi yang sumbernya tidak jelas. Apabila terdapat alasan kuat untuk meragukan kehalalannya, lembaga sebaiknya tidak tergesa-gesa menerimanya sampai sumber tersebut benar-benar dapat dipastikan.
Dengan menerapkan prinsip ini, lembaga tidak hanya menjaga nama baiknya, tetapi juga menjaga kehormatan agama. Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Siapa yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya.”
3. Mendahulukan Pencegahan Dampak Buruk
Setelah memeriksa identitas donatur dan sumber donasinya, lembaga perlu mempertimbangkan dampak yang mungkin muncul apabila donasi tersebut diterima.
Dalam hal ini, terdapat kaidah fiqih yang relevan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ فَإِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَةٌ وَمَصْلَحَةٌ قُدِّمَ دَفْعُ الْمَفْسَدَةِ غَالِبًا، لِأَنَّ اعْتِنَاءَ الشَّارِعِ بِالْمَنْهِيَّاتِ أَشَدُّ مِنْ اعْتِنَائِهِ بِالْمَأْمُورَاتِ
Artinya, “Mencegah kerusakan lebih utama daripada mendatangkan kemaslahatan. Ketika suatu kerusakan dan kemaslahatan saling berhadapan, maka pada umumnya mencegah kerusakan harus didahulukan. Sebab, perhatian syariat terhadap perkara yang dilarang lebih besar daripada perhatiannya terhadap perkara yang diperintahkan,” (Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazhair, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1990], halaman 87).
Kaidah ini penting diingat, terutama ketika kondisi keuangan lembaga sedang tidak sehat. Kesulitan keuangan tidak boleh dijadikan alasan untuk menerima donasi dari pihak yang memiliki niat buruk atau dari sumber yang diharamkan.
Menerima donasi memang dapat mendatangkan manfaat berupa tambahan dana untuk menjalankan kegiatan lembaga. Namun, apabila penerimaan tersebut menimbulkan risiko yang lebih besar, seperti rusaknya nama baik lembaga, munculnya campur tangan donatur, atau tercorengnya citra Islam, donasi tersebut sebaiknya ditolak.
Dengan demikian, menolak donasi yang bermasalah bukan berarti menolak kemaslahatan. Sebaliknya, penolakan itu merupakan langkah pencegahan agar lembaga terhindar dari kerusakan yang lebih besar dan berkepanjangan.
Demikian tiga prinsip yang dapat diterapkan lembaga Islam dalam memeriksa donasi, dengan mengenali identitas dan latar belakang donatur, memastikan kejelasan sumber donasi, serta mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkan. Melalui pemeriksaan yang baik, lembaga Islam dapat menjaga amanah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat. Wallahu a’lam bisshawab.
Syifaul Qulub Amin, alumnus Pondok Pesantren Nurul Cholil dan aktif mengajar di Pondok Pesantren Putri Al-Masyhuriyah Kebonan, Bangkalan.

2 jam yang lalu
4




English (US) ·
Indonesian (ID) ·