Tidak Hanya Anak, Orang Tua Juga Punya Kewajiban Berbakti kepada Anak

9 jam yang lalu 1

Ketika berbicara tentang hubungan orang tua dan anak, yang paling sering terdengar adalah kewajiban anak untuk berbakti kepada orang tuanya. Sejak kecil, kita diajarkan untuk menghormati ayah dan ibu, mematuhi nasihat mereka, serta menghindari segala bentuk kedurhakaan. Karena itu, tidak mengherankan jika konsep birrul walidain begitu akrab di tengah masyarakat Muslim.

Namun, pernahkah kita bertanya sebaliknya: apakah Islam juga mengenal konsep orang tua yang berbakti kepada anak?

Pertanyaan ini penting diajukan. Sebab, hubungan antara orang tua dan anak bukanlah hubungan satu arah. Jika anak memiliki kewajiban kepada orang tua, apakah orang tua juga memiliki tanggung jawab moral yang serupa kepada anak-anak mereka?

Sebelum menjawabnya, terlebih dahulu perlu dipahami bagaimana Islam memandang kebaktian seorang anak kepada kedua orang tuanya.

Dalam ajaran Islam, kebaktian kepada orang tua bukan sekadar tradisi turun-temurun atau nilai moral yang dibangun oleh masyarakat. Ia merupakan ajaran yang secara langsung ditegaskan oleh Rasulullah SAW. Bahkan, dalam salah satu hadis yang sangat masyhur, berbakti kepada kedua orang tua ditempatkan setelah shalat sebagai amal paling utama.


Salah satu hadits yang menjadi rujukan utama sikap berbakti sebagai berikut:


عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه سألتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قلتُ يَا رسولَ الله أَيُّ العملِ أفضَلُ قال الصلاةُ على مِيْقاتِها قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قال ثُمَّ بِرُّ الوالِدَيْنِ قلتُ ثُمَّ أَيٌّ قال الجِهادُ في سبيلِ اللهِ


Artinya, “Dari sahabat Abdullah bin Mas’ud ra, ia bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, apakah amal paling utama?’ ‘Shalat pada waktunya,’ jawab Rasul. Ia bertanya lagi, ‘Lalu apa?’ ‘Lalu berbakti kepada kedua orang tua,’ jawabnya. Ia lalu bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ ‘Jihad di jalan Allah,’ jawabnya,” (HR Bukhari dan Muslim).


Di sisi lain, interaksi personal anak dengan orang tua yang tidak didasarkan pada prinsip kebaktian disebut sebagai kedurhakaan ('uquq al-walidain). Konsep ini menempati posisi yang berlawanan dengan birrul walidain dalam ajaran Islam. Berbagai nash memerintahkan sikap kebaktian, yang beriringan dengan peringatan keras terhadap kedurhakaan.


الْكَبَائِرُ: الْإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ


Artinya, “Dosa-dosa besar adalah mempersekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah palsu yang menenggelamkan (pelakunya ke dalam dosa)."(HR, Imam Bukhari)


Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan berbakti dan durhaka kepada orang tua? Sebab, kedua istilah tersebut bersifat umum dan memerlukan batasan yang lebih jelas agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Menariknya, Hasan Al-Bashri memberikan penjelasan yang singkat tetapi sangat mendalam mengenai kedua konsep tersebut. Penjelasan beliau tidak hanya menjelaskan definisi, tetapi sekaligus memberikan gambaran praktis tentang bagaimana kebaktian dan kedurhakaan itu diwujudkan dalam kehidupan nyata.


وَسُئِلَ الْحَسَن: مَا بر الْوَالِدين؟ قَالَ: أَن تبذل لَهما مَا ملكت، وتطيعهما فِيمَا أمراك مَا لم يكن مَعْصِيّة، قِيلَ: فَمَا العقوق؟ قَالَ: أَن تهجرهما وتحرمهما، ثُمَّ قَالَ: أما علمت أَن نظرك فِي وُجُوه والديك عبَادَة، فَكيف بِالْبرِّ بهما.

Artinya, “Hasan Bashri pernah ditanya, “Apakah yang dimaksud dengan berbakti kepada kedua orang tua?” Beliau menjawab, “Yaitu engkau memberikan kepada keduanya apa yang engkau miliki dan menaati keduanya dalam perkara yang mereka perintahkan selama bukan maksiat.”

Lalu ditanya, “Lalu apakah yang dimaksud dengan kedurhakaan?” Beliau menjawab, “Yaitu engkau menjauhi keduanya dan tidak memberikan kepada keduanya (apa yang menjadi hak mereka).”

Kemudian beliau berkata, “Tidakkah engkau mengetahui bahwa memandang wajah kedua orang tuamu adalah ibadah? Maka bagaimana lagi dengan berbakti kepada keduanya.” (Al-Baghawi, Syarhus Sunnah Al-Baghawi, [Damaskus, Maktabah Islami: 1980], Juz 13, halaman 26).


Penjabaran ini penting untuk dipahami bersama. Kebanyakan masyarakat memahami bakti kepada orang tua hanya sebatas ruang lingkup materi. Anak yang berbakti adalah mereka yang menyisihkan gajinya untuk orang, demikian publik memahami.


Padahal dalam berbakti mencakup dua unsur, memberi apa yang dimiliki berupa tenaga, waktu, pun dengan harta sekaligus menaati arahan kedua orang tua. Maka sikap durhaka kebalikannya, menahan hak yang harus diberikan kepada orang tua dan tidak menaati keduanya.


Berbakti Kepada Anak, Adakah?


Namun, benarkah kebaktian hanya menjadi kewajiban anak kepada orang tua? Pertanyaan ini penting diajukan. Sebab, dalam banyak kesempatan, pembicaraan tentang birrul walidain hampir selalu berujung pada daftar kewajiban anak: menghormati, menaati, melayani, dan memenuhi hak-hak orang tua. Jarang sekali dibahas sisi sebaliknya, yakni hak anak yang harus ditunaikan oleh orang tua.

Padahal, dalam salah satu riwayat yang dicantumkan Imam Bukhari, terdapat atsar sahabat Ibnu Umar yang memberikan perspektif yang lebih luas mengenai makna kebaktian.

Simak penjelasan Ibnu Umar berikut;


عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: إِنَّمَا سَمَّاهُمُ اللَّهُ أَبْرَارًا لِأَنَّهُمْ بَرُّوا الْآبَاءَ وَالْأَبْنَاءَ كَمَا أَنَّ لِوَالِدكَ عليكَ حقا كذلك لِوَلِدكَ عليك حقا كذلك لولدك عليك حق


Artinya, “Dari Ibnu Umar, beliau berkata: “Sesungguhnya Allah menamai mereka sebagai orang-orang yang berbakti (al-abrār) karena mereka berbakti kepada orang tua dan kepada anak-anak mereka. Sebagaimana orang tuamu memiliki hak atas dirimu, demikian pula anakmu memiliki hak atas dirimu.” (Imam Bukhari, Al-Adabul Mufrad, [Riyadh, Maktabah Al-Ma'arif: 1998], halaman 53).


Atsar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari ini cukup penting untuk dicermati. Sikap berbakti selama ini diarahkan pada kewajiban seorang anak terhadap orang tuanya. Padahal melalui atsar tersebut, Ibnu Umar meletakkan posisi hak orang tua dan hak anak dalam baris yang setara.


Artinya, sebagaimana kedua orang tua mempunyai tanggungan yang wajib dipenuhi oleh anak, pun demikian anak juga memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh orang tuanya. Dengan kata lain, konsep bakti merupakan interaksi personal dua arah dan saling memenuhi hak satu sama lain.


Konsekuensi dari adanya kewajiban pemenuhan hak anak dari orang tua yang merupakan bentuk dari sikap bakti, kelalaian terhadap hak anak dapat disebut sebagai sikap durhaka kedua orang tua terhadap anaknya.

Berkenaan soal ini, Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa kelalaian terhadap pemenuhan hak seorang anak seperti memenuhi hak pendidikan dapat berdampak buruk di kemudian hari. Ia berkata dalam kitab  Tuhfatul Maudud, sebagai berikut; 


فَمن أهمل تَعْلِيم وَلَده مَا يَنْفَعهُ وَتَركه سدى فقد أَسَاءَ إِلَيْهِ غَايَة الْإِسَاءَة وَأكْثر الْأَوْلَاد إِنَّمَا جَاءَ فسادهم من قبل الْآبَاء وإهمالهم لَهُم وَترك تعليمهم فَرَائض الدّين وسننه فأضاعوهم صغَارًا فَلم ينتفعوا بِأَنْفسِهِم وَلم ينفعوا آبَاءَهُم كبارًا كَمَا عَاتب بَعضهم وَلَده على العقوق فَقَالَ يَا أَبَت إِنَّك عققتني صَغِيرا فعققتك كَبِيرا وأضعتني وليدا فأضعتك شَيخا


Artinya, “Barangsiapa mengabaikan pengajaran kepada anaknya tentang hal-hal yang bermanfaat baginya, lalu membiarkannya begitu saja, maka sungguh ia telah berbuat keburukan yang sangat besar terhadap anak tersebut. Kebanyakan kerusakan yang terjadi pada anak-anak sesungguhnya berasal dari pihak orang tua, yaitu karena mereka mengabaikan anak-anaknya dan meninggalkan pengajaran kepada mereka mengenai kewajiban-kewajiban agama serta sunnah-sunnahnya.


Mereka menyia-nyiakan anak-anaknya ketika masih kecil, sehingga anak-anak itu tidak dapat memberi manfaat bagi diri mereka sendiri dan tidak pula dapat memberi manfaat kepada orang tua mereka ketika telah dewasa.


Sebagaimana seseorang pernah mencela anaknya karena kedurhakaan, lalu sang anak berkata: ‘Wahai Ayahku, engkau telah durhaka kepadaku ketika aku masih kecil, maka aku pun durhaka kepadamu ketika engkau telah tua. Engkau telah menyia-nyiakanku ketika aku masih kanak-kanak, maka aku pun menyia-nyiakanmu ketika engkau telah lanjut usia,” (Ibnu Qayyim, Tuhfatul Maudud, [Damaskus, Maktabah Darul Bayan: 1971], halaman 229).

Peringatan Ibnu Qayyim ini sangat menarik. Ia tidak sedang membenarkan kedurhakaan anak kepada orang tua. Namun, beliau ingin menunjukkan bahwa hubungan orang tua dan anak tidak pernah berdiri dalam ruang kosong. Sikap orang tua hari ini dapat menjadi sebab munculnya sikap anak di kemudian hari.

Karena itu, pemenuhan hak anak tidak cukup hanya pada aspek pendidikan. Anak juga memiliki hak atas pengasuhan yang baik, kebutuhan sandang, pangan, papan, perlindungan, kasih sayang, dan berbagai kebutuhan lain yang menunjang tumbuh kembangnya. Semua itu merupakan tanggung jawab yang dibebankan syariat kepada orang tua.

Dari sini tampak bahwa Islam sesungguhnya mengenal konsep kebaktian orang tua kepada anak, meskipun istilahnya tidak sepopuler birrul walidain. Sebaliknya, sikap mengabaikan hak-hak anak juga dapat dipahami sebagai bentuk kegagalan orang tua dalam menunaikan amanah yang dibebankan kepadanya.

Sayangnya, sisi ini sering luput dari perhatian. Pembahasan tentang bakti dan durhaka hampir selalu diarahkan kepada anak, sementara kewajiban orang tua terhadap anak kerap dianggap selesai hanya karena kebutuhan dasar mereka telah terpenuhi. Padahal, sebagaimana orang tua memiliki hak yang wajib dihormati, anak pun memiliki hak yang wajib ditunaikan.

Barangkali karena itulah Ibnu Umar menempatkan hak orang tua dan hak anak dalam satu tarikan napas: sebagaimana orang tuamu mempunyai hak atas dirimu, demikian pula anakmu mempunyai hak atas dirimu. Wallahu a'lam.

---------
Shofi Mustajibullah, Alumni Az-Zahirul Falah Ploso Kediri
 

Baca Artikel Selengkapnya