Terjepit Dua Generasi: Generasi Sandwich dalam Sorotan Al-Qur'an dan Hadits Nabi

3 minggu yang lalu 25

Di tengah tekanan ekonomi yang kian berat, biaya hidup melonjak, pendidikan semakin mahal, dan tuntutan sosial terus bertambah, muncul sebuah fenomena yang kini dikenal luas di tengah masyarakat, yaitu generasi sandwich. Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh Profesor Dorothy A. Miller pada tahun 1981 dalam artikel jurnalnya yang berjudul, “The Sandwich Generation: Adult Children of The Aging”.

Generasi Sandwich merujuk pada kelompok usia produktif yang harus menanggung kebutuhan dua generasi sekaligus, yaitu orang tua di atas dan anak-anak di bawah. Mereka terjepit di tengah seperti isian roti sandwich, menanggung beban fisik, mental, dan finansial secara simultan.

Tekanan berlapis ini tidak datang tanpa konsekuensi. Banyak dari mereka yang perlahan mengalami kelelahan kronis karena tidak pernah benar-benar bisa beristirahat dari tanggung jawab. Kondisi keuangan yang terus terkuras membuat rencana masa depan terasa mustahil.

Di sisi lain, tuntutan emosional dari dua generasi sekaligus kerap memunculkan rasa bersalah yang sulit diungkapkan. Tidak sedikit yang akhirnya jatuh ke dalam tekanan psikologis berat, bahkan mengambil jalan pintas finansial yang justru memperburuk keadaan.

Melihat dampak negatif dari tekanan finansial yang menghimpit, ada sebuah hadits yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi dalam kitab Az-Zuhd al-Kabir, di mana Rasulullah SAW bersabda:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يَسْلَمُ لِذِي دِينٍ دِينُهُ إِلَّا مَنْ هَرَبَ بِدِينِهِ مِنْ شَاهِقٍ إِلَى شَاهِقٍ، وَمِنْ جُحْرٍ إِلَى جُحْرٍ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ الزَّمَانُ لَمْ تُنَلِ الْمَعِيشَةُ إِلَّا بِسَخَطِ اللَّهِ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ كَذَلِكَ كَانَ هَلَاكُ الرَّجُلِ عَلَى يَدَيْ زَوْجَتِهِ وَوَلَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ زَوْجَةٌ وَلَا وَلَدٌ كَانَ هَلَاكُهُ عَلَى يَدَيْ أَبَوَيْهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَبَوَانِ كَانَ هَلَاكُهُ عَلَى يَدَيْ قَرَابَتِهِ أَوِ الْجِيرَانِ» قَالُوا: كَيْفَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «يُعَيِّرُونَهُ بِضِيقِ الْمَعِيشَةِ فَعِنْدَ ذَلِكَ يُورِدُ نَفْسَهُ الْمَوَارِدَ الَّتِي تَهْلِكُ فِيهَا نَفْسُهُ

Artinya: "Akan tiba suatu zaman, di mana seseorang yang berpegang teguh pada agamanya tidak akan mampu menyelamatkan agamanya kecuali dengan lari membawa agamanya berpindah dari satu gunung ke gunung lainnya, dan dari satu gua ke gua lainnya. Apabila masa itu telah datang, penghidupan tidak akan dapat diraih kecuali dengan melakukan hal-hal yang mengundang kemurkaan Allah. 

Jika hal itu terjadi, maka kebinasaan seseorang akan datang melalui tangan istri dan anaknya. Jika ia tidak memiliki istri dan anak, maka kebinasaannya terjadi melalui kedua orang tuanya. Jika ia tidak memiliki kedua orang tua, maka kebinasaannya terjadi melalui kerabat atau tetangganya." Para sahabat bertanya, "Bagaimana hal itu bisa terjadi, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Mereka mencelanya karena sempitnya penghidupan. Pada saat itulah ia menyeret dirinya ke berbagai jalan yang membinasakan dirinya sendiri." (HR. Al-Baihaqi)

Hadits ini seolah menggambarkan kondisi yang sangat dekat dengan fenomena darurat finansial. Rasulullah SAW memperingatkan bahwa tekanan ekonomi yang tak tertahankan, diperparah oleh tuntutan dari orang-orang terdekat seperti istri, anak, orang tua, hingga kerabat, dapat mendorong seseorang ke jurang kehancuran.

Tanpa keimanan yang kokoh, seseorang yang terhimpit dari segala arah berisiko menempuh jalan-jalan yang justru semakin membinasakan dirinya sendiri.

Kewajiban Ganda sebagai Orang Tua dan Anak

Dalam sudut pandang materialistik, generasi sandwich barangkali dianggap sebagai “korban keadaan” yang dapat menghambat kebebasan finansial. Pasalnya, ia harus menjamin kesejahteraan anaknya sebagai generasi penerusnya, dan di saat yang sama juga harus menanggung biaya hidup generasi tua yang tidak memiliki kebebasan secara finansial.

Namun, di titik inilah Islam memberikan perspektif lain. Islam mengajarkan untuk senantiasa berbakti dan berbuat baik kepada orang tua. 

Bahkan, dalam beberapa ayat Al-Qur'an, perintah berbakti kepada orang tua kerap kali disandingkan dengan perintah mentauhidkan Allah. Perhatikan firman Allah SWT dalam Surat al-Isra ke-23:

وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا

wa qadlâ rabbuka allâ ta‘budû illâ iyyâhu wa bil-wâlidaini iḫsânâ, immâ yablughanna ‘indakal-kibara aḫaduhumâ au kilâhumâ fa lâ taqul lahumâ uffiw wa lâ tan-har-humâ wa qul lahumâ qaulang karîmâ

Artinya, "Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik." (QS. Al-Isra’ [17]: 23)

Ayat di atas memberikan gambaran betapa mulianya kedudukan orang tua dalam pandangan Islam. Saking mulianya, kewajiban berbakti dan berbuat baik kepada mereka disandingkan dengan kewajiban menyembah Allah.

Sayyid Muhammad Thanthawi dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa di antara hikmah penyandingan tersebut adalah untuk memberikan penekanan bahwa berbakti kepada orang tua merupakan kewajiban yang sangat penting yang tidak dapat dipandang sebelah mata.

Sebab eksistensi dan keberadaan manusia di dunia ini tidak lepas dari peran besar orang tua dalam melahirkan dan merawat anak-anaknya. Ia menjelaskan:

ولعل السر في ذلك هو الإشعار للمخاطبين بأهمية هذا الأمر المقتضى لوجوب الإحسان إلى الوالدين، حيث إنهما هما السبب المباشر لوجود الإنسان في هذه الحياة، وهما اللذان لقيا ما لقيا من متاعب من أجل راحة أولادهما، فيجب أن يقابل ما فعلاه بالشكر والاعتراف بالجميل.

Artinya: “Barangkali, hikmahnya adalah untuk mengindikasikan bahwa perintah berbuat baik kepada orang tua ini kedudukannya sangat penting. Pasalnya, mereka berdua merupakan sebab eksistensi keberadaan manusia dalam kehidupan ini. 

Merekalah yang telah melewati kesulitan demi kesulitan demi kebahagiaan anaknya. Karenanya wajib hukumnya membalas apa yang mereka lakukan dengan rasa syukur dan pengakuan yang baik." (At-Tafsirul Wasith, [Kairo: Dar Nahdhah Misr, 1998], juz VIII, hlm. 325)

Selain berbuat baik dalam bentuk melayani dan bersikap baik, salah satu bentuk bakti yang harus dilakukan oleh anak adalah membiayai kebutuhan hidup orang tua. Dalam ayat ke 215 surat Al-Baqarah, Allah menegaskan kewajiban menafkahi orang tua sebagai berikut:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ۝٢١٥

yas'alûnaka mâdzâ yunfiqûn, qul mâ anfaqtum ming kairin fa lil-wâlidaini wal-aqrabîna wal-yatâmâ wal-masâkîni wabnis-sabîl, wa mâ taf‘alû min khairin fa innallâha bihî ‘alîm

Artinya, "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya." (QS. Al-Baqarah [02]: 215).

Ayat di atas menjelaskan tentang urutan golongan orang-orang yang paling berhak diberikan infak. Di antara orang-orang yang paling berhak mendapatkan kebaikan dan uluran tangan kita adalah kedua orang tua. 

Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa ayat ini sejatinya berbicara tentang infak yang sifatnya sukarela. Namun, khusus untuk orang tua dan kerabat (terutama anak), infak berupa pemenuhan kebutuhan hidup adalah suatu kewajiban. (At-Tafsirul Munir, [Damaskus: Darul Fikr,1418 H.], juz II, hal. 255-256)

Hal serupa juga dijelaskan dalam berbagai literatur fiqih, bahwasanya seseorang yang sudah berkeluarga selain menafkahi istri dan anak, juga berkewajiban memenuhi kebutuhan kedua orang tuanya. Meski demikian, kewajiban ini tidak bersifat mutlak. Artinya ada kondisi-kondisi tertentu yang mengharuskan seorang anak menafkahi dan memenuhi kebutuhan finansial kedua orang tuanya.

Dalam Kitab Matan Taqrib dijelaskan bahwa kewajiban menafkahi orang tua dan anak terikat dengan beberapa syarat. Berikut penjelasannya:

ونفقة العمودين من الأهل واجبة للوالدين والمولودين فأما الوالدون: فتجب نفقتهم بشرطين الفقر والزمانة أو الفقر والجنون وأما المولودون فتجب نفقتهم بثلاث شرائط الفقر والصغر أو الفقر والزمانة أو الفقر والجنون

Artinya: “Nafkah kepada orang tua dan anak hukumnya wajib. Kewajiban memberikan nafkah untuk orang tua harus memenuhi dua syarat; yaitu orang tuanya dalam kondisi fakir dan lumpuh, atau fakir dan gila.

Sedangkan nafkah untuk anak akan menjadi wajib jika terpenuhi tiga syarat; yaitu fakir dan masih belia, fakir dan lumpuh, fakir dan gila.” (Abu Syuja’ Ahmad al-Asfahani, Matn Al-Ghayah wat Taqrib, [Mesir: Maktabah al-Jumhuriah al-‘Arabiyah, t.th.], hal 36)

Keterangan tersebut memberikan gambaran bahwa kewajiban memberikan nafkah kepada orang tua dan anak berlaku ketika mereka dalam kondisi tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup secara finansial. 

Namun, hal ini tentu dengan tetap mempertimbangkan kondisi pihak yang menanggung nafkah. Artinya, kewajiban tersebut bahkan akan gugur ketika pihak yang bersangkutan juga ternyata masih belum selesai dengan urusan finansialnya sendiri.

Dalam Kitab Al-Fiqhul Manhaji, dijelaskan bahwa kewajiban memberikan nafkah kepada orang tua berlaku ketika anak sudah terlebih dahulu mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya (istri). Kebutuhan pokok yang dimaksud adalah terpenuhinya sandang, pangan, dan papan untuk periode satu hari. 

Artinya, jika ia masih belum mampu mencukupi kebutuhan primer harian untuk dirinya dan istrinya, maka secara syariat ia tidak dibebankan untuk menanggung kebutuhan finansial orang tuanya. Perhatikan keterangan berikut:

أولاً: أن يكون الفرع موسراً بما يزيد عن الضروري من نفقته، ونفقة زوجته، يومه وليلته، فلو كان الذي عنده من النفقة لا يكفي لأكثر من حاجته، وحاجة زوجته، مدة يوم وليلة، لم يكلّف الإنفاق على أبيه وأُمه، لأن نفقة الفقير لا تجب على فقير مثله، فإن أيسر بجزء من نفقتهما الضرورية تقدم بها إليهما، فإن ضاقت عنهما قدّم أمه على أبيه، ذلك لأن ما لا يدرك كله لا ينبغي أن يترك كله.

Artinya: "(Syarat) pertama, anak (yang menafkahi) mampu untuk memenuhi lebih dari kebutuhan primer untuknya dan istrinya sehari-semalam. Jika apa yang ia miliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan primernya dan istrinya sehari-semalam saja, maka ia tidak dibebankan untuk menafkahi ibu dan bapaknya. Karena nafkah untuk orang fakir tidak dibebankan kepada orang fakir lain. 

Tetapi, jika ia hanya mampu memenuhi sebagian saja dari kebutuhan orang tuanya, maka ia harus memberikannya. Jika tidak bisa memberikan keduanya, maka ibu harus diprioritaskan atas bapak. Semua ini karena apa pun yang tidak dapat dilakukan semua, maka tidak seharusnya ditinggalkan semuanya." (Musthafa Khin dkk, Al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz IX, hlm. 175)

Penjelasan di atas setidaknya memberikan gambaran bahwa generasi sandwich merupakan kondisi yang tidak ideal. Pasalnya, tanggung jawab yang dipikul oleh generasi sandwich di usia produktifnya bersumber dari tidak adanya kesiapan untuk menggapai kebebasan finansial oleh generasi tua. 

Tentu, kondisi ini tidak selalu lahir karena kelalaian generasi tua. Ada banyak faktor struktural seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, mahalnya pendidikan, dan krisis sosial yang turut melatarbelakanginya.

Meskipun harus diakui bahwa seorang anak tetap memiliki kewajiban lain selain finansial, sebab berbakti bukan melulu soal uang. Perhatian, pelayanan dan kasih sayang adalah bentuk birrul walidain yang harganya tidak dapat ditaksir dengan uang.

Pesan moral yang dapat dipetik dari semua penjelasan di atas adalah bahwa kita harus memiliki perencanaan yang matang sejak dini mengenai kebebasan finansial di hari tua. Harapannya, dengan kemandirian finansial, generasi di bawah kita tidak perlu lagi menjadi generasi sandwich yang terhimpit oleh kondisi finansial. Wallahu a'lam.

Muhammad Zainul Mujahid, pengajar di Pondok Pesantren Manhalul Ma'arif Lombok Tengah.

Baca Artikel Selengkapnya