Tanah Haram: Asal Muasal dan Tapal Batasnya

1 jam yang lalu 1

Tanah Haram merupakan sebutan untuk dua tempat istimewa dalam Islam, yakni Makkah dan Madinah. Sebab keistimewaan yang dimilikinya, terdapat berbagai aturan dan batasan yang tidak boleh dilanggar oleh siapa saja yang memasuki areanya. Misal, semua orang dilarang untuk menyakiti manusia, hewan, dan mencabut tumbuhan.

Selain itu, Tanah Haram ini diistimewakan juga, karena ditetapkan sebagai destinasi spiritual umat Islam untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah. Namun, terlepas dari alasan tersebut, penting bagi kaum muslimin untuk mengetahui secara lebih lengkap terkait asal muasal, dan tapal batas wilayahnya menurut ulama.

Hal ini penting guna memperkaya khazanah keislaman yang kita miliki. Oleh karena itu, simak tulisan ini dengan cermat.

Asal Muasal Tanah Haram: Ketetapan Allah dan Rasul-Nya

Kota Makkah dan Madinah yang dikenal oleh kaum muslimin sebagai Tanah Haram, tidak serta merta ditetapkan tanpa landasan yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya, Muhammad saw.

Adapun mengenai kota Makkah, Allah swt mendeklarasikan dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 96:

اِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلْعٰلَمِيْنَۚ

Artinya: “Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia adalah (Baitullah) yang (berada) di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam.”

Selanjutnya, kota Madinah, pemuliaan dan pengistimewaan wilayah ini, datang dari Nabi Muhammad saw yang secara langsung menetapkannya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bersumber dari Jabir:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌إِنَّ ‌إِبْرَاهِيمَ ‌حَرَّمَ مَكَّةَ، وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ

Artinya: "Dari Jabir, ia berkata, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: “Sesungguhnya (Nabi) Ibrahim telah memuliakan kota Makkah, dan aku memuliakan kota Madinah.” (HR Muslim).

Batas Wilayah Tanah Haram: Makkah dan Madinah

Batas wilayah Tanah Haram Makkah pada awalnya ditetapkan oleh Nabi Ibrahim as, dengan petunjuk yang diperlihatkan oleh Malaikat Jibril. Penetapan tersebut tidak mengalami perubahan hingga masa Rasulullah saw. Baru pada peristiwa penaklukan Kota Makkah, Rasulullah saw. mengutus Tamim bin Asad al-Khuza’i untuk memperbarui penandaan batas-batas tersebut.

Penetapan garis batas itu tetap dipertahankan tanpa perubahan sampai masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khathab r.a. Pada periode tersebut, ia menugaskan sejumlah tokoh dari kalangan Quraisy untuk memperbarui penandaan batas wilayah tersebut. Adapun gambaran batas-batas Kota Makkah dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Tepi Timur: Terletak di bagian barat Lembah ‘Uranah, dengan jarak sekitar 15 km dari Ka’bah.
  2. Tepi Barat: Rute Jeddah–Makkah, tepatnya di kawasan Asy-Syumaisi (Hudaibiyah), yang berjarak sekitar 22 km dari Ka’bah.
  3. Tepi Salatan: Berlokasi di Idha’ah Liben, pada jalur Yaman–Makkah yang dilalui dari arah Tihamah, dengan jarak sekitar 12 km dari Ka’bah.
  4. Tepi Utara: Berada di kawasan Tan‘im, dengan jarak sekitar 7 km dari Ka’bah. (Shafiyyurrahman al-Mubarakhufuri, Tarikh Makkah al-Mukarramah, (Riyadh, Maktabah Darussalam, 1423) hal. 11)

Untuk tapal batas wilayah Tanah Haram Madinah, telah ditetapkan juga oleh Rasulullah saw, melalui hadits riwayat Imam Muslim, bersumber dari Ibrahim At-Taimi. Dalam hadits tersebut, At-Taimiy menjelaskan tentang isi khutbah dari Ali bin Abi Thalib, sehingga sampai kepada penjelasan Rasulullah yang menetapkan batas wilayah Tanah Haram Madinah. Yakni:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ

Artinya: "Nabi Muhammad saw bersabda: “(Kota) Madinah merupakan tanah haram (yang batas wilayahnya) terletak di antara bukit ‘Air dan Tsaur.” (HR Muslim).

Terdapat perbedaan pendapat tentang ‘Air dan Tsaur sebagai batas wilayah kota Madinah di kalangan ulama. Salah satu tokoh yang menolak, datang dari Mus’ab bin Umair, ia menegaskan bahwa bukit ‘Air dan Tsaur tidak ada di kota Madinah. Dalam hal ini ia mengatakan bahwa ‘Air adalah salah satu bukit yang terletak di wilayah Makkah, sedangkan Tsaur merupakan bukit yang terletak di tepian kota Madinah.

Adapun Qadhi Iyadh menjelaskan, bahwa mayoritas perawi dalam kitab Al-Bukhari menyebutkan ‘Air. Adapun Tsaur, maka sebagian dari mereka menyebutkannya secara kinayah (tidak langsung), dan sebagian lainnya membiarkan tempatnya kosong, karena mereka meyakini bahwa penyebutan Tsaur di sini adalah suatu kekeliruan.

Ada pendapat datang dari Al-Mazhiri, bahwa sebagian ulama mengatakan bahwa penyebutan Tsaur di sini merupakan kekeliruan dari perawi, dan sesungguhnya Tsaur itu berada di Makkah. Ia berkata: yang benar adalah Uhud.

Semua perselisihan tersebut dipaparkan oleh An-Nawawi, sehingga dari semuanya, ia berpendapat:

قُلْتُ وَيُحْتَمَلُ أَنَّ ثَوْرًا كَانَ اسْمًا لِجَبَلٍ هُنَاكَ إِمَّا أُحُدٌ وَإِمَّا غَيْرُهُ فَخَفِيَ اسْمُهُ وَاللّٰهُ أَعْلَمُ وَاعْلَمْ أَنَّهُ جَاءَ فِي هَذِهِ الرِّوَايَةِ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ أَوْ إِلَى أُحُدٍ عَلَى مَا سَبَقَ وَفِي رِوَايَةِ أَنَسٍ السَّابِقَةِ اللّٰهُمَّ إِنِّي أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ جَبَلَيْهَا وَفِي الرِّوَايَاتِ السَّابِقَةِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا وَالْمُرَادُ بِاللَّابَتَيْنِ الْحَرَّتَانِ كَمَا سَبَقَ وَهَذِهِ الْأَحَادِيثُ كُلُّهَا مُتَّفِقَةٌ فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا بَيَانٌ لِحَدِّ حَرَمِهَا مِنْ جِهَتَيِ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَمَا بَيْنَ جَبَلَيْهَا بَيَانٌ لِحَدِّهِ مِنْ جِهَةِ الْجَنُوبِ وَالشَّمَالِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ قَوْلُهُ

Artinya: “Aku (An-Nawawi) berkata: ada kemungkinan bahwa Tsaur merupakan nama sebuah gunung di sana, bisa jadi Uhud atau selainnya, lalu namanya menjadi tidak dikenal. Dan Allah lebih mengetahui. Ketahuilah bahwa dalam riwayat ini disebutkan batas antara ‘Air hingga Tsaur, atau hingga Uhud sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Dalam riwayat Anas yang telah lalu disebutkan: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku mengharamkan wilayah di antara dua gunungnya.’ Sementara dalam riwayat-riwayat sebelumnya disebutkan: ‘antara dua daerah berbatu (labatain).’ Yang dimaksud dengan dua labah adalah dua kawasan berbatu (harrah), sebagaimana telah dijelaskan. Seluruh hadits ini saling berkaitan. Maka ungkapan ‘antara dua labahnya’ menjelaskan batas tanah haram dari arah timur dan barat, sedangkan ‘antara dua gunungnya’ menjelaskan batasnya dari arah selatan dan utara. Dan Allah lebih mengetahui.” (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, [Beirut: Darul Ihya’ At-Turats, 1392H], jilid IX, halaman 143).

Dari penjelasan yang telah dipaparkan oleh An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj tersebut, secara sederhana, untuk batas timur-barat Tanah Haram Madinah ialah dua Labah, yakni dua kawasan berbatu. Sedangkan untuk batas utara-selatannya ialah dua gunung.

Demikian uraian tentang Asal Muasal penyebutan Tanah Haram yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya dan tapal batas wilayah yang dijelaskan oleh ulama. Sebagai umat Islam kita penting untuk mengetahui hal ini, guna memperkaya wawasan keislaman. Wallahua’lam.

Ustadz Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat dan Pegiat Kajian Keislaman

Baca Artikel Selengkapnya