REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu (19/8/2026) menolak tegas sanksi baru dari Amerika Serikat (AS) yang menargetkan presiden mahkamah tersebut serta seorang pengacara senior di kantor jaksa penuntutnya. ICC menyebut sanksi AS itu sebagai "serangan terbuka" terhadap independensi peradilan.
Penetapan sanksi terbaru itu menyasar Presiden ICC Tomoko Akane dari Jepang dan Abdoulaye Seye dari Senegal—seorang pengacara persidangan senior di Kantor Jaksa Penuntut, demikian pernyataan mahkamah yang berbasis di Den Haag tersebut. Lembaga itu menyatakan bahwa sembilan dari 18 hakimnya, dua wakil jaksa penuntut, seorang mantan jaksa penuntut, dan seorang anggota staf kini dikenai sanksi oleh AS.
"Sejumlah sanksi itu merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang imparsial yang beroperasi berdasarkan mandat yang diberikan oleh para perwakilan negara dari berbagai kawasan," tegas ICC.
Sanksi yang menargetkan hakim, jaksa penuntut, dan personel pengadilan lainnya karena menjalankan mandat ICC dinilai melemahkan supremasi hukum dan membahayakan tatanan hukum internasional, tambah pernyataan tersebut.
Mahkamah juga memperingatkan bahwa ancaman dan tindakan paksaan itu memengaruhi kemampuan korban untuk mencari keadilan, terutama ketika mereka beralih ke ICC setelah menempuh semua jalur lain yang tersedia.
"Mahkamah akan terus menjalankan mandat sepenuhnya secara independen dan imparsial, sesuai dengan Statuta Roma dan demi kepentingan para korban kejahatan internasional," tegasnya.
Pihak mahkamah juga menyambut baik pernyataan dukungan dari negara-negara anggota, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak lain yang mendukung peradilan internasional serta supremasi hukum.
sumber : Antara, Anadolu, Sputnik/RIA Novosti

1 jam yang lalu
2






English (US) ·
Indonesian (ID) ·