Sindikat online scam di Timor Leste digrebek, 60 WNI lebih terjaring

1 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengkonfirmasi adanya 61 WNI yang ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam sindikat penipuan daring (online scam) di Timor Leste, dengan penanganan saat ini masih berlangsung untuk memulangkan mereka.

Disampaikan Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah, puluhan WNI tersebut ditangkap saat otoritas setempat melancarkan operasi penggerebekan terhadap sebuah pusat online scam pada 27 Juni lalu.

“Berdasarkan catatan kami, pada tanggal 27 Juni, ada 67 WNI yang tertangkap, dengan enam di antaranya melarikan diri,” kata Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.

Saat ini, seluruh WNI yang ditangkap tersebut masih ditahan di Timor Leste dan menjalani proses penyelidikan yang berlangsung.

Berdasarkan hasil pendalaman, didapati bahwa satu orang di antara 61 WNI yang diciduk tersebut bertindak sebagai penyelia mereka.

Adapun terkait nasib para WNI yang kabur, kondisi mereka masih belum diketahui hingga saat ini. Heni menyebut mereka berhasil melarikan diri saat pusat online scam mereka digerebek pihak berwajib

“Kami masih memantau apakah kemudian para WNI yang ditangkap bisa segera dipulangkan apa tidak,” kata Direktur PWNI Kemlu menambahkan.

Ada WNI “eks-Kamboja”

Lebih lanjut, Heni menjelaskan bahwa menyusul pendalaman yang dilakukan terhadap para WNI tersebut, diketahui sekurangnya lima di antara mereka pernah bekerja di Kamboja.

Hal tersebut selaras dengan kecenderungan para pelaku online scam menyebar ke sejumlah negara lain di Asia Tenggara menyusul operasi pemberantasan besar-besaran yang dilakukan otoritas Kamboja.

“Menyusul razia terhadap pusat online scam di Kamboja, para WNI eks-Kamboja menyebar ke sejumlah negara seperti Timor Leste,” kata Heni.

Adapun menurut data KBRI Phnom Penh sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi kepulangan ke Indonesia. Jumlah tersebut telah melampaui dua kali lipat total kasus sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 5.088 WNI.

Meski proses pemulangan terus berjalan, KBRI mencatat masih terdapat WNI yang malah datang ke Kamboja untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring.

Baca juga: OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Semakin Meluas

Baca juga: Wamenkomdigi: Fitur anti-scam lindungi konsumen dari penipuan digital

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya