Siapa yang Wajib Menafkahi Anak Yatim Piatu?

45 menit yang lalu 4

Kepergian orang tua sering kali meninggalkan persoalan besar bagi anak-anak yang masih membutuhkan pengasuhan dan biaya pendidikan. Hal ini sebagaimana dialami Lu’lu Atunni’mah (38), warga Desa Jebeng, Kecamatan Slahung, Ponorogo. Setelah suaminya meninggal dunia, ia berjuang membesarkan empat anak laki-lakinya seorang diri. 


Namun, perjuangan tersebut berakhir pilu ketika ia meninggal mendadak saat mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan anaknya berobat. Kepergiannya meninggalkan empat anak yang masih membutuhkan pendampingan, kasih sayang, dan biaya pendidikan.


Peristiwa tersebut menyisakan persoalan tentang keberlangsungan hidup anak-anak yang kehilangan kedua orang tuanya. Ketika ayah dan ibu tidak lagi ada, siapa yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup mereka? Dalam perspektif fiqih, siapa yang wajib menafkahi anak yatim piatu ketika kedua orang tuanya telah meninggal dunia?


Dalam fiqih mazhab Syafi’i, kewajiban menafkahi anak dibebankan kepada ayah kandung. Jika ayah tidak ada, maka yang wajib menafkahi adalah kakek dari jalur ayah. Jika kakek dari jalur ayah tidak ada, maka yang wajib menafkahi adalah ibu. Jika ibu tidak ada maka yang wajib menafkahi adalah kakek nenek dari keluarga ibu.


Dengan demikian, dalam konteks anak yatim piatu yang telah kehilangan kedua orang tuanya, kakek atau nenek dari jalur ayah menjadi pihak yang didahulukan dalam kewajiban nafkah. Jika tidak ada pihak yang memenuhi ketentuan dari jalur ayah, kewajiban tersebut beralih kepada kerabat dari jalur ibu.


Simak penjelasan berikut:


فإن لم يكن هناك أب، أو كان ولكنه معسر، وهناك جد موسر.. وجبت عليه نفقة ولد الولد وإن سفل..... وإن لم يكن هناك أحد من الأجداد من قبل الأب.. وجبت النفقة على الأم....فإن لم يكن أم، وهناك أبو أم، أو أم أمّ.. وجبت عليه نفقة ولد الولد وإن سفل، فتجب نفقة الولد على من يقع عليه اسم الأب أو الأم حقيقة أو مجازًا، سواء كان من قبل الأب أو الأم،


Artinya, “Jika tidak ada ayah, atau ayah ada tetapi tidak mampu (miskin), sementara kakek berkecukupan, maka kakek wajib menanggung nafkah cucunya, sampai keturunan ke bawah.


Jika tidak ada seorang pun dari jalur kakek dari pihak ayah, maka kewajiban nafkah beralih kepada ibu.
Jika ibu juga tidak ada, sementara terdapat kakek dari pihak ibu atau nenek dari pihak ibu, maka ia wajib menanggung nafkah cucunya, sampai keturunan ke bawah. Dengan demikian, nafkah anak wajib ditanggung oleh orang yang secara hakiki atau majazi disebut ayah atau ibu, baik dari jalur ayah maupun ibu
.“ (Yahya al-‘Imrani, Al-Bayan fi Mazhabil Imam asy-Syafi‘i, [Jeddah, Darul Minhaj: 2000], jilid XI, halaman 245)


Meski begitu, kepedulian terhadap anak yatim tidak semestinya hanya dibebankan kepada pihak yang wajib menafkahinya. Kerabat lain maupun masyarakat juga dianjurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dan menjaga kesejahteraan mereka. Dalam Islam, mengasuh anak yatim merupakan amal yang memiliki keutamaan besar. Rasulullah saw bersabda:


كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ


Artinya, “Orang yang mengasuh anak yatim, baik anak yatim itu kerabatnya maupun bukan, akan bersamaku di surga seperti dua jari ini.” (HR. Muslim)


Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa orang yang mengasuh anak yatim dapat berasal dari kalangan kerabatnya sendiri maupun orang lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Kerabat tersebut mencakup kakek, ibu, nenek, saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, bibi, dan kerabat lainnya.


Ia menjelaskan:


فَاَلَّذِي لَهُ أَنْ يَكُونَ قَرِيبًا لَهُ كَجَدِّهِ وَأُمِّهِ وَجَدَّتِهِ وَأَخِيهِ وَأُخْتِهِ وَعَمِّهِ وَخَالِهِ وَعَمَّتِهِ وَخَالَتِهِ وَغَيْرِهِمْ مِنْ أَقَارِبِهِ وَاَلَّذِي لِغَيْرِهِ أَنْ يَكُونَ أَجْنَبِيًّا


Artinya, “Orang yang mengasuh anak yatim dari kalangan kerabatnya adalah orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengannya, seperti kakek, ibu, nenek, saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, bibi, dan kerabat lainnya. Adapun orang yang mengasuh anak yatim yang bukan kerabatnya adalah orang lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya.” (Imam an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, [Beirut, Darul Ihya’it Turots: t.t.], jilid XVIII, halaman 113).


Tanggung Jawab terhadap Anak Yatim Piatu Menurut Hukum Indonesia

Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia menyebutkan secara definitif bahwa yang bertanggung jawab itu adalah pihak yang memberikan nafkah kepada ayahnya. Pada pasal 104 disebutkan bahwa Apabila ayahnya telah meninggal dunia maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.   


Adapun mengenai perwalian anak di bawah umur, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 330 dan ketentuan-ketentuan berikutnya tentang perwalian, mengatur kedudukan anak yang belum dewasa serta pihak yang berwenang mewakilinya. Penunjukan wali dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain melalui pengadilan atau berdasarkan wasiat yang sah.


Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa dalam mazhab Syafi’i, kewajiban menafkahi anak yang kehilangan kedua orang tuanya tidak serta-merta dibebankan kepada seluruh anggota keluarga secara bersamaan. Kewajiban tersebut mengikuti urutan pihak yang berhak dan memenuhi ketentuan nafkah, dimulai dari kakek melalui jalur ayah, kemudian ibu apabila kakek dari jalur ayah tidak ada, dan selanjutnya kakek atau nenek dari jalur ibu sesuai dengan ketentuan fiqih. 


Di luar kewajiban tersebut, kerabat lain dan masyarakat tetap semestinya turut membantu memenuhi kebutuhan anak yatim piatu. Sebab, merawat mereka bukan hanya persoalan tanggung jawab hukum, tetapi juga wujud kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama. Wallahu a'lam.

Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
 

Baca Artikel Selengkapnya