Lumpur tinja yang selama ini dipandang sebagai limbah dan sumber pencemaran ternyata berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan bangunan. Sebuah penelitian di India yang diterbitkan dalam jurnal Scientific Reports menemukan bahwa biochair hasil pengelolaan lumpur tinja dapat digunakan untuk menggantikan sebagian semen dalam campuran beton.
Prosesnya dilakukan dengan mengeringkan lumpur tinja terlebih dahulu, lalu memanaskannya pada suhu 350-450 derajat Celsius dalam kondisi minim oksigen melalui proses pirolisis hingga menghasilkan biochair, yaitu material padat kaya karbon. Biochair ini kemudian dihaluskan dan dicampurkan ke dalam beton sebagai pengganti sebagian semen.
Lantas, bagaimana hukum menggunakan beton yang mengandung biochair dari lumpur tinja untuk keperluan bangunan, seperti bangunan rumah, masjid, dan lainnya, serta kaitannya dengan hukum menggunakan tempat tersebut untuk shalat? Mari kita bahas.
Membakar Kotoran hingga Menjadi Abu
Penjelasan tentang hukum membakar kotoran najis hingga menjadi abu pada hakikatnya telah dibahas oleh para ulama sejak dahulu. Hasil dari pembahasan ini sebagaimana yang dicatat oleh Imam Abu Zakaria an-Nawawi (wafat 676 H) adalah para ulama berbeda pendapat tentangnya.
Mayoritas pendapat dalam mazhab Syafi’i sendiri menegaskan bahwa kotoran hewan, tinja, tulang bangkai dan benda najis lainnya tidak menjadi suci karena dibakar dengan api. Sedangkan menurut pendapat yang dinukil dari ulama mazhab Abu Hanifah hukum benda tersebut menjadi suci.
Imam al-Haramain dari kalangan mazhab Syafi’iyah juga menukil pendapat Abu Zaid dan al-Khudri bahwa abu dari benda najis dihukumi suci. Pendapat ini didasarkan pada qaul qadim yang menyatakan bahwa sinar matahari, angin, dan api dapat menyucikan tanah atau benda najis. Simak sebagian kutipan penjelasannya berikut ini:
مَذْهَبُنَا أَنَّهُ لَا يَطْهُرُ السِّرْجِيْنُ وَالْعَذِرَةُ وَعِظَامُ الْمَيْتَةِ وَسَائِرُ الْأَعْيَانِ النَّجِسَةِ بِالإِحْرَاقِ بِالنَّارِ... وَحَكَى أَصْحَابُنَا عَنْ أَبِي حَنِيْفَةَ طَهَارَةَ هَذَا كُلِّهِ
Artinya, “Menurut mazhab kami, kotoran hewan, tinja, tulang bangkai, dan benda najis lainnya tidak menjadi suci dengan dibakar menggunakan api... Para ulama kami menukil pendapat Abu Hanifah yang menyatakan bahwa semua benda tersebut menjadi suci.” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid II, halaman 579).
Dengan demikian, para ulama berbeda pendapat tentang kesucian kotoran najis yang dibakar hingga menjadi debu. Mayoritas mazhab Syafi’i mengatakan tidak suci, sementara pendapat yang dinukil dari Imam Abu Hanifah mengatakan suci, Imam Haramain mengutip pendapat Abu Zaid dan al-Khudri yang juga sama-sama mengatakan suci.
Lantas, bagaimana hukum menjadikan biochair yang dihasilkan dari tinja sebagai bahan konstruksi bangunan, seperti dalam penelitian di India tersebut, baik untuk membangun masjid, rumah, dan lainnya? Mari kita bahas.
Bangunan yang Terbuat dari Biochair
Berkaitan dengan hukum menggunakan bahan bangunan yang terbuat dari campuran kotoran, termasuk biochair yang dihasilkan dari tinja, Syekh Nawawi al-Jawi al-Bantani pernah mengulas pembahasan tersebut.
Menurutnya, apabila masjid dibangun menggunakan batu bata yang dicampur dengan kotoran hewan atau bahan najis, atau lantai masjid yang dilapisi dengan bahan tersebut, maka najisnya dimaafkan (ma’fu). Karena dima’fu, maka shalat di atasnya tetap sah dan diperbolehkan, sekalipun kaki dalam keadaan basah. Simak penjelasannya berikut ini:
وَلَوْ بَنَى الْمَسْجِدَ بِالْآجُرِّ الْمَعْجُوْنِ بِالزِّبْلِ أَوْ فُرِشَتْ أَرْضُ الْمَسْجِدِ بِهِ، عُفِيَ عَنْهُ، فَتَجُوْزُ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ وَالْمَشْيُ عَلَيْهِ وَلَوْ مَعَ رُطُوْبَةِ الرِّجْلِ
Artinya, “Apabila masjid dibangun menggunakan batu bata yang dicampur dengan kotoran hewan, atau lantas masjid yang dilapisi dengannya, maka najis tersebut dimaafkan. Maka diperbolehkan shalat dan berjalan di atasnya, sekalipun kaki dalam keadaan basah.” (Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], halaman 39).
Kendati demikian, meski Syekh Nawawi Banten dan beberapa ulama lainnya dalam mazhab Syafi’i berpendapat bahwa najis yang terdapat pada bahan bangunan masjid yang dicampur kotoran hukumnya dimaafkan sehingga shalat di atasnya diperbolehkan, Imam Syafi’i sendiri memberikan beberapa catatan yang penting untuk diperhatikan dalam hal ini.
Menurutnya, batu bata yang dibuat menggunakan bahan najis, seperti kencing, tidak boleh digunakan untuk shalat sebelum bangunan tersebut disiram dengan air. Ia juga memakruhkan penggunaan bahan tersebut untuk melapisi lantai atau membangun masjid, termasuk juga pada bagian dindingnya. Simak penjelasannya berikut ini:
وَإِذَا ضُرِبَ اللَّبِنُ مِمَّا فِيْهِ بَوْلٌ لَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِ حَتَّى يُصَبَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ كَمَا يُصَبَّ عَلىَ مَا بِيْلَ عَلَيْهِ مِنَ الْاَرْضِ، وَأَكْرَهُ أَنْ يُفْرَشَ بِهِ مَسْجِدٌ أَوْ يُبْنَى بِهِ، فَإِنْ بُنِيَ بِهِ مَسْجِدٌ أَوْ كَانَ مِنْهُ جُدْرَانُهُ كَرِهْتُهُ
Artinya, “Apabila batu bata dibuat dari bahan yang mengandung air kencing, maka tidak boleh shalat di atasnya sampai disiram dengan air, sebagaimana tanah yang terkena kencing harus disiram dengan air. Aku memakruhkan apabila ia dipakai untuk lantai masjid atau dibangun menggunakannya. Maka jika masjid dibangun dengannya atau dinding-dindingnya terbuat darinya, aku memakruhkannya.” (Al-Umm, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid I, halaman 70).
Alhasil, dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan biochair dari lumpur tinja sebagaimana dalam kasus penelitian di India tersebut, sebagai bahan bangunan, baik rumah, masjid, mushalla dan lainnya, hukumnya diperbolehkan menurut pendapat yang menilai najis dalam konteks ini dimaafkan (ma’fu).
Namun untuk menghindari pendapat Imam Syafi’i yang melarang menggunakan bangunan tersebut untuk tempat shalat sebelum disiram, sebaiknya ia disirami terlebih dahulu menggunakan air suci sebagaimana menyirami tempat yang terkena najis. Sehingga penggunaannya sebagai bahan konstruksi dapat lebih berhati-hati.
Demikian tulisan tentang hukum menggunakan biochair dari lumpur tinja sebagai bahan bangunan dalam perspektif fiqih. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

1 jam yang lalu
3



English (US) ·
Indonesian (ID) ·