Pertanyaan
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yth. Redaktur NU Online, saya ingin mengajukan pertanyaan. Suatu ketika, karena kesibukan pekerjaan, saya hampir kehabisan waktu untuk melaksanakan shalat Dzuhur hingga waktu yang tersisa hanya cukup untuk mengerjakan satu rakaat saja.
Adapun persoalan yang ingin saya tanyakan, bagaimana niat shalat dalam kondisi seperti itu? Apakah saya harus berniat sebagai shalat ada’ atau qadha mengingat pelaksanaannya sudah berada di penghujung waktu. Atas penjelasan dan jawabannya saya ucapkan terima kasih. (Ujang/Karawang).
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada Redaksi NU Online. Semoga penjelasan berikut dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai persoalan yang ditanyakan.
Terkait niat shalat yang dikerjakan pada penghujung waktu, persoalan ini memang sering menjadi pertanyaan masyarakat. Terlebih ketika seseorang disibukkan oleh pekerjaan atau aktivitas tertentu sehingga baru sempat melaksanakan shalat menjelang berakhirnya waktu.
Untuk menjawabnya, terlebih dahulu perlu dipahami dua istilah penting dalam kajian fiqih, yaitu ada’ dan qadha. Secara pengertian, ada’ adalah melaksanakan ibadah pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Misalnya, seseorang mengerjakan shalat Zuhur ketika waktu Zuhur masih berlangsung.
Adapun qadha adalah melaksanakan ibadah wajib setelah waktu yang ditetapkan syariat telah berakhir. Contohnya, seseorang mengerjakan shalat Zuhur setelah habis waktu Zuhur.
Penjelasan ini sebagaimana diterangkan oleh Syekh Dr. Musthafa Al-Khin:
الْأَدَاءُ: وَهُوَ فِعْلُ الْعِبَادَةِ فِي وَقْتِهَا الْمُحَدَّدِ لَهَا مِنْ قِبَلِ الشَّرْعِ، وَذَلِكَ كَصَلَاةِ الظُّهْرِ فِي وَقْتِهَا الْمُحَدَّدِ شَرْعًا. الْقَضَاءُ: وَهُوَ فِعْلُ الْعِبَادَةِ الَّتِي وَجَبَتْ خَارِجَ وَقْتِهَا الْمُحَدَّدِ لَهَا مِنْ قِبَلِ الشَّرْعِ، وَذَلِكَ كَمَنْ صَلَّى الظُّهْرَ فِي غَيْرِ وَقْتِهَا الْمُحَدَّدِ شَرْعًا بَعْدَ فَوَاتِهِ
Artinya, “Ada’ adalah melaksanakan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat pelaksanaannya. Seperti, melaksanakan shalat Zuhur pada waktu yang telah ditetapkan oleh syariat. Sementara itu, qadha adalah melakukan suatu ibadah yang wajib setelah keluar dari waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Seperti, seseorang melaksanakan shalat Zuhur setelah habis waktu yang telah ditetapkan untuknya.” (Al-Fiqhul Manhaji Ala Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i, [Damaskus: Dar Al-Qalam], jilid I, halaman 26)
Setelah memahami pengertian ada’ dan qadha, pertanyaan berikutnya adalah, kapan suatu shalat dihukumi sebagai ada’ dan kapan ia berubah status menjadi qadha? Sejatinya, dalam mazhab Syafi'i, para ulama memberikan ukuran yang jelas untuk menjawab persoalan ini, yaitu dengan melihat apakah seseorang masih sempat mendapatkan satu rakaat penuh sebelum waktu shalat berakhir atau tidak.
Ini berdasarkan keterangan Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab Hasyiyah I'anatut Thalibin, parameter yang digunakan untuk menentukan status ada’ adalah tercapainya satu rakaat secara sempurna di dalam waktu shalat.
Artinya, apabila seseorang masih sempat menyelesaikan satu rakaat penuh sebelum waktu shalat berakhir, sementara rakaat-rakaat berikutnya diselesaikan setelah waktu habis, maka seluruh shalat tersebut tetap dihukumi sebagai shalat ada’. Sebaliknya, jika waktu yang tersisa tidak cukup untuk menyelesaikan satu rakaat penuh, maka shalat tersebut dihukumi sebagai shalat qadha.
Ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa satu rakaat telah mencakup sebagian besar rangkaian gerakan dan bacaan shalat. Adapun rakaat-rakaat setelahnya pada umumnya hanya merupakan pengulangan dari amalan yang telah dilakukan pada rakaat pertama. Karena itu, bagian shalat yang dikerjakan setelah habis waktu dianggap mengikuti bagian yang masih berada dalam waktunya.
Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan:
قَوْلُهُ: (وَإِلَّا فَقَضَاءٌ) أَيْ: وَإِنْ لَمْ يُدْرِكْ رَكْعَةً مِنَ الْوَقْتِ بِأَنْ أَدْرَكَ دُونَهَا، فَهِيَ قَضَاءٌ سَوَاءٌ أَخَّرَ لِعُذْرٍ أَمْ لَا. وَالْفَرْقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً: اشْتِمَالُ الرَّكْعَةِ عَلَى مُعْظَمِ أَفْعَالِ الصَّلَاةِ، إِذْ غَالِبُ مَا بَعْدَهَا تَكْرِيرٌ لَهَا فَجُعِلَ مَا بَعْدَ الْوَقْتِ تَابِعًا لَهَا، بِخِلَافِ مَا دُونَ الرَّكْعَةِ
Artinya; “Perkataan penulis: ‘Jika tidak, maka (shalat tersebut) qadha’, maksudnya adalah apabila seseorang tidak mendapatkan satu rakaat penuh dalam waktu shalat, melainkan hanya mendapatkan kurang dari satu rakaat, maka shalat itu dihukumi sebagai shalat qadha, baik keterlambatan tersebut disebabkan oleh uzur maupun tanpa uzur.
Perbedaan antara orang yang mendapatkan satu rakaat dan orang yang mendapatkan kurang dari satu rakaat adalah bahwa satu rakaat telah mencakup sebagian besar rangkaian amalan shalat. Sebab, amalan-amalan setelah rakaat tersebut pada umumnya hanyalah pengulangan dari amalan yang telah dilakukan sebelumnya.
Karena itu, bagian shalat yang dikerjakan setelah habis waktu dianggap mengikuti bagian yang masih berada dalam waktu. Berbeda halnya dengan orang yang mendapatkan kurang dari satu rakaat, karena bagian tersebut belum mencakup sebagian besar rangkaian shalat.” (Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut: Dar Al-Fikr], jilid I, halaman 140)
Nah, merujuk pada sejumlah keterangan ulama yang telah dipaparkan di atas maka apabila sejak awal penanya sudah mengetahui bahwa waktu yang tersisa tidak memungkinkan untuk meraih satu rakaat secara sempurna, maka shalat tersebut tidak lagi diniatkan sebagai ada’, melainkan sebagai shalat qadha.
Simak penjelasan Syekh Sulaiman Al-Jamal berikut ini:
نَقَلَ الزَّرْكَشِيُّ كَالْقَمُولِيِّ عَنْ الْأَصْحَابِ أَنَّهُ حَيْثُ شَرَعَ فِيهَا فِي الْوَقْتِ نَوَى الْأَدَاءَ، وَإِنْ لَمْ يَبْقَ مِنْهُ مَا يَسَعُ رَكْعَةً وَقَالَ الْإِمَامُ لَا وَجْهَ لِنِيَّةِ الْأَدَاءِ إذَا عُلِمَ أَنَّ الْوَقْتَ لَا يَسَعُهَا بَلْ لَا يَصِحُّ وَاسْتَوْجَهَ حَجّ فِي شَرْحِ الْعُبَابِ حَمْلَ كَلَامِ الْإِمَامِ عَلَى مَا إذَا نَوَى الْأَدَاءَ الشَّرْعِيَّ وَكَلَامَ الْأَصْحَابِ عَلَى مَا إذَا لَمْ يَنْوِهِ وَالصَّوَابُ مَا قَالَهُ الْإِمَامُ وَبِهِ أَفْتَى شَيْخُنَا الشِّهَابُ الرَّمْلِيُّ
Artinya; “Imam Az-Zarkasyi, sebagaimana Imam Al-Qamuli, menukil pendapat para ulama mazhab (ashhab asy-Syafi'i) bahwa apabila seseorang mulai mengerjakan shalat di dalam waktunya, maka ia berniat sebagai shalat ada’ (tunai), meskipun sisa waktu yang ada tidak cukup untuk memperoleh satu rakaat.
Namun, Imam Al-Haramain berpendapat bahwa tidak ada dasar untuk berniat ada’ apabila telah diketahui bahwa waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk pelaksanaan shalat tersebut. Bahkan niat ada’ dalam kondisi demikian tidak sah.
Ibnu Hajar dalam Syarah Al-'Ubab memandang tepat untuk memahami perkataan Imam Al-Haramain pada kondisi ketika seseorang secara khusus berniat ada’ dalam pengertian syar'i (yakni shalat yang benar-benar dilaksanakan dalam waktunya), sedangkan perkataan para ulama mazhab dipahami pada kondisi ketika ia tidak meniatkan ada’ syar'i secara khusus.
Akan tetapi, pendapat yang tepat adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Al-Haramain. Pendapat inilah yang juga difatwakan oleh guru kami, Syekh Syihabuddin Ar-Ramli.” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarhil Minhaj, [Beirut: Dar Al-Fikr], jilid I, halaman 279)
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa shalat yang dikerjakan pada penghujung waktu tetap berstatus ada’ selama masih memungkinkan untuk meraih satu rakaat penuh sebelum habis waktu shalat. Namun, apabila waktu yang tersisa tidak lagi mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat secara sempurna maka shalat tersebut dihukumi qadha.
Oleh karenanya, dalam kasus yang ditanyakan jika waktu yang tersisa memang tidak cukup untuk memperoleh satu rakaat secara utuh, maka niat yang dihadirkan adalah niat shalat qadha bukan niat ada’.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan mengenai niat shalat ketika waktu shalat fardhu hampir habis. Semoga uraian ini bermanfaat dan dapat memberikan kejelasan bagi penanya. Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan. Wallāhu a’lam bis shawāb.
------------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.

6 jam yang lalu
5





English (US) ·
Indonesian (ID) ·