Belakangan ini publik ramai memperbincangkan kabar dicabutnya sertifikat mualaf milik Richard Lee, seorang dokter sekaligus influencer kecantikan yang beberapa waktu lalu menyatakan diri masuk Islam. Beragam alasan pun muncul ke permukaan, mulai dari sertifikat yang disebut tidak digunakan hingga identitas agama di KTP yang masih tertulis Katolik.
Namun, penting dipahami bahwa pencabutan sertifikat mualaf pada dasarnya bukan berarti mencabut status keislaman seseorang. Sertifikat hanyalah dokumen administratif atau bentuk pencatatan lembaga tertentu terhadap proses seseorang masuk Islam. Adapun keislaman seseorang dalam pandangan syariat tidak bergantung pada selembar kertas tersebut.
Sesuai dengan UU Nomor Nomor 24 Tahun tentang Administrasi Kependudukan Mualaf wajib melaporkan perubahan agama kepada instansi kependudukan (Disdukcapil) untuk memperbarui data pada KTP dan KK. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat mualaf sebagai dokumen resmi yang diterbitkan lembaga berwenang seperti KUA, Kemenag, masjid, atau organisasi keagamaan resmi yang menjadi bukti sah bahwa seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat.
Dalam pandangan Islam, status keislaman dan keimanan seseorang memang tidak semata-mata dipahami sebagai urusan administratif atau pengakuan formal belaka. Al-Qur’an menegaskan bahwa iman bukan hanya ucapan di lisan, tetapi keyakinan yang tumbuh dan menetap di dalam hati. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 14:
قَالَتِ الْاَعْرَابُ اٰمَنَّاۗ قُلْ لَّمْ تُؤْمِنُوْا وَلٰكِنْ قُوْلُوْٓا اَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْاِيْمَانُ فِيْ قُلُوْبِكُمْۗ وَاِنْ تُطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ لَا يَلِتْكُمْ مِّنْ اَعْمَالِكُمْ شَيْـًٔاۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya : “Orang-orang Arab Badui berkata, “Kami telah beriman.” Katakanlah (kepada mereka), “Kamu belum beriman, tetapi katakanlah, ‘Kami baru berislam’ karena iman (yang sebenarnya) belum masuk ke dalam hatimu. Jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikit pun (pahala) amal perbuatanmu.” Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat ayat 14).
Ayat ini memberi pelajaran penting bahwa iman memiliki dimensi batin yang tidak selalu bisa diukur hanya dari tampilan luar atau simbol-simbol administratif. Seseorang mungkin telah menampakkan identitas keislaman secara lahiriah, tetapi hakikat iman tetap berkaitan dengan ketundukan hati dan keyakinan yang tulus kepada Allah SWT.
Lebih jauh, karena itu, Islam tidak memandang keimanan sekadar formalitas pengakuan atau dokumen administratif. Mengaku Muslim demi kepentingan tertentu, tekanan sosial, atau sekadar ingin diterima dalam lingkungan tertentu tentu berbeda dengan keislaman yang lahir dari keyakinan mendalam.
Hal ini juga dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsirul Munir ketika menerangkan ayat tersebut. Ia berkata;
فلا يكفي الإسلام الظاهري، وإنما لابد من لإيمان والإذعان القلبي، ولايكفي الإسلام اللغوي، وهو الخضوع والانقياد خوفا من القتل، ودخولا في زمرة أهل الإيمان والسلم.
Artinya; “Keislaman lahiriyah belumlah cukup, mesti dibarengi dengan keimanan dan ketundukan hati. Keislaman yang sebatas pada pengertian Islam secara Bahasa belumlah cukup, yaitu tunduk dan patuh karena takut dibunuh serta supaya bisa ikut serta dianggap sebagai anggota dari kelompok orang-orang Mukmin dan Muslim”. (Wahbah Az- zuhaili, Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Al-Syariah (Sharia) wa al-Manhaj [ Damaskus : Darul Fikri.1430 H]. Juz 13 hal 604).
Karena itu, apa pun latar belakang seseorang memeluk Islam, ketika ia telah mengucapkan dua kalimat syahadat secara sadar, sukarela, dan disertai ketundukan hati, maka secara syariat ia telah masuk ke dalam Islam.
Lebih jauh, Imam Ghazali mempertegas berkaitan maksud ayat di atas dalam Kitab Ihya Ulumuddin,
وهو أوفق الاستعمالات في اللغة لأن الإيمان عمل من الأعمال وهو أفضلها والإسلام هو تسليم إما بالقلب وإما باللسان وإما بالجوارح وأفضلها الذي بالقلب وهو التصديق الذي يسمى إيماناً
Artinya :"“Penggunaan makna seperti ini lebih sesuai dalam pemakaian bahasa. Sebab, iman adalah salah satu amal perbuatan, bahkan ia merupakan amal yang paling utama. Sedangkan Islam adalah sikap berserah diri, baik dengan hati, lisan, maupun anggota badan. Dan bentuk penyerahan diri yang paling utama adalah yang dilakukan dengan hati, yaitu pembenaran (tasdiq) yang disebut sebagai iman.” [Imam Al Ghazali, Ihya Ulumuddin, [Surabaya : Pustaka Salam.t.t ], Juz I, halaman 152].
Seseorang bisa terlihat muslim secara administratif atau formal, dengan mengucapkan syahadat, memiliki identitas keislaman atau mengikuti komunitas Islam. Tetapi, belum tentu memiliki kedalaman iman yang sesungguhnya. Karena itu, Al-Qur’an menegaskan bahwa iman tidak hanya berhenti pada ucapan, tetapi juga harus tercermin dalam ketulusan dan perubahan hati.
Apakah sertifikat mualaf bisa mencabut keislaman seseorang ?
Secara pandangan fikih Islam, tidak ada istilah berkaitan dengan pencabutan status mualaf secara administratif. Pada dasarnya status keislaman bisa berubah jika seorang keluar dari Islam, atau bisa disebut Riddah. Imam Jalaludin Al-Mahalli dalam Kitab Kanzul Raghibin menjelaskan tentang seseorang yang dianggap keluar dari Islam yaitu.
(فَمَنْ نَفَى الصَّانِعَ أَوْ الرُّسُلَ أَوْ كَذَّبَ رَسُولاً أَوْ حَلَّلَ مُحَرَّماً بِالإِجْمَاعِ كَالزِّنَى وَعَكْسُهُ) أَيْ حَرَّمَ حَلاَلاً بِالإِجْمَاعِ كَالنِّكَاحِ (أَوْ نَفَى وُجُوبَ مُجْمَعٍ عَلَيْهِ) كَرَكَّعَةٍ مِنْ الصَّلَوَاتِ الخَمْسِ (أَوْ عَكْسُهُ) أَيْ اعْتَقَدَ وُجُوْبَ مَا لَيْسَ بِوَاجِبِ بِالإِجْمَاعِ كَصَلاَةٍ سَادِسَةٍ (أَوْ عَزَمَ عَلَى الْكُفْرِ غَدًا أَوْ تَرَدَّدَ فِيهِ كَفَرَ)
Artinya : ““(Maka siapa saja yang mengingkari adanya Sang Pencipta atau para rasul, atau mendustakan seorang rasul, atau menghalalkan sesuatu yang telah disepakati keharamannya seperti zina, dan sebaliknya) yakni mengharamkan sesuatu yang telah disepakati kehalalannya seperti pernikahan, (atau mengingkari kewajiban sesuatu yang telah disepakati) seperti satu rakaat dari salat lima waktu, (atau sebaliknya) yaitu meyakini wajibnya sesuatu yang tidak diwajibkan berdasarkan ijmak, seperti salat keenam, (atau bertekad untuk kafir esok hari atau ragu dalam kekufuran itu, maka ia menjadi kafir).” (Imam Jalaludin Al-Mahalli. Kanzul Raghibin Syarhu Minhaj At-Thalibin, [Arab Saudi : Darul Minhaj. 1437 H]Juz II.Hal 520)
Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa diartikan secara hakikat status keislaman atau keimanan seseorang tidak bisa dicabut. Keluar dari Islam memiliki kriteria yang ketat. Secara konteks pencabutan keislaman secara dokumen tidak akan menjadikan seseorang keluar dari Islam.
Seorang muslim secara lahir dan batin diperintahkan untuk menjaga Islamnya, baik itu dalam bentuk perkataan maupun perbuatan, sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Imam Abdullah bin Husain bin Thahir Al-‘Alawi dalam Kitab Sullam At-Taufiq;
يَجِبُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حِفْظُ اِسلَامِهِ وَصَوْنُهُ عَمَّا يُفْسِدُهُ وَيُبْطِلُهُ وَيَقْطَعُهُ وَهُوَ الرِّدَّةَ والْعِيَاذُ بِاللهِ تَعَالى وَقَدْ كَثُرَ فِي هَذَا الزَّمَانِ التَّسَاهُلُ فِى الْكَلاَمِ حَتَّى اَنَّهُ يَخْرُجٌ مِنْ بَعْضِهِمْ اَلْفَاظٌ تٌخْرِجُهُمْ عَنِ اْلِاسلَامِ وَلَايَرَوْنَ ذَلِكَ ذَنْبًا فَضْلًا عَنْ كَوْنِهِ كُفْرًا وَالرِّدَّةُ
Artinya : “Bagi orang muslim berkewajiban menjaga Islamnya, memelihari dari kerusakan yang membatalkan serta memutuskan predikat Islamnya yaitu perbuatan murtad, mudah-mudahan Allah Swt menghindarkannya. Telah banyak di jaman sekarang mempermudah perkataan yang akhirnya menjerumuskan mereka keluar dari jalur agama Islam, sedang mereka sama sekali tidak mengetahui dosanya, apalagi sampai berakibat timbulnya kekufuran.” (Imam Abdullah al-Hasani al-Hadhrami, Sullam At-Taufiq, [Indonesia : Haramain. t. t] Hal 9)
Perintah untuk beriman dan tunduk kepada Allah SWT berlaku bagi siapa saja; baik mereka yang sedang menjalani proses menjadi mualaf maupun mereka yang sejak lahir telah berstatus Muslim. Sebab, iman pada hakikatnya adalah perjalanan hati yang terus dijaga dan diperbarui sepanjang hidup.
Karena itu, tidak ada mekanisme administratif yang benar-benar dapat “menghapus” keimanan seseorang. Sertifikat mualaf boleh saja dicabut, hilang, atau tidak lagi digunakan, tetapi hal tersebut sama sekali tidak otomatis mencabut status keislaman pemiliknya. Sebab, iman bukan sekadar urusan dokumen atau legalitas formal. Iman adalah ikatan batin antara seorang hamba dengan Allah SWT, sesuatu yang tidak dapat diukur hanya melalui administrasi manusia.
Dari sini, polemik semacam ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi umat Islam. Dokumen keislaman memang memiliki fungsi sosial dan administratif, tetapi ia bukan ukuran utama iman seseorang di hadapan Allah SWT. Islam justru mengajarkan kehati-hatian dalam menilai keimanan orang lain, karena hakikat hati manusia hanya diketahui oleh Allah semata.
Wallahu a‘lam.
-----------
Muhammad Syaf’ul Iktafi_Alumni Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam Al-Falah Salatiga

3 jam yang lalu
1







English (US) ·
Indonesian (ID) ·