Batas Halal dan Haram dalam Pembentukan Opini Publik Menurut Islam

2 jam yang lalu 2

Di era disrupsi digital, realitas sering kali tidak lagi hadir secara utuh, melainkan melalui proses kurasi yang terstruktur dan sistematis. Tanpa disadari, informasi yang dibaca, disukai, dan dipercaya masyarakat di layar gawai merupakan hasil dari pengaruh opini publik.

Secara sederhana, pembentukan opini publik melalui narasi terencana adalah upaya untuk membangun persepsi, emosi, dan keyakinan masyarakat terhadap suatu isu, tokoh, atau kebijakan tertentu melalui berbagai media komunikasi.

Pada praktiknya, upaya membangun narasi publik ini dapat dilakukan oleh siapa pun. Namun, pihak yang paling sering melakukannya secara masif ialah lembaga besar, terutama institusi yang memiliki kekuatan politik, ekonomi, maupun akses media yang luas.

Tujuannya pun beragam. Sebagian diarahkan untuk kepentingan edukatif, seperti menangkal hoaks dan disinformasi. Sebagian lainnya digunakan untuk membangun citra positif terhadap kebijakan atau program tertentu.

Terlepas dari itu, bagaimana sebenarnya Islam memandang fenomena pembentukan citra dan narasi publik ini? Apa saja batasan dan norma-norma syariat dalam mengarahkan opini masyarakat?

Dalam perspektif syariat, pembentukan opini publik tidak dapat dinilai secara hitam putih. Hukum dan penilaiannya bergantung pada beberapa aspek mendasar yang menjadi tolok ukur dalam Islam. Setidaknya terdapat dua aspek utama yang perlu diperhatikan:

Pertama, substansi dan isi konten. Aspek paling mendasar dalam pembentukan opini adalah kebenaran isi informasi yang disampaikan. Dalam Islam, media penyampaian, baik lisan maupun tulisan digital, memiliki tanggung jawab moral yang sama.

Karena itu, menyusun narasi yang mengandung kebohongan (kadzib), memutarbalikkan fakta, atau menyembunyikan kebenaran demi menutupi kelemahan suatu pihak merupakan tindakan yang diharamkan. Sebaliknya, opini yang berisi edukasi, klarifikasi, serta ajakan kepada kebaikan diperbolehkan selama disampaikan secara jujur dan proporsional.

Merujuk pada hal tersebut, Syekh Muhammad bin Salim Babashil dalam kitab Is’adur Rafiq menjelaskan:

منها (كتابة ما يحرم النطق به) قال فى البداية لأن القلم أحد اللسانين فاحفظه عما يجب حفظ اللسان منه أى من غيبة وغيرها فلا يكتب به ما يحرم النطق به من جميع ما مر وغيره.

Artinya, “Di antara makshiat tangan adalah menulis perkara yang haram diucapkan. Berkata dalam Kitab Al-Bidayah, karena pena adalah salah satu dari dua lisan, maka jagalah dia dari perkara yang lisan wajib dijaga darinya, berupa menggunjing dan lainnya. Maka tidak diperbolehkan menulis perkara yang haram diucapkan dari beberapa keharaman yang telah disebutkan dan lainnya,” (Syekh Muhammad bin Salim Babashil, Is’adur Rafiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah: t.t.], juz II, halaman 105).

Kedua, tujuan dan motivasi. Pembentukan opini sering kali menggunakan strategi tertentu untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari satu isu menuju isu lainnya. Dalam khazanah Islam, strategi semacam ini dikenal dengan istilah al-makru.

Islam tidak serta-merta mencela strategi tersebut. Penilaiannya bergantung pada tujuan yang melatarbelakanginya. Jika pengalihan perhatian dilakukan untuk kemaslahatan, seperti mengedukasi masyarakat tentang bahaya hoaks atau mencegah keresahan publik, maka tindakan tersebut dapat bernilai positif.

Sebaliknya, jika digunakan untuk menipu masyarakat, menutupi ketidakadilan, atau mempertahankan citra semata, maka perbuatan tersebut termasuk tercela.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa al-makru pada dasarnya adalah upaya mengalihkan seseorang dari tujuan tertentu melalui sebuah siasat. Menurutnya, tindakan tersebut dapat bernilai terpuji ataupun tercela, bergantung pada arah dan tujuan penggunaannya:

وبعضهم بأنه صرف الغير عما يقصد بحيلة ، وهذا الأخير : إما محمود بأن يتحيل في أن يصرفه إلى خير وعليه يحمل قوله تعالى { والله خير الماكرين } ، وإما مذموم بأن يتحيل به في أن يصرفه إلى شر ومنه ) ولا يحيق المكر السيئ إلا بأهله

Artinya, "Sebagian ulama mengungkapkan al-makru dengan mengalihkan orang lain dari perkara yang ia tuju dengan sebuah siasat. Pengertian terakhir ini adakalanya terpuji bila siasat yang dilakukan diarahkan kepada kebaikan. Dan diarahkan kepada hal ini, firman Allah yang berupa, dan Allah sebaik-baiknya dzat yang membalas tindakan mengelabui. Dan adakalanya tercela bila diarahkan kepada keburukan. Di antaranya adalah firman Allah, dan rencana buruk itu tidak menimpa kecuali kepada orang yang merencanakannya," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Az-Zawajir, [Beirut, Darul Fikr: 1987], juz I, halaman 226).

Pembentukan opini publik dalam perspektif syariat pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi batasan-batasan yang telah ditetapkan. Setidaknya terdapat dua syarat utama yang harus diperhatikan:

Pertama, isi konten yang disampaikan tidak mengandung perkara yang diharamkan, seperti kebohongan, fitnah, manipulasi fakta, maupun penyembunyian kebenaran. Kedua, tujuan pembentukan opini tidak diarahkan kepada kezaliman, penipuan, atau kepentingan yang merugikan masyarakat, melainkan untuk kemaslahatan dan edukasi publik. 

Selama dua prinsip ini dijaga, pembentukan opini dapat menjadi sarana komunikasi yang dibenarkan dalam syariat. Sebaliknya, apabila salah satu dari dua syarat tersebut dilanggar, maka praktik tersebut berpotensi berubah menjadi tindakan tercela yang dilarang dalam Islam. Wallahua’lam.

Ustadz Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Baca Artikel Selengkapnya