Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yth. Redaksi NU Online/Pengasuh Rubrik Tanya Jawab Syariah. Saya ingin bertanya terkait persoalan ibadah shalat yang sudah saya alami selama belasan tahun. Secara umum, saya mampu melafalkan huruf-huruf Arab dengan baik.
Di luar shalat, saya juga bisa membaca ayat Al-Qur’an dengan lancar, meskipun terkadang harus mengulang beberapa ayat agar makhrajnya tepat. Begitu pula, ketika membaca surat Al-Fatihah khususnya ayat keenam dan ketujuh, saya biasanya perlu mengulang satu atau dua kali agar pelafalannya benar.
Namun, kesulitan justru muncul setiap kali melaksanakan shalat. Membaca surat Al-Fatihah terasa sangat berat. Hampir setiap ayat harus saya ulang satu atau dua kali. Bahkan, pada ayat terakhir, saya sering mengulang bacaannya hingga sepuluh kali atau lebih. Terkadang, saya menghabiskan waktu belasan menit hanya untuk mengulang ayat terakhir itu.
Meski begitu, saya masih merasa pelafalan beberapa huruf, seperti huruf 'ain pada lafaz ‘alaihim, ghain, dan dhad, belum tepat. Berkaitan dengan kondisi ini, ada dua hal yang ingin saya tanyakan.
- Bagaimana keabsahan shalat saya jika berhenti mengulang bacaan karena merasa lelah, sementara dalam hati masih muncul keraguan bahwa makhraj huruf yang saya lafalkan belum benar?
- Bolehkah saya hanya mengulang ayat terakhir sebanyak satu atau dua kali, kemudian melanjutkan ke rukun berikutnya meskipun masih merasa makhrajnya belum tepat?
Demikian pertanyaan saya. Atas perhatian dan jawabannya, saya mengucapkan terima kasih. Jazakumullah khairan katsiran. (Hamba Allah, Bogor)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Penanya yang budiman, semoga senantiasa dalam lindungan Allah swt. Terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya kepada NU Online.
Membaca surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang wajib dipenuhi. Sehingga, orang yang melaksanakan shalat harus memperhatikan ketepatan bacaannya, termasuk dalam melafalkan huruf sesuai dengan makhraj atau tempat keluarnya.
Dalam hal ini, kesalahan melafalkan huruf yang menyebabkan perubahan bacaan dapat memengaruhi keabsahan shalat. Terlebih, apabila kesalahan tersebut dilakukan secara sengaja, padahal orang yang bersangkutan mampu membacanya dengan benar. Berkaitan dengan ketentuan ini, Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) menjelaskan:
وَتَجِبُ الْفَاتِحَةُ مَعَ رِعَايَةِ مَخَارِجِهَا فَلَوْ أَبْدَلَ حَرْفًا بِغَيْرِهِ فَإِنْ كَانَ يُغَيِّرُ الْمَعْنَى بِأَنْ يَنْقُلَ الْكَلِمَةَ إِلَى مَعْنًى آخَرَ، أَوْ يُصَيِّرَ الْكَلِمَةَ لَا مَعْنَى لَهَا كَإِبْدَالِ حَاءِ الْحَمْدِ هَاءً أَوْ إِبْدَالِ ذَالِ الَّذِينَ زَايًا أَوْ دَالًا، وَكَانَ مَعَ الْعَمْدِ وَالْعِلْمِ بِالتَّحْرِيْمِ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ .وَإِنْ كَانَ لَا يُغَيِّرُ الْمَعْنَى كَـ الْعَالَمُوْنَ بَدَلَ الْعَالَمِيْنَ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ بَلْ تَبْطُلُ قِرَاءَتُهُ لِتِلْكَ الْكَلِمَةِ، فَإِنْ لَمْ يُعِدْهَا عَلَى الصَّوَابِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ وَرَكَعَ عَامِدًا بَطَلَتْ صَلَاتُهُ
Artinya, “Membaca surat Al-Fatihah hukumnya wajib dengan memperhatikan makhraj atau tempat keluarnya setiap huruf dengan benar. Bila seseorang mengganti suatu huruf dengan huruf lain sampai mengubah makna bacaan, baik menjadikan suatu kata memiliki arti yang berbeda maupun membuatnya tidak lagi memiliki makna, maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Misalnya, mengganti huruf ha pada lafaz al-hamdu dengan huruf Ha, atau mengganti huruf dzal pada lafaz alladzina dengan huruf zai atau dal.
Jika kesalahan demikian dilakukan dengan sengaja dan disertai pengetahuan bahwa perbuatan itu tidak diperbolehkan, maka shalatnya batal. Namun, jika penggantian huruf atau bacaan demikian tidak sampai mengubah makna, seperti membaca al-'alamun sebagai pengganti al-‘alamin, maka shalatnya tidak batal, akan tetapi bacaan pada kata tersebut dianggap tidak sah. Karenanya, ia wajib mengulangi kata yang keliru dengan bacaan yang benar sebelum rukuk. Apabila ia tidak memperbaikinya dan sengaja melanjutkan rukuk, maka shalatnya batal.” (Nawawi bin Umar Al-Bantani, Nihayatuz Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin, [Beirut: Darul Fikr], jilid I, halaman 60)
Dari keterangan di atas, tampak bahwa ketepatan bacaan Al-Fatihah merupakan hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan shalat. Jika seseorang mengetahui adanya kesalahan bacaan yang menyebabkan bacaannya tidak sah, maka ia wajib memperbaikinya sebelum melanjutkan ke rukun berikutnya.
Lalu, bagaimana jika seseorang terus mengulang bacaan Al-Fatihah lantaran merasa ragu terhadap ketepatan makhraj huruf yang dilafalkannya?
Dalam persoalan ini, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan bahwa mengulang surat Al-Fatihah atau salah satu ayatnya, hukumnya diperbolehkan apabila dilakukan karena keraguan apakah suatu kalimat telah dibaca dengan benar atau belum. Sebab, kondisi demikian termasuk uzur yang dapat dibenarkan. Simak penjelasan berikut:
فَرْعٌ: قَالَ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ إذَا كَرَّرَ الْفَاتِحَةَ أَوْ آيَةً مِنْهَا كَانَ شَيْخِيْ يَقُوْلُ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ إنْ كَانَ ذَلِكَ لِتَشَكُّكِهِ فِيْ أَنَّ الْكَلِمَةَ قَرَأَهَا جَيِّدًا كَمَا يَنْبَغِيْ أَمْ لَا لِأَنَّهُ مَعْذُوْرٌ
Artinya, “Cabang pembahasan: Imamul Haramain berkata: Andaikan seseorang mengulang bacaan surat Al-Fatihah atau salah satu ayat di dalamnya, guruku pernah mengatakan bahwa hal tersebut tidak mengapa bila pengulangan itu dilakukan sebab keraguan apakah ia telah membaca suatu kata dengan benar sebagaimana mestinya atau belum. Lantaran, dalam keadaan demikian, ia memiliki uzur yang dapat dibenarkan.” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syarof An-Nawawi, Al-Majmu Syarhil Muhadzab, [Mesir: Idarah Al-Muniriyyah], jilid III, halaman 358)
Ta’bir ini menunjukkan bahwa mengulang bacaan Al-Fatihah akibat ragu terhadap ketepatan pelafalannya pada dasarnya tidak menjadi persoalan. Sebab, pengulangan itu dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan akibat adanya keraguan mengenai bacaan yang telah dilafalkan.
Kendati demikian, kebolehan mengulang bacaan itu bukan berarti seseorang harus terus mengulanginya setiap kali muncul keraguan. Terlebih, bilamana keraguan itu berlangsung berulang-ulang hingga menimbulkan kesulitan dalam melaksanakan shalat.
Oleh karenanya, terkait pertanyaan pertama, bila penanya memutuskan berhenti mengulang bacaan Al-Fatihah karena merasa lelah, sementara yang tersisa hanyalah keraguan bahwa makhraj hurufnya belum tepat, maka keraguan tersebut tidak lantas menyebabkan shalat menjadi batal.
Sementara, perihal pertanyaan kedua, yakni kebolehan mengulang ayat terakhir sebanyak satu atau dua kali, kemudian melanjutkan ke rukun berikutnya meskipun masih merasa makhrajnya belum tepat, hal ini juga tidak masalah selama kekhawatiran itu hanya sebatas keraguan, bukan kesalahan bacaan yang benar-benar diketahui. Lebih-lebih, jika pengulangan secara terus-menerus itu justru malah memberatkan penanya serta menyebabkan durasi shalat menjadi sangat lama.
Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairami ‘Alal Khatib mengungkapkan bahwa hukum mengulang bacaan Al-Fatihah karena ragu apakah telah membacanya dengan benar atau belum termasuk tindakan yang diperbolehkan.
Namun, jika pengulangan itu dilakukan secara sengaja tanpa alasan tertentu, maka terjadi silang pendapat di kalangan ulama mengenai pengaruhnya terhadap kesinambungan (muwalah) bacaan Al-Fatihah. Berikut penjelasannya:
وَقَالَ فِيْ الْبَسِيْطِ: إذَا كَرَّرَهَا لِشَكِّهِ فِيْ إتْيَانِهِ بِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَلَا بَأْسَ بِهِ لِأَنَّهُ مَعْذُوْرٌ، وَلَوْ كَرَّرَ قَصْدًا مِنْ غَيْرِ تَسَبُّبٍ تَرَدَّدَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ فِيْ إلْحَاقِهِ بِالرُّكْنِ الْيَسِيْرِ فِيْ انْقِطَاعِ الْمُوَالَاةِ. وَقَالَ الْإِمَامُ: الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَلَاءَ الْفَاتِحَةِ لَا يَنْقَطِعُ بِتَكْرَارِ كَلِمَةٍ مِنْهَا كَيْفَ فُرِضَ الْأَمْرُ
Artinya, “Dalam kitab Al-Basith dijelaskan: Apabila seseorang mengulang bacaan Al-Fatihah karena ragu apakah ia telah membacanya dengan benar atau belum, maka hal itu tidak mengapa. Sebab, ia memiliki uzur yang dapat dibenarkan. Tapi, andaikan ia sengaja mengulang bacaan tanpa adanya sebab tertentu.
Syekh Abu Muhammad memiliki keraguan dalam menetapkan apakah pengulangan itu dapat disamakan dengan melakukan rukun yang singkat sehingga memutus muwalah bacaan Al-Fatihah. Sementara itu, Al-Imam Al-Haramain berpendapat: Menurut pandangan saya, kesinambungan bacaan Al-Fatihah tidak terputus hanya karena seseorang mengulang salah satu kata di dalamnya, bagaimana pun keadaan pengulangan tersebut.” (Sulaiman Al-Bujairami, Hasyiyah Al-Bujairami Alal Khatib, [Beirut: Darul Fikr], jilid II, halaman 27)
Terakhir, sebagai catatan bahwa keraguan yang muncul secara terus-menerus, terutama setiap kali melaksanakan shalat, merupakan salah satu tanda adanya waswas. Adapun cara mengatasinya ialah dengan mengabaikan keraguan itu dan tidak mengikuti dorongan yang ditimbulkannya.
Sebab itu, seseorang yang mengalami waswas tidak sepatutnya terus mengulang bacaan Al-Fatihah hanya dikarenakan merasa makhraj hurufnya belum tepat, selagi tidak terdapat kesalahan yang benar-benar diyakini.
Dengan demikian, menurut tinjauan fiqih shalat penanya tetap dihukumi sah selama bacaan Al-Fatihahnya telah memenuhi ketentuan, sedangkan kekhawatiran yang muncul semata-mata berupa keraguan akibat waswas. Sebaliknya, bilamana terdapat kesalahan bacaan yang benar-benar diketahui dan menyebabkan bacaan Al-Fatihahnya tidak sah, maka kesalahan tersebut tetap harus diperbaiki sesuai ketentuan di atas.
Itulah jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum mengulang bacaan Al-Fatihah karena takut salah makhraj dan pengaruhnya terhadap keabsahan shalat. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik serta membantu penanya mengatasi keraguan yang selama ini dialami saat melaksanakan shalat.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.
Ustadz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.

10 jam yang lalu
5



English (US) ·
Indonesian (ID) ·