Palu (ANTARA) - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng mengesahkan dana setoran modal (DSM) dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2026.
“Mengesahkan setoran modal dalam bentuk saham dari provinsi dan kabupaten/kota,” kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Palu, Rabu.
Kata dia, dalam pertemuan itu turut dibahas pula penyesuaian administratif, seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PT Bank Sulteng. Selain itu, adanya perencanaan bisnis lanjutan dimana koperasi karyawan, diberikan kewenangan untuk memiliki saham di Bank Sulteng.
Diketahui, komposisi kepemilikan saham dari terbesar sampai terkecil di Bank Sulteng sebelum RUPS-LB 12 Agustus 2026 yakni Pemprov Sulteng 30,64 persen atau 1.507.448 lembar saham. PT Mega Corpora 26,00 persen atau 1.279.348 lembar saham. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong 4,93 persen atau 242.638 lembar saham.
Pemkab Banggai 4,85 persen atau 238.417 lembar saham. Pemkab Tolitoli 4,52 persen atau 222.523 lembar saham. Pemkab Banggai Kepulauan 3,68 persen atau 181.068 lembar saham.
Pemkab Poso 3,49 persen atau 171.897 lembar saham. Pemkab Donggala 3,42 persen atau 168.487 lembar saham. Pemkab Tojo Una-Una 3,34 persen atau 164.495 lembar saham. Pemkab Buol 3,02 persen atau 148.407 lembar saham.
Pemkab Morowali Utara 2,94 persen atau 144.741 lembar saham. Pemkab Morowali 2,93 persen atau 144.164 lembar saham. Pemerintah Kota Palu 2,56 persen atau 125.728 lembar saham. Pemkab Banggai Laut 2,31 persen atau 113.591 lembar saham dan Pemkab Sigi 1,36 persen atau 66.746 lembar saham.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Sulteng Judy Koagow mengatakan tambahan setoran modal, tergantung kemampuan masing-masing daerah. Pemprov Sulteng menyetor tambahan modal sebesar Rp25 miliar, dan setoran dari kabupaten/kota telah total sekitar Rp90 miliar.
Lanjut dia, terkait adanya tambahan modal, PT Mega Corpora juga akan menyesuaikan setoran modal, dengan maksimal komposisi kepemilikan saham sebesar 26 persen.
“Itu syarat dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Sulteng dan Mega Corpora,” katanya.
Baca juga: Kemenkum Sulteng-BI perkuat kolaborasi tingkatkan pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Mega Corpora menegaskan batas saham di Bank Sulteng 26 persen
Pewarta: Fauzi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·