Relaksasi pajak dongkrak penerimaan triwulan III-2026 di Bali

7 jam yang lalu 12

Denpasar (ANTARA) - Relaksasi perpajakan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berkontribusi mendongkrak penerimaan pajak di Bali pada triwulan III-2026 menembus Rp12,69 triliun atau naik 8,91 persen dibandingkan periode sama 2025 mencapai Rp11,66 triliun.

“Pengurangan sanksi administratif dapat diberikan mulai dari 25 persen, 50 persen, hingga 100 persen, sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali Darmawan di Denpasar, Minggu.

Darmawan menjelaskan program penghapusan dan pengurangan sanksi administratif berbeda dengan konsep pemutihan pajak.

Wajib pajak, kata dia, tetap memiliki kewajiban melunasi pokok pajak yang terutang, tetapi sanksi administratif berupa denda atau bunga dapat dikurangkan atau bahkan dihapuskan jika permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan.

Darmawan menekankan wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas itu perlu memperhatikan batas waktu pengajuan permohonan dan persyaratan khusus yang wajib dipenuhi yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id/PSA.

Wajib pajak, kata dia, wajib mengajukan permohonan secara mandiri melalui Coretax DJP dan tidak berlaku secara otomatis.

“Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pengajuan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Darmawan menambahkan dengan hadirnya program itu mendorong kepatuhan wajib pajak, kemudian mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta mendorong perekonomian nasional.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor usaha hampir seluruhnya tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya sektor perdagangan besar dan eceran yang tumbuh 3,66 persen.

Kemudian, sektor pariwisata atau penyediaan akomodasi dan makan minum (6,86 persen ), administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib (25,43 persen), industri (7,93 persen) dan real estat (19,67 persen).

Apabila dilihat dari realisasi per jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan mencatat realisasi sebesar Rp3,24 triliun, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp420 miliar, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp3,37 triliun dan PPh Pasal 21 sebesar Rp2,29 triliun dan PPh Final sebesar Rp2,33 triliun.

Baca juga: Perluasan basis pajak dongkrak pemasukan di Bali tembus Rp11,2 triliun

Baca juga: DJP Bali membarui data pajak bersama pemda dongkrak penerimaan

Baca juga: DJP Bali tegaskan belum ada program khusus bidik pemilik kontrakan

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya