OJK gunakan asas Una Via dalam penegakan hukum di pasar modal

1 jam yang lalu 2

Kabupaten Lombok Tengah (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan menggunakan asas Una Via dalam penegakan hukum di pasar modal Indonesia, yaitu hanya memilih satu jalur penindakan antara sanksi administratif atau tindak pidana, sehingga tidak dapat menjatuhkan keduanya secara bersamaan untuk objek pelanggaran yang sama.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan implementasi asas itu berdasarkan rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA), dan sebagaimana peraturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK nanti akan melihat atau menjadi gatekeeper-nya, akan mencoba melihat dengan memperhatikan ada beberapa faktor, berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya di pasar modal, terus kemudian apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan,” ujar Agus dalam Capital Market Journalist Workshop 2026 di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu.

Agus menjelaskan bahwa pemulihan kerugian investor melalui pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) menjadi salah satu pertimbangan utama penggunaan jalur administratif.

Apabila OJK memutuskan untuk membawa kasus ke tindak pidana, Ia menyebut maka sanksi denda administratif maupun mekanisme disgorgement tidak lagi dapat diterapkan pada kasus tersebut.

Merujuk dari konsultasi dengan Majelis Hakim Agung di MA, Agus mengatakan jalur pidana ditempatkan sebagai langkah pamungkas (ultimum remedium) untuk kasus-kasus berklasifikasi berat.

“Kalau Hakim Agung menyarankan pidana itu sebagai upaya terakhir,” kata Agus.

Sebagai komitmen nyata penegakan hukum, OJK telah mengumumkan penjatuhan sanksi administratif kepada para pelanggar di pasar modal Indonesia.

Beberapa kasus terakhir di antaranya pada transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal, serta menjatuhkan denda ke delapan perusahaan sekuritas masing-masing sebesar Rp1,4 miliar dan PT RHB Sekuritas Indonesia sebesar Rp700 juta.

Adapun, pembekuan izin perorangan serta peringatan tertulis juga telah dijatuhkan kepada pihak terkait.

Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), OJK menjatuhkan denda kepada Anbo Holdings Ltd senilai Rp500 miliar.

Kemudian, pada penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd, serta denda masing-masing Rp1,7 miliar kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas.

Agus mengungkapkan saat ini OJK tengah memproses kalkulasi nilai disgorgement sebagai upaya mengidentifikasi besaran dana dan daftar investor yang berhak menerima pengembalian.

“Itu sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas, sedang dilihat, dihitung kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor siapa aja, berapa, dan nanti dicari investornya siapa aja,” kata Agus menjelaskan.

Selain penanganan kasus tersebut, OJK juga mengonfirmasi masih menjalankan pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten lainnya.

“Begitu nanti akan ada pelanggaran sudah selesai dilakukan investigasi, segera diumumkan oleh OJK,” ujar Agus.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya