Purbaya sebut APBN hanya jadi dana cadangan untuk PFII

2 jam yang lalu 7

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya digunakan sebagai dana cadangan untuk operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) apabila diperlukan, bukan sebagai sumber pembiayaan utama.

Pendanaan awal pembangunan PFII utamanya masih berasal dari kantong para investor, termasuk Danantara, sehingga keterlibatan APBN hanya bersifat antisipatif.

“Enggak semuanya (pakai) APBN. Itu nanti kan yang investornya akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana (PFII) kan. Danantara cukup besar uangnya, bukan APBN,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, APBN hanya dapat digunakan untuk menutup kebutuhan operasional dalam jangka waktu tertentu apabila terjadi kekurangan pendanaan.

“Tapi in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi enggak semuanya APBN,” kata Menkeu Purbaya.

Saat ditanya apakah APBN disiapkan sebagai shock absorber bagi PFII, Bendahara Negara ini mengamini hal itu, namun memandang kebutuhan tersebut tidak akan besar mengingat Danantara masih mempunyai kapasitas pendanaan yang memadai.

“Untuk pendanaan pertama, iya. Tapi saya antisipasi enggak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya sih lebih dari cukup. Ini kan untuk jaga-jaga aja,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal juga menyatakan APBN dapat digunakan untuk mendukung operasional PFII, terutama untuk menjaga keberlangsungan fungsi pengadilan, namun tidak digunakan sebagai sumber pembiayaan investasi.

“(APBN) bukan buat melakukan investasinya, sebetulnya buat menjaga operasionalnya (PFII) jangan berhenti,” kata Hekal saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Hekal menjelaskan permodalan awal pembangunan PFII sementara direncanakan berasal dari Danantara.

Di sisi lain, ruang penggunaan APBN juga disiapkan untuk mendukung kebutuhan operasional, termasuk pembiayaan pengadilan dan gaji hakim, guna menjaga independensi serta keberlangsungan fungsi kelembagaan.

Menurut dia, skema tersebut diperlukan sebagai langkah antisipasi apabila dalam perjalanan pembangunan PFII terjadi kendala yang menghambat proyek, sehingga operasional lembaga, khususnya pengadilan, tetap dapat berjalan.

Baca juga: Purbaya: Lokasi PFII belum ditetapkan, tak berada di dalam KEK

Baca juga: Rapat paripurna DPR setujui RUU PFII disahkan jadi Undang-Undang

Baca juga: Komisi XI DPR sebut dana APBN bisa untuk dukung operasional PFII

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya