Komisi XI: PFII tak akan ganggu keberlangsungan jasa keuangan domestik

3 jam yang lalu 8

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal memastikan keberadaan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII) tidak akan mengganggu keberlangsungan jasa keuangan domestik, sebab lembaga keuangan di kawasan tersebut tidak boleh menghimpun dana segmen ritel.

“Lembaga keuangan perbankan yang ada di PFII, dia tidak boleh berbisnis retail di luar wilayah PFII. Jadi, dia tidak boleh menarik uang atau mencari DPK (dana pihak ketiga) dari masyarakat retail,” kata Hekal saat dijumpai wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Namun, imbuh Hekal, perbankan yang beroperasi di wilayah PFII tetap diperbolehkan menyalurkan pembiayaan bagi proyek-proyek di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan PFII adalah menarik dana global, bukan dana yang telah beredar di dalam negeri.

“Kemarin (saat rapat kerja) kita bahas juga. Kalau mereka ini (lembaga keuangan domestik) masuk (ke PFII), masih kita batasin tidak kebebasan yang dinikmati, misalnya apakah dia berubah status jadi PMDN. Nah, kesepakatannya adalah mereka tetap PMA seperti biasa saja,” jelas dia.

Hekal menambahkan bahwa pemerintah mengharapkan lembaga keuangan di PFII membawa modal besar untuk membiayai investasi, terutama dalam valuta asing (valas).

Namun, PFII juga tidak dirancang menjadi tempat berspekulasi di pasar valuta asing. Seluruh instrumen keuangan yang diperdagangkan di kawasan tersebut nantinya menggunakan valas.

“Untuk dia (lembaga keuangan) nanti melakukan investasi pakai valuta asing, dia tidak mengganggu perbankan yang ada dalam negeri. Nanti kan tidak fair dong, dia punya sumber cost of fund yang lebih murah kalau bersaing sama bank-bank dalam negeri yang kena biaya lebih tinggi,” kata Hekal.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) PFII, Hekal menjelaskan bahwa seluruh instrumen keuangan yang diperdagangkan di PFII nantinya menggunakan valas. Keberadaan PFII pun diharapkan dapat menekan biaya pendanaan (cost of fund).

“Menurut konsultan yang digunakan oleh Danantara, semua international financial center (IFC) yang kredibel itu berhasil menurunkan cost of fund sebesar 200 basis point (bps). Itu valuta asing. Jadi, 200 basis point kan sangat besar,” kata dia.

Melalui penurunan biaya dana dan ketersediaan likuiditas valas di dalam negeri, ia mengatakan hal ini diharapkan mampu mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah, apalagi ketika likuiditas valas dibutuhkan untuk membiayai proyek-proyek besar.

Terkait insentif perpajakan, Hekal mengatakan seluruh pelaku jasa keuangan, baik domestik maupun asing, dapat menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0 persen selama beroperasi di kawasan PFII. Menurutnya, tidak ada perbedaan perlakuan antara pelaku jasa keuangan domestik dan asing sepanjang telah terdaftar di kawasan PFII.

“Ya semuanya bisa selama di dalam kawasan PFII. Tapi begitu dia melakukan investasi di luar kawasan PFII, dia akan terkena pajak yang biasa saja,” kata dia.

Keberadaan PFII, ujar Hekal, juga diharapkan dapat menjadi tujuan penempatan dana family office dari berbagai negara. Sebagian dana milik warga Indonesia yang selama ini ditempatkan di Singapura, Hong Kong, dan pusat keuangan lainnya diharapkan dapat masuk ke PFII.

Rapat paripurna DPR RI pada Selasa telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII disahkan menjadi Undang-Undang.

Terdapat 10 bab dalam UU baru tersebut, termasuk mengenai kegiatan usaha di PFII, baik kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya.

UU PFII juga mencakup pengaturan kelembagaan PFII yang terdiri dari Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, lembaga pengelola (LP) PFII, dan lembaga pengawas jasa keuangan (PLJK) PFII. Selain itu, terdapat pula lembaga arbitrase PFII dan Pengadilan PFII.

Sejumlah fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang ditawarkan di PFII termasuk fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, termasuk fasilitas pajak penghasilan (PPh), fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.

Dalam UU, terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII.

Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, serta sanksi terkait fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII.

Mengenai bab kekhususan pada PFII, memuat penjelasan seperti perizinan penggunaan valas dan transaksi keuangan di PFII.

Baca juga: Purbaya: Lokasi PFII belum ditetapkan, tak berada di dalam KEK

Baca juga: Komisi XI DPR: PFII akan dipimpin gubernur, penunjukan dari Presiden

Baca juga: Komisi XI: Penetapan lokasi PFII akan tertuang di Peraturan Pemerintah

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya