Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jalan tol tidak akan diberlakukan sebelum kondisi perekonomian membaik.
Pemerintah belum akan menambah beban pajak hingga daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.
"Posisi kita enggak berubah bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai dipandang cukup baik, dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,” kata Purbaya dalam acara taklimat media di Jakarta, Jumat.
Menkeu menerangkan, wacana pengenaan PPN untuk jalan tol saat ini masih sebatas rencana jangka panjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: Wamenkeu paparkan strategi jaga fiskal RI di tengah tekanan global
Sebagaimana diketahui, rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara.
Di samping itu, terkait rencana pemajakan kelompok super kaya atau High Wealth Individual (HWI), Purbaya juga menyatakan kebijakan itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat dan masih dalam tahap kajian.
“Itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya. Even Pak Sekjen yang ini tidak merekomendasikan di homepage (Renstra DJP 2025-2029). Jadi itu masih regime yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menyampaikan pemerintah saat ini fokus mengoptimalkan instrumen perpajakan yang sudah ada guna meningkatkan penerimaan negara.
Baca juga: Mendagri dorong gubernur bebaskan pajak kendaraan listrik
Salah satunya yang ditempuh yakni penegakan hukum akan diperkuat, khususnya terhadap pelanggaran seperti pelaporan tidak benar dan praktik under-invoicing ekspor.
Purbaya akan menindak perusahaan yang menjalankan praktik usaha tidak sesuai aturan, termasuk di sektor baja.
"Perusahaan-perusahaan baja yang saya bilang itu menjalankan bisnis dengan enggak benar. Kita akan kejar lagi,” terangnya.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·