Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Namun, ia memastikan lokasi PFII nantinya tidak akan berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebab, pemerintah ingin menghindari tumpang tindih status antara KEK dan PFII.
“KEK enggak masuk katanya. Tapi begini, nanti tergantung proposal yang paling baik seperti apa. Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga. Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa. Yang jelas di situ harus infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah atau sudah ada sebagian, dan tempatnya menarik bagi investor asing yang banyak uang untuk datang,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa.
Purbaya menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang PFII, penetapan lokasi memang menjadi kewenangan Menteri Keuangan, namun keputusan akan diambil setelah tim melakukan penilaian terhadap berbagai usulan yang masuk.
“Ada usul beberapa nama, ada yang Bali Utara, ada yang Kura-Kura, ada yang Sanur. Tapi kan belum clear proposal yang jelas seperti apa. Nanti kita lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara. Yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan penetapan lokasi PFII akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan usulan Menteri Keuangan kepada Presiden.
“Untuk wilayah PFII-nya itu nanti akan diusulkan oleh Menteri Keuangan, melalui Menteri Keuangan kepada Presiden, dan nanti akan ditetapkan dalam bentuk PP,” kata Hekal saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Hekal menjelaskan pihak yang ingin mengusulkan suatu wilayah sebagai lokasi PFII harus menyampaikan proposal kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, usulan tersebut akan dikaji berdasarkan sejumlah persyaratan, antara lain kelayakan wilayah, hasil studi kelayakan, kecukupan permodalan, serta kesiapan sumber daya manusia.
Apabila seluruh persyaratan dinilai telah memenuhi ketentuan, Menkeu akan mengusulkan lokasi tersebut kepada Presiden untuk ditetapkan melalui PP.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini masih mengkaji sejumlah wilayah sebagai kandidat lokasi PFII. Bali menjadi salah satu daerah yang dipertimbangkan, bahkan terdapat dua hingga tiga kawasan di pulau tersebut yang sedang dievaluasi, meski tidak menutup kemungkinan adanya usulan wilayah lain.
Bali dinilai memiliki daya tarik bagi investor global karena telah menjadi salah satu destinasi utama warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia.
“Harapannya adalah merekanya di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan (lewat keberadaan PFII). Jadi mereka keluar masuknya tidak terlalu sulit,” kata Hekal.
Baca juga: Komisi XI DPR: PFII akan dipimpin gubernur, penunjukan dari Presiden
Baca juga: Menkeu: PFII lengkapi keuangan domestik dengan ekosistem kelas dunia
Baca juga: Rapat paripurna DPR setujui RUU PFII disahkan jadi Undang-Undang
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·