Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan maupun rencana untuk memindahkan penyaluran gaji (payroll) aparatur sipil negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himbara.
"Nggak ada. Itu bukan dari kita, kita tidak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Purbaya mengatakan pemerintah pusat hingga saat ini tidak merencanakan perubahan mekanisme transfer maupun penyaluran dana kepada pemerintah daerah.
"Tapi kalau pemda-nya yang ngatur ya saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada rencana seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Menkeu: Kenaikan target belanja tidak termasuk tambahan anggaran K/L
Ia menegaskan mekanisme transfer yang selama dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah masih berjalan seperti biasa dan belum terdapat rencana perubahan.
"Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya. Seperti biasa yang dilakukan," jelas Purbaya.
Sebelumnya, muncul isu terkait rencana pemindahan penyaluran gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dari BPD ke bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan efek berantai bagi tenaga kerja, bisnis bank dan perekonomian daerah.
Baca juga: Menkeu: Cukai MBDK bisa diberlakukan jika perekonomian sudah kuat
Baca juga: Menkeu siapkan dana untuk bayar angsuran pertama terkait KDKMP
Baca juga: Menkeu berharap bencana tidak pengaruhi signifikan perekonomian
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia /Genta Tenri Mawangi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·