Pra-Muktamar Ke-35 NU, LPTNU Desak Penataan Relasi Hukum Kampus NU

8 jam yang lalu 3

Jakarta, Online

Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) mendesak penataan relasi hukum perguruan tinggi yang menggunakan nama Nahdlatul Ulama. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan, pembinaan, serta penanganan berbagai persoalan di lingkungan kampus, termasuk kasus kekerasan seksual.

Kepala Sekretariat LPTNU Ahmad Fakhruddin mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah perguruan tinggi yang menggunakan nama NU, tetapi tidak memiliki hubungan hukum yang jelas dengan NU. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi hambatan ketika terjadi persoalan serius di kampus.

“Di level pendidikan tinggi atau di perguruan tinggi, masih ada kampus-kampus yang menggunakan nama NU, tapi tidak memiliki relasi hukum dengan NU,” ungkapnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Pra-Muktamar Ke-35 NU bertema Kekerasan di Lembaga Pendidikan Berasrama di Kantor PBNU, Jakarta pada Selasa (28/7/2026).

Ia mencontohkan sejumlah kampus di daerah seperti UNU Cirebon, Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara (Unisnu), dan kampus lainnya yang menggunakan identitas NU tanpa memiliki keterikatan hukum yang memadai. Akibatnya, LPTNU tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan maupun menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Sebagai perbandingan, Ahmad menyinggung penanganan kasus kekerasan seksual di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo tahun 2024. Menurutnya, langkah tegas dapat diambil karena terdapat relasi hukum yang jelas antara kampus dan LPTNU.

“Dari LPTNU sudah melakukan hal tersebut di Gorontalo dengan cara bekerja sama dengan L2Dikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam, termasuk pemanggilan saksi dan korban untuk mengecek masalah yang terjadi sampai akhirnya muncul pemberhentian Rektor UNU Gorontalo secara langsung. Itu bisa kami lakukan karena ada relasi hukum,” katanya.

Ia menambahkan, kasus kekersan seksual di pada UNU Blitar April 2026 yang melibatkan dosen dan mahasiswa dapat ditangani secara cepat.

“Kami juga langsung berkomunikasi dengan Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP) UNU Blitar sehingga bisa ada tindakan secara langsung,” ucapnya.

Ahmad menyampaikan bahwa persoalan relasi hukum sebagai salah satu tantangan terbesar yang dihadapi NU di pendidikan tinggi. Dari sekitar 285 perguruan tinggi yang mengklaim sebagai PTNU, hanya 44 yang memiliki relasi hukum dengan LPTNU.

“Bisa dibayangkan, ada 240 sekian, jika terjadi sesuatu di sana termasuk kekerasan seksual, kami tidak punya kuasa penuh, tidak bisa melakukan pemberhentian, tidak bisa melakukan pembinaan,” tegasnya.

Selain mendorong penataan kelembagaan, LPTNU juga memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus. Ia mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2025 LPTNU telah menerbitkan edaran kepada seluruh perguruan tinggi NU untuk membentuk Unit Layanan Anti-Diskriminasi, Perundungan, dan Kekerasan Seksual. 

Kebijakan tersebut lahir dari keprihatinan terhadap praktik perundungan yang kerap dianggap sebagai bagian dari budaya senioritas di lingkungan pendidikan.

“LPTNU per Agustus tahun 2025 sudah membuat edaran tersebut dan sudah dilaksanakan di masing-masing PTNU untuk membentuk unit layanan tersebut,” tandasnya.

Baca Artikel Selengkapnya