Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) menetapkan Jawa Tengah sebagai tempat pelaksanaan Kongres XXI IPNU dan Kongres XX IPPNU yang akan digelar pada November 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pimpinan Pusat IPNU dan IPPNU Nomor 001/PP/SKB/IPNU-IPPNU/VIII/2026 tentang Penetapan Tempat dan Waktu Pelaksanaan Kongres XXI IPNU dan Kongres XX IPPNU.
Dalam surat yang ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2026 tersebut disebutkan bahwa kongres kedua badan otonom NU itu akan dilaksanakan pada November 2026.
"Menetapkan tempat pelaksanaan Kongres IPNU XXI dan Kongres IPPNU XX adalah Provinsi Jawa Tengah dan bulan November 2026," demikian bunyi keputusan pertama dalam SKB yang diterima NU Online.
SKB tersebut ditandatangani Ketua Umum PP IPNU Muh Agil Nuruz Zaman dan Ketua Umum PP IPPNU Whasfi Velasufah.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya," lanjut SKB tersebut.
Penetapan lokasi dan waktu kongres dilakukan setelah PP IPNU dan PP IPPNU menggelar rapat pleno pada 14 Agustus 2026. Rapat tersebut membahas penyelenggaraan kongres sebagai bagian dari agenda organisasi untuk melaksanakan amanat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) kedua badan otonom NU tersebut.
Dalam pertimbangannya, PP IPNU dan PP IPPNU menyebut kongres perlu diselenggarakan untuk mengevaluasi kepengurusan, menyusun program kerja, serta memilih pimpinan pusat untuk periode berikutnya.
“Bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama, serta dalam rangka mengevaluasi, menyusun program kerja, dan memilih Pimpinan Pusat IPNU dan Pimpinan Pusat IPPNU periode berikutnya, perlu diselenggarakan Kongres IPNU XXI dan Kongres IPPNU XX,” demikian pertimbangan dalam SKB tersebut.
Keputusan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan organisasi, yakni Peraturan Dasar IPNU Bab X Pasal 20 dan Peraturan Rumah Tangga IPNU Bab XIII Pasal 29. Selain itu, keputusan mengacu pada Peraturan Dasar IPPNU Bab VIII Pasal 14 dan Peraturan Rumah Tangga IPPNU Bab VII Pasal 28 serta Bab VIII Pasal 35.
Penetapan Jawa Tengah sebagai tuan rumah menjadi langkah awal menuju pelaksanaan forum permusyawaratan tertinggi IPNU dan IPPNU tersebut. Kongres nantinya menjadi momentum untuk mengevaluasi kepengurusan sekaligus menentukan arah organisasi dan kepemimpinan periode berikutnya.
SKB tersebut ditembuskan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan menjadi arsip organisasi.

2 jam yang lalu
1




English (US) ·
Indonesian (ID) ·