PM Anwar-Raja Malaysia Tegang Gegara Status Tahanan Rumah Najib Razak

4 jam yang lalu 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Polemik pemindahan eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ke tahanan rumah memicu perdebatan antara PM Anwar Ibrahim dan Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Iskandar.

Pemindahan Najib dari penjara ke tahanan rumah masih belum menemui kepastian, meskipun ia telah memenuhi persyaratan pengampunan Raja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polemik pemindahan tahanan Najib bermula ketika Sultan Ibrahim memberikan pengampunan terhadap eks PM tersebut pada September lalu. Pengampunan itu memberikan keuntungan bagi Najib bisa menghabiskan masa tahanan dalam salah satu kasus korupsinya di rumah.

Namun, pada Jumat (6/11), Kantor Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) menghentikan proses pemindahan Najib ke tahanan rumah melalui intervensi mendadak setelah pengadilan mengizinkan sang PM keluar dari penjara empat tahun setelah menjalani total hukuman enam tahun penjara dalam satu kasus korupsi.

Sultan Ibrahim Iskandar pada Sabtu (7/11) langsung mengeluarkan peringatan keras agar keputusan pengampunan bersyarat terhadap Najib tidak dipertanyakan. Raja menyatakan bahwa keputusan tersebut "jelas, tegas, dan tidak ambigu", serta tidak berkaitan dengan kasus-kasus Najib lainnya.

"Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam perintah pengampunan bersyarat tersebut, setiap argumen yang mempertanyakan keputusan itu sama saja dengan mengarah pada tindakan menentang titah Yang Mulia Yang di-Pertuan Agong," kata pihak istana seperti dikutip The Straits Times.

[Gambas:Video CNN]

Pernyataan raja ini pun menambahkan bahwa tidak boleh ada kebingungan atau ketidakpastian berkepanjangan dalam pelaksanaannya.

Intervensi kerajaan yang luar biasa tegas ini menyoroti kekuasaan konstitusional raja dalam memberikan pengampunan serta kewenangan lembaga peradilan untuk menafsirkan perintah pengadilan.

Di hari yang sama, partai UMNO yang menjadi bagian dalam koalisi Anwar juga mendesak agar keputusan Dewan Pengampunan yang mengizinkan Najib menjalani sisa masa hukumannya di bawah tahanan rumah segera dilaksanakan, menyusul titah tegas raja mengenai persoalan tersebut.

Situasi ini pun meningkatkan tekanan politik terhadap pemerintahan PM Anwar Ibrahim.

Sementara itu, AGC menegaskan bahwa pihaknya tidak menentang keputusan raja, melainkan menginginkan putusan pengadilan mengenai apakah pembayaran denda RM50 juta (hampir Rp300 miliar) oleh Najib terkait kasus SRC International, anak perusahaan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), turut mengakhiri masa hukumannya saat ini.

Jika iya, Najib otomatis memulai masa hukuman untuk kasus lainnya, kasus pencucian uang dan korupsi 1MBD dengan vonis 15 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi sebelumnya memerintahkan agar hukuman tersebut mulai dijalani setelah ia menyelesaikan hukuman kasus SRC. Sementara itu, Najib mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi Pengadilan Tinggi menolak permohonannya untuk menangguhkan pelaksanaan hukuman pada 14 Oktober.

Jika hukuman SRC masih berlaku, Najib dapat menjalani sisanya di bawah tahanan rumah hingga Agustus 2028, sebelum hukuman 1MDB yang terpisah mulai dijalankan.

Kepulangan Najib semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat, namun batal hanya beberapa jam setelah UMNO melunasi seluruh denda yang diwajibkan dalam pengampunan kerajaan.

Mantan PM tersebut sempat keluar dari penjara untuk menjalani pemeriksaan gigi, sementara persiapan pemindahannya ke kediamannya di Kuala Lumpur sedang dilakukan. Namun, AGC turun tangan mendadak dan meminta agar pengaturan tahanan rumah ditangguhkan sementara hingga ada kepastian hukum.

(rds)

Baca Artikel Selengkapnya