Pencucian uang atau yang lebih dikenal sebagai money laundry merupakan salah satu kejahatan keuangan modern yang kian kompleks dan sistematis. Kejahatan ini tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi suatu negara, tetapi juga berkaitan erat dengan berbagai tindak pidana asal (predicate offenses) seperti korupsi, perdagangan narkotika, penipuan, hingga pendanaan terorisme.
Merujuk buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi terbitan Lakpesdam PBNU, Penyucian uang yang dimaksud adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perebutan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. (Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi, [Jakarta, Lakpesdan-PBNU: 2016], halaman 141)
Dalam praktiknya, kejahatan ini umumnya dilakukan melalui tiga tahapan utama:
1 Penempatan: Memasukkan dana ilegal hasil ke dalam sistem keuangan, misalnya dengan menyetor tunai ke bank atau membeli barang berharga.
2 Pemindahan: Memecah dan memindahkan dana tersebut melalui berbagai transaksi keuangan yang rumit dan berlapis untuk mengaburkan jejak asal-usulnya.
3 Integrasi: Mengembalikan dana yang sudah terlihat bersih tersebut ke dalam perekonomian formal, misalnya untuk membeli properti, investasi bisnis, atau aset mewah.
Berikut ini adalah ulasan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang baik dari perspektif Hukum Positif dan Fiqih Islam
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Dari sudut pandang hukum positif, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Regulasi ini memberikan definisi yang jelas mengenai apa saja yang dikategorikan sebagai harta kekayaan hasil kejahatan, serta menetapkan sanksi pidana yang berat bagi pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat.
Ketentuan hukum utama dalam undang-undang ini mencakup beberapa aspek penting sebagai berikut:
Pertama, Bentuk Transaksi Pencucian Uang
Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa yang dimaksud transaksi keungan dalam tindak pidana pencucian uang adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahan, pentrasferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
Kedua, Sumber Tindak Pidana
Pada pasa 2 ayat 1 dijelaskan bahwa Hasil tindak pidana dalam pencucian uang meliputi tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja dan migran, kejahatan di bidang perbankan, pasar modal, serta perasuransian.
Selain itu, tercakup pula tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, hingga prostitusi.
Ketiga, Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang
Secara garis besar, pihak-pihak yang dapat dijerat dan terkena sanksi pidana dalam tindak pidana pencucian uang meliputi:
1. Pasal 3: Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
2. Pasal 4: Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
3. Pasal 5: Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1.
Sementara itu, Pasal 1 angka 9 dan angka 10 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah orang perseorangan atau korporasi. Yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Dari sini terdapat dua jenis pelaku tindak pidana pencucian uang, yaitu pelaku aktif dan pelaku pasif. Pelaku aktif adalah orang yang secara langsung melakukan berbagai perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Perbuatan tersebut dapat berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, atau melakukan transaksi lainnya dengan tujuan agar asal-usul harta tersebut sulit dilacak.
Sementara pelaku pasif adalah individu atau entitas yang menerima, menguasai, menggunakan, atau menikmati harta yang berasal dari tindak pidana, meskipun tidak terlibat langsung dalam proses penyamaran harta tersebut. Dalam kondisi tertentu, pihak penerima juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti mengetahui atau patut menduga bahwa harta yang diterimanya berasal dari hasil tindak pidana.
Sebagai contoh, seseorang menerima hadiah berupa mobil mewah dari rekannya. Apabila kemudian terbukti bahwa mobil tersebut dibeli menggunakan dana hasil korupsi, penipuan, atau tindak pidana lainnya, dan penerima mengetahui atau setidaknya patut menduga asal-usul harta tersebut, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana pencucian uang.
Pencucian Uang dalam Perspektif Fiqih Islam
Pembahasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundry) telah dikaji secara mendalam melalui forum Bahtsul Masail resmi para ulama di Indonesia, di antaranya Keputusan PWNU Jawa Timur dan Bahtsul Masail Nasional LBM PBNU.
Dalam forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bumi Sholawat Sidoarjo pada 31 Mei – 2 Juni 2013, diputuskan bahwa pencucian uang merupakan kelanjutan dari tindak kriminal, seperti korupsi, yang bertujuan menghilangkan jejak atas asal-usul harta yang diperoleh secara tidak sah.
PWNU Jatim mengategorikan tindakan pencucian uang ini sebagai jinayah al-mal (tindak kejahatan terhadap harta) sekaligus jarimah, sehingga pelakunya layak mendapatkan sanksi. Dalam kitab Al-Mabsuth , Imam al-Sarakhsi mendefinisikan jinayah sebagai berikut:
اعْلَمْ بِأَنَّ الْجِنَايَةَ اسْمٌ لِفِعْلٍ مُحَرَّمٍ شَرْعًا سَوَاءٌ حَلَّ بِمَالٍ أَوْ نَفْسٍ، وَلَكِنْ فِي لِسَانِ الْفُقَهَاءِ يُرَادُ بِإِطْلَاقِ اسْمِ الْجِنَايَةِ الْفِعْلُ فِي النُّفُوسِ وَالْأَطْرَافِ
“Ketahuilah bahwa jinayah adalah nama untuk tindakan yang diharamkan secara syara’, baik terkait harta maupun jiwa. Akan tetapi, menurut bahasa para fuqaha` yang dikehendaki dengan kemutlakan nama jinayah adalah tindak kejahatan terkait nyawa dan anggota tubuh.” (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, [Bairut, Dar al-Fikr: 1421 H/2000 M), juz XXVII, halaman 152)
Dalam konteks pencucian uang, pelaku melakukan berbagai bentuk tasharruf terhadap harta yang pada hakikatnya bukan menjadi haknya. Padahal, harta yang berasal dari korupsi atau tindak pidana lainnya tetap merupakan harta yang wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Oleh karena itu, segala bentuk pengalihan, penyamaran, pemanfaatan, maupun transaksi atas harta tersebut dipandang sebagai tasharruf yang tidak sah menurut syariat.
الأصل أنه لا يجوز للإنسان التصرف في ملك غيره، أو في حق للغير إلا بإذن من الشارع، أو من صاحب الحق
Artinya, “Pada dasarnya tidak boleh bagi orang men-tasharruf-kan apa yang menjadi milik atau hak orang lain, kecuali dengan izin syara` atau pemilik yang hak.” (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dar as-Salasil], juz III, halaman 152)
Pandangan senada juga diputuskan dalam forum Bahtsul Masail Nasional LBM-PBNU di Yogyakarta pada 2–3 Juli 2013. Forum ini menegaskan bahwa pencucian sebagaimana didefinisikan di dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang masuk dalam kaidah “tiap-tiap sesuatu yang haram diambil maka juga haram diberikan”. Pemberian di sini meliputi pemberian tanpa imbalan seperti hibah dan hadiah, sebagaimana meliputi pemberian dengan imbalan seperti jual-beli dan tukar-menukar.
Syekh Ahmad al-Zarqa memberikan penjelasan terhadap kaidah ini dalam kitab Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah:
معنى هَذِه الْقَاعِدَة أَن الشَّيْء الْمحرم الَّذِي لَا يجوز لأحد أَن يَأْخُذهُ ويستفيد مِنْهُ يحرم عَلَيْهِ أَيْضا أَن يقدمهُ لغيره وَيُعْطِيه إِيَّاه سَوَاء أَكَانَ على سَبِيل المنحة ابْتِدَاء أم على سَبِيل الْمُقَابلَة، وَذَلِكَ لِأَن إعطاءه الْغَيْر عندئذ يكون من قبيل الدعْوَة إِلَى الْمحرم أَو الْإِعَانَة والتشجيع عَلَيْهِ
Artinya, “Makna kaidah ini adalah bahwa sesuatu yang haram, yang tidak boleh diambil dan dimanfaatkan oleh seseorang, diharamkan pula baginya untuk menyerahkan dan memberikannya kepada orang lain, baik melalui jalur pemberian cuma-cuma (hibah/hadiah) maupun melalui jalur komersial. Hal itu karena menyerahkannya kepada orang lain bernilai sebagai bentuk ajakan kepada keharaman, atau bentuk pertolongan dan dorongan terhadap keharaman tersebut.” (Syekh Ahmad al-Zarqa, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyah, [Damaskus, Darul Qalam: 1989], jilid I, halaman 215)
Lalu, bagaimana hukum menerima harta yang diduga berasal dari tindak pidana?
Dalam konteks kehidupan saat ini, setiap orang dituntut untuk lebih berhati-hati sebelum menerima uang, hadiah, hibah, atau bentuk harta lainnya, terutama apabila terdapat indikasi bahwa harta tersebut berasal dari sumber yang tidak sah. Sikap kehati-hatian ini dapat diwujudkan dengan menelusuri atau setidaknya menanyakan asal-usul harta tersebut apabila terdapat alasan yang patut untuk mencurigainya.
Kehati-hatian tersebut juga sejalan dengan ketentuan Pasal 5 UU TPPU. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sejalan dengan prinsip kehati-hatian tersebut, Imam al-Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin menjelaskan bahwa seseorang wajib menelusuri atau menanyakan asal-usul suatu harta apabila diketahui atau terdapat dugaan bahwa mayoritas harta pemberi berasal dari sumber yang haram.
Dalam kondisi demikian, seseorang tidak boleh begitu saja menerima suatu transaksi, baik berupa jual beli, hibah, hadiah, sedekah, maupun bentuk muamalah lainnya, sebelum memperoleh kejelasan mengenai asal-usul harta tersebut.
Ia menjelaskan:
فحصل مما ذكرناه ان المختلط في ملك شخص واحد إما أن يكون الحرام أكثره أو اقله وكل واحد إما أن يعلم بيقين أو بظن عن علامة أو توهم فالسؤال يجب في موضعين وهو أن يكون الحرام أكثر يقينًا أو ظنًا كما لو رأى تركيًا مجهولًا يحتمل أن يكون كل ماله من غنيمة
Artinya, “Dari penjelasan yang telah kami uraikan, dapat disimpulkan bahwa harta yang bercampur dalam kepemilikan satu orang ada dua kemungkinan, yaitu haramnya lebih banyak atau justru lebih sedikit. Masing-masing keadaan itu adakalanya diketahui secara pasti, atau hanya berdasarkan dugaan yang didukung tanda-tanda, atau sekadar prasangka.
Maka, kewajiban untuk bertanya mengenai asal-usul harta hanya berlaku pada dua keadaan, yaitu ketika bagian harta yang haram lebih banyak, baik hal itu diketahui secara yakin maupun berdasarkan dugaan yang kuat.
Contohnya, apabila seseorang melihat seorang tentara Turki yang tidak dikenal, sementara ada kemungkinan bahwa seluruh hartanya berasal dari harta rampasan perang (ghanimah)” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifa: t.t.], jilid II, halaman 123)
Prinsip kehati-hatian Al-Ghazali ini patut diterapkan apabila menerima harta yang diketahui atau ada indikator yang dapat menimbulkan dugaan kuat bahwa harta tersebut berasal dari sumber yang haram. Misalnya, seseorang diketahui tidak memiliki pekerjaan atau usaha yang sah, tetapi hidup dengan kemewahan yang tidak sebanding dengan penghasilannya.
Contoh lain adalah seseorang yang secara terbuka diketahui menjalankan usaha perjudian, perdagangan narkotika, praktik riba, atau baru saja ditetapkan sebagai tersangka maupun terpidana dalam perkara korupsi, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan finansial.
Dalam keadaan seperti ini, seseorang tidak boleh begitu saja menerima uang, hadiah, hibah, sedekah, atau bentuk pemberian lainnya sebelum memperoleh kejelasan mengenai asal-usul harta tersebut.
Sebagai bentuk kehati-hatian, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan agar tidak menerima harta yang berasal dari tindak pidana pencucian uang:
1. Verifikasi sumber dana.
Pastikan terlebih dahulu asal-usul dana atau aset yang diterima. Jika diperlukan, tanyakan kepada pemberi mengenai sumber harta serta tujuan pemberian tersebut.
2. Waspadai transaksi yang tidak wajar.
Hindari menerima uang atau aset yang nilainya tidak wajar atau tidak sesuai dengan kondisi ekonomi pemberinya, terutama jika menimbulkan kecurigaan.
3. Berkonsultasi dengan pihak yang lebih memahami.
Apabila masih ragu, mintalah pendapat kepada ahli hukum, praktisi keuangan, atau pihak lain yang memahami ketentuan mengenai transaksi keuangan.
4. Simpan bukti transaksi.
Simpan dokumen atau bukti yang berkaitan dengan transaksi sebagai bentuk kehati-hatian apabila diperlukan di kemudian hari.
Demikian pembahasan mengenai Pencucian Uang dalam Perspektif Fiqih Islam. Berdasarkan uraian di atas, pencucian uang bukan sekadar pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, tetapi juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat karena berkaitan dengan pemanfaatan dan peredaran harta yang diperoleh secara tidak sah.
Semoga tulisan ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang mendalam bagi pembaca mengenai pentingnya menjaga integritas finansial, menegakkan keadilan, serta menghindari segala bentuk praktik kejahatan keuangan demi terciptanya tatanan masyarakat yang bersih dan diridhai Allah Swt. Wallahu a’lam.
------------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

10 jam yang lalu
3




English (US) ·
Indonesian (ID) ·