Pemprov Kalimantan Tengah raih WTP 12 kali berturut-turut

5 jam yang lalu 1

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

"Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama, kolaborasi dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang semakin baik, akuntabel serta transparan," kata Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Palangka Raya, Kamis.

Raihan kembali opini WTP dari BPK RI tersebut berhasil dilakukan secara berturut-turut oleh Pemprov Kalimantan Tengah. Namun gubernur menekankan opini WTP bukan tujuan akhir.

Pihaknya berkomitmen laporan keuangan pemerintah provinsi ke depan semakin berkualitas dan tidak terulang lagi adanya temuan-temuan yang sama.

Agustiar menegaskan pemerintah provinsi terus melakukan perbaikan agar kualitas pengelolaan keuangan semakin meningkat, serta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara optimal.

"Kepada penjabat sekretaris daerah dan seluruh perangkat daerah, agar segera menindaklanjuti temuan dari BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku. Tak perlu menunggu 60 hari kerja, secepatnya. Baik temuan administrasi maupun pengembalian kerugian negara," jelasnya.

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI Slamet Kurniawan menyampaikan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

"BPK tak hanya memberi opini atas laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan mengenai sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan pemerintah provinsi, di antaranya terkait pengelolaan rumah dinas dan pembukuan retribusi pemakaian rumah dinas yang belum sepenuhnya memadai, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan retribusi sewa rumah dinas.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah provinsi menyusun mekanisme pengelolaan rumah dinas terintegrasi antar perangkat daerah, melakukan inventarisasi aset, memperbarui data aset, serta mengoptimalkan pemungutan retribusi sesuai ketentuan.

Baca juga: Tersangka OTT lanjutan Muara Enim sebut pimpinan BPK terima suap

Baca juga: KPK sita Rp200 juta dan mobil dari kasus suap pengondisian audit BPK

Baca juga: KPK tetapkan empat tersangka suap pengondisian temuan BPK di Muara Enim

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya