ANTARA - Pemerintah Kota Banda Aceh memberlakukan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) yang menunggak sejak 2001 hingga 2025. Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal (14/9) mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan terhitung mulai hari ini 14 September 2026 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026. (Aprizal Rachmad/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·