OJK terus kaji batas maksimum suku bunga industri pergadaian

1 jam yang lalu 5

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus melakukan pengkajian dan pendalaman mengenai batas maksimum suku bunga atau tarif mu’nah untuk industri pergadaian.

“Kajian tersebut dilakukan secara cermat agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dalam memperkuat pelindungan konsumen serta memperhatikan keberlanjutan usaha industri pergadaian,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.

Mengenai dampak BI-Rate terhadap industri pergadaian, Agusman menjelaskan bahwa kenaikan BI-Rate sebesar 100 basis poin (bps) secara kumulatif berpotensi memengaruhi industri pergadaian, khususnya bagi perusahaan yang memiliki sumber pendanaan dari perbankan dengan skema suku bunga floating.

Dalam hal ini, perusahaan pergadaian didorong untuk menyiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien serta memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.

“Kenaikan BI-Rate tersebut diperkirakan tidak secara langsung memengaruhi besaran bunga yang dikenakan kepada nasabah,” kata Agusman.

Untuk diketahui, penyaluran pembiayaan industri pergadaian pada Juli 2026 tumbuh sebesar 50,73 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp160,78 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp136,39 triliun atau 84,83 persen dari total pembiayaan.

Terkati dengan inklusi yang masih rendah, Agusman mengatakan gap antara literasi dan inklusi pergadaian perlu terus menjadi perhatian. Hal ini mengingat indeks literasi pergadaian tercatat sebesar 52,82 persen, sedangkan inklusinya hanya sebesar 7,99 persen, merujuk SNLIK 2026.

Menurut Agusman, tingkat literasi yang lebih tinggi tidak serta-merta disebabkan keterbatasan inovasi produk, karena keputusan untuk menggunakan pembiayaan juga dipengaruhi oleh kebutuhan dan profil risiko masyarakat.

“OJK bersama industri dan asosiasi terus memperkuat pengembangan produk/jasa sesuai Roadmap Pergadaian 2025-2030,” kata dia.

Melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025, perusahaan pergadaian dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lainnya setelah memperoleh persetujuan OJK, sebagai salah satu upaya mendorong pengembangan produk di industri pergadaian.

Mengenai perlindungan konsumen, OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.

Langkah ini sesuai Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK) dan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

“Langkah koordinasi penanganan gadai ilegal, akan terus dilakukan melalui Satgas PASTI,” kata Agusman.

Baca juga: OJK beri kepastian hukum pinjaman berbasis dokumen bagi pergadaian

Baca juga: Industri gadai barang mewah dinilai tumbuh di tengah volatilitas pasar

Baca juga: OJK sesuaikan aturan pergadaian guna ciptakan kemudahan berusaha

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya