Jakarta, NU Online
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, mengumumkan bahwa berdasarkan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri.
Sementara di sisi lain, Nunuk menegaskan terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non ASN yang berlebih pada bidang tertentu.
“Secara rasio nasional, jumlah tersebut sebenarnya ideal, tetapi permasalahannya, distribusi guru tersebut tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan,” ungkap Nunuk dikutip NU Online dari lama laman resmi Kemendikdasmen Kemendikdasmen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengungkapkan, guru di Indonesia sangat butuh untuk segera direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan sekedar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu, katanya dapat menjamin adanya kesejahteraan, kepastian status hukum, karier, pengembangan kompetensi, dan pensiun.
Iman menjelaskan, skema guru PPPK awalnya dibuat sebagai jalan keluar darurat bagi guru honorer non-ASN yang berusia di atas 35 tahun, dengan jumlah mencapai lebih dari satu juta orang akibat persoalan yang menumpuk selama puluhan tahun.
“Kemudian di era Jokowi Jilid II para guru non ASN ini diangkat melalui seleksi besar-besaran sampai sekitar 800 ribu orang,” katanya saat ditemui NU Online di Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026).
Meski ratusan ribu guru non-ASN telah diangkat menjadi PPPK, katanya, pemerintah daerah disebut masih menyisakan lebih dari 200 ribu guru honorer yang belum mendapatkan status ASN PPPK.
"Persoalan rekrutmen Guru PPPK sejak 2019-2024 selalu diliputi persoalan pelik, baik dari sisi anggaran, rekrutmen, analisis jabatan, ketidakjelasan karier, kontrak yang berbeda-beda, dan bentuk diskriminasi lainnya," jelasnya.
Iman menyebut kondisi itu semakin rumit setelah terbit Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, aturan tersebut membuat tata kelola guru ASN menjadi lebih kompleks dan dinilai diskriminatif, karena gaji PPPK disamakan dengan saat masih berstatus honorer serta proses rekrutmennya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Para guru PPPK PARUH WAKTU ini adalah eks honorer atau Non PNS, mereka diangkat sebagai ASN oleh Pemda, tapi hingga hari ini mereka belum terima gaji. Gajinya pun tak manusiawi, ada yang 150 ribu, 200 ribu, 300 ribu. Bahkan banyak yang sudah 4 bulan terakhir tak terima gaji,” tegasnya.
Iman mengungkit, banyak guru PPPK Paruh Waktu belum menerima gaji selama berbulan-bulan di sejumlah daerah, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, NTB, dan NTT.
Kebijakan Terdekat Pemerintah untuk Guru
Sebelumnya, Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah, kata dia, wajib melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap, baik di instansi pusat maupun daerah.
“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan,” ucapnya.
Pemerintah, katanya, juga memastikan guru honorer yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi kebijakan berlangsung. Kemendikdasmen menyatakan memahami kekhawatiran para guru terkait keberlanjutan status mereka setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

2 jam yang lalu
1





English (US) ·
Indonesian (ID) ·