Jakarta (ANTARA) - Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR.
“Sudah ditemukan titik temu, sehingga UU P2SK-nya bisa diselesaikan besok, mudah-mudahan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu.
Pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.
Sejalan dengan hasil tersebut, Pemerintah menyetujui agar RUU Perubahan UU P2SK dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Menkeu menyebut pembahasan yang berlangsung secara intensif antara pemerintah dan DPR RI menghasilkan kesepahaman yang kuat terhadap berbagai substansi perubahan yang diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional.
Baca juga: Rapat Paripurna setujui RUU P2SK dan RUU Statistik jadi usul DPR RI
Baca juga: Menkeu Purbaya siap tingkatkan koordinasi KSSK stabilkan kurs rupiah
Dia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR RI merupakan faktor penting dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, dan berdaya saing global.
Ia menilai perubahan terhadap UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional di tengah dinamika dan tantangan global yang terus berkembang.
“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” ujarnya.
Melalui penguatan kerangka hukum sektor keuangan, Pemerintah berharap perubahan UU P2SK dapat makin mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sektor keuangan pun Indonesia diharapkan mampu menjadi motor penggerak kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.
Baca juga: Menkeu yakin IHSG mampu berbalik naik berkat fundamental ekonomi solid
Baca juga: Purbaya: Pasal 33 UUD 1945 ikhtiar bersama untuk kemakmuran rakyat
Baca juga: Menkeu tegaskan Pancasila jadi pedoman pengelolaan keuangan negara
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·