Pembaruan SLIK dipangkas jadi 3 hari, kredit tetap harus hati-hati

2 bulan yang lalu 36

Jakarta (ANTARA) - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas waktu pembaruan data kredit lunas dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi maksimal tiga hari dinilai memberikan kepastian bagi debitur, namun perlu diimbangi dengan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana mengatakan percepatan pembaruan data SLIK merupakan kebijakan yang patut diapresiasi karena memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya dapat lebih cepat memperoleh pembaruan status kredit, sehingga tidak terkendala ketika mengajukan fasilitas pembiayaan baru,” kata Elvi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain memangkas waktu pembaruan data, OJK juga menetapkan batas minimum nominal kredit yang dicatat dalam informasi debitur SLIK sebesar Rp1 juta.

Baca juga: Soal SLIK, Dirut BTN tekankan penilaian kredit tetap kewenangan bank

Elvi menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi pencatatan dan relevansi informasi kredit.

Namun, dia mengingatkan bahwa kemudahan akses pembiayaan tidak boleh diartikan sebagai ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit secara berlebihan.

Menurut Elvi, percepatan pembaruan data harus tetap diimbangi dengan penerapan prinsip kehati-hatian.

“Keputusan pemberian kredit tetap harus didasarkan pada analisis kelayakan yang komprehensif, rekam jejak calon debitur, manajemen risiko yang baik, tetap dilakukannya due diligence, penerapan kebijakan layanan pelanggan serta penerapan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Baca juga: Ketua DK OJK: Penyempurnaan SLIK memiliki tujuan besar dan mulia

Dia menambahkan percepatan pembaruan data SLIK merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan sektor jasa keuangan.

Namun, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut tetap bergantung pada komitmen seluruh lembaga jasa keuangan dalam menjaga kualitas penyaluran kredit dan stabilitas sistem keuangan.

Dengan keseimbangan antara kemudahan layanan dan penerapan prinsip kehati-hatian, ia berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya