Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapkan belum terdapat investor yang mengajukan dokumen untuk memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kepemilikan di atas 5 persen.
Alasannya, Ia mengatakan karena penawaran kepemilikan saham BEI kepada investor Non-Anggota Bursa (AB) prosesnya masih cukup jauh.
“Belum ada (yang minat 5 persen), tahapannya masih cukup jauh,” ungkap Hasan diwawancarai awak media di Gedung BEI Jakarta, Rabu malam.
Hasan mengatakan, bahkan BEI saat ini belum memiliki gambaran mengenai calon investor potensial yang akan dimasukkan dalam daftar yang akan diundang untuk memiliki saham BEI sebagai pemegang saham baru Non-AB.
“Jangankan minat investor tadi, bahkan Bursa tentu di tahapan ini saya kira belum sampai memiliki gambaran, kira-kira potensial investor mana yang akan masuk dalam daftar yang akan diundang oleh Bursa, pada saat menawarkan kepemilikan kepada pemegang saham baru non- AB,” ujar Hasan.
Sebagaimana diketahui, OJK telah resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang akan menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan langkah-langkah Demutualisasi BEI.
Baca juga: BEI gelar RUPSLB pada 28 Oktober pasca terbitnya POJK Demutualisasi
Baca juga: BEI: Konsep demutualisasi POJK tak ganggu independensi otoritas bursa
POJK Nomor 13 Tahun 2026 salah satunya mengatur bahwa kepemilikan saham atas Bursa Efek oleh setiap pemegang saham dibatasi maksimal 5 persen, namun dalam kondisi khusus, investor dapat mengajukan kepemilikan di atas batas tersebut.
“Hopefully semuanya normanya di bawah 5 persen. Tapi kalau hanya dalam hal khusus, ada juga yang pada saatnya itu memiliki minat dan melalui proses di Bursa terjadi potensi pelampauan atas batasan 5 persen,” kata Hasan.
Adapun, kepemilikan di atas 5 persen tersebut wajib terlebih dahulu diajukan kepada OJK untuk ditelaah dan mendapatkan persetujuan. Apabila tidak mendapatkan persetujuan OJK, maka batas maksimal kepemilikan tetap 5 persen.
“Kalau tidak mengalami persetujuan OJK, maka normanya setiap pemegang saham batasan maksimum kepemilikannya adalah 5 persen lagi,” pungkas Hasan.
Seiring terbitnya POJK Nomor 13 Tahun 2026 tersebut, BEI menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026, yang juga merupakan bagian dari agenda rutin tahunan perseroan.
Baca juga: RPOJK Demutualisasi atur BEI bisa lakukan IPO dan bagikan dividen
Baca juga: OJK: Peraturan demutualisasi BEI masuk tahap harmonisasi di Kemenkum
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·